
GRESIK, JATIM I Beritakarya.com – Aktivitas keluar-masuk tanah galian dari area PT Bahagia Steel di Jalan Raya Sumengko No. 99, Kecamatan Wringinanom, memicu sorotan tajam, Senin (27/4/2026).
Di balik lalu-lalang dump truk yang berlangsung rutin, muncul dugaan adanya distribusi material tanpa kejelasan izin—persoalan yang tidak hanya administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.
Temuan di lapangan menunjukkan pola yang tidak sporadis. Sejumlah sopir dump truk mengaku mengambil tanah langsung dari dalam area perusahaan, lalu mengangkutnya keluar dengan skema pembayaran tertentu.
“Setiap rit katanya kami dibayar sekitar Rp100 ribu. Tanahnya dari dalam, langsung dimuat tapi pada kenyataannya tidak,” ujar seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut pengakuan tersebut, material tanah kemudian dijual kembali sekitar Rp200 ribu per muatan untuk kebutuhan proyek pengurukan di kawasan perumahan Al-Kautsar Land, Desa Pranti, Kecamatan Menganti.

Selisih harga ini memunculkan dugaan adanya aktivitas ekonomi yang terstruktur—bukan sekadar pembuangan material sisa, melainkan praktik yang berpotensi bernilai komersial.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada verifikasi resmi mengenai status tanah tersebut:
• Apakah merupakan limbah konstruksi internal yang sah untuk dipindahkan, atau
• Masuk kategori material galian yang diatur dalam rezim pertambangan.

Bayang-Bayang Pelanggaran Hukum
Dalam kerangka hukum Indonesia, pengambilan dan pemanfaatan material galian tidak dapat dilakukan tanpa dasar perizinan yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan—termasuk material bukan logam dan batuan—wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin terkait.
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal ini tetap bergantung pada klasifikasi hukum material yang diambil. Jika tanah tersebut bukan kategori komoditas tambang, maka pendekatan hukumnya bisa berbeda dan masuk pada rezim tata ruang atau lingkungan.
Dimensi Lingkungan yang Tak Kalah Serius
Selain aspek pertambangan, aktivitas ini juga bersinggungan dengan hukum lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Pasal 109 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Pengambilan tanah dalam jumlah besar berisiko mengubah kontur lahan, mengganggu sistem drainase, hingga berdampak pada ekosistem sekitar. Tanpa kajian yang memadai, dampaknya bisa bersifat jangka panjang.
Perusahaan Belum Memberi Penjelasan
Tim mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada hari yang sama. Namun, pihak manajemen PT Bahagia Steel belum dapat ditemui.
Petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa perwakilan perusahaan sedang berada di luar kota dan tidak dapat memberikan keterangan.
“Silakan ke manajemen, kami tidak bisa menjelaskan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak perusahaan guna memastikan status kegiatan tersebut, termasuk aspek perizinan dan pengelolaan material.
Ujian Pengawasan dan Transparansi
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas material galian di kawasan industri.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya tidak hanya berhenti pada satu entitas, tetapi juga mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan.
Pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum didorong segera melakukan verifikasi lapangan dan audit perizinan.
Transparansi hasil pemeriksaan menjadi krusial untuk menjawab pertanyaan publik:
• Apakah ini aktivitas legal yang belum terpublikasi dengan baik, atau
• Praktik yang berjalan di luar koridor hukum?
Lebih dari Sekadar Tanah
Yang berpindah mungkin hanya tanah. Namun yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepatuhan hukum, tata kelola sumber daya, serta kepercayaan publik.
Tanpa kejelasan dan penegakan aturan yang tegas, praktik serupa berisiko menjadi pola berulang yang dianggap lumrah.
Hingga berita ini diturunkan, proses konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan masih berlangsung.
(Wan | Bersambung)










