• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

28 April 2026

Warga Mojoduwur Geruduk Kantor Desa, Tagih Janji Tambang Galian C

25 April 2026

Kartini Muda Beraksi: Noveriana, SH dan Tantangan Nyata Perempuan dalam Mengawal Hukum

22 April 2026
ADVERTISEMENT

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

21 April 2026

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

20 April 2026

Lonjakan Perceraian di Tulungagung, PKK Rejotangan Didorong Lebih dari Sekadar Seremonial

18 April 2026

Tabrak Lari di Gresik, Pengendara Tewas—Pelaku Kabur Tanpa Pertolongan

18 April 2026

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

16 April 2026
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

AJi B.K by AJi B.K
28 April 2026 21:47
45 3

GRESIK, JATIM I Beritakarya.com – Aktivitas keluar-masuk tanah galian dari area PT Bahagia Steel di Jalan Raya Sumengko No. 99, Kecamatan Wringinanom, memicu sorotan tajam, Senin (27/4/2026).

Di balik lalu-lalang dump truk yang berlangsung rutin, muncul dugaan adanya distribusi material tanpa kejelasan izin—persoalan yang tidak hanya administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

RelatedPosts

Warga Mojoduwur Geruduk Kantor Desa, Tagih Janji Tambang Galian C

Kartini Muda Beraksi: Noveriana, SH dan Tantangan Nyata Perempuan dalam Mengawal Hukum

Temuan di lapangan menunjukkan pola yang tidak sporadis. Sejumlah sopir dump truk mengaku mengambil tanah langsung dari dalam area perusahaan, lalu mengangkutnya keluar dengan skema pembayaran tertentu.

“Setiap rit katanya kami dibayar sekitar Rp100 ribu. Tanahnya dari dalam, langsung dimuat tapi pada kenyataannya tidak,” ujar seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut pengakuan tersebut, material tanah kemudian dijual kembali sekitar Rp200 ribu per muatan untuk kebutuhan proyek pengurukan di kawasan perumahan Al-Kautsar Land, Desa Pranti, Kecamatan Menganti.

Selisih harga ini memunculkan dugaan adanya aktivitas ekonomi yang terstruktur—bukan sekadar pembuangan material sisa, melainkan praktik yang berpotensi bernilai komersial.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada verifikasi resmi mengenai status tanah tersebut:

• Apakah merupakan limbah konstruksi internal yang sah untuk dipindahkan, atau

• Masuk kategori material galian yang diatur dalam rezim pertambangan.

Bayang-Bayang Pelanggaran Hukum

Dalam kerangka hukum Indonesia, pengambilan dan pemanfaatan material galian tidak dapat dilakukan tanpa dasar perizinan yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan—termasuk material bukan logam dan batuan—wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin terkait.

Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, penerapan pasal ini tetap bergantung pada klasifikasi hukum material yang diambil. Jika tanah tersebut bukan kategori komoditas tambang, maka pendekatan hukumnya bisa berbeda dan masuk pada rezim tata ruang atau lingkungan.

Dimensi Lingkungan yang Tak Kalah Serius

Selain aspek pertambangan, aktivitas ini juga bersinggungan dengan hukum lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Pasal 109 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Pengambilan tanah dalam jumlah besar berisiko mengubah kontur lahan, mengganggu sistem drainase, hingga berdampak pada ekosistem sekitar. Tanpa kajian yang memadai, dampaknya bisa bersifat jangka panjang.

Perusahaan Belum Memberi Penjelasan

Tim mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada hari yang sama. Namun, pihak manajemen PT Bahagia Steel belum dapat ditemui.

Petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa perwakilan perusahaan sedang berada di luar kota dan tidak dapat memberikan keterangan.

“Silakan ke manajemen, kami tidak bisa menjelaskan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak perusahaan guna memastikan status kegiatan tersebut, termasuk aspek perizinan dan pengelolaan material.

Ujian Pengawasan dan Transparansi

ADVERTISEMENT

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas material galian di kawasan industri.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya tidak hanya berhenti pada satu entitas, tetapi juga mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan.

Pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum didorong segera melakukan verifikasi lapangan dan audit perizinan.

Transparansi hasil pemeriksaan menjadi krusial untuk menjawab pertanyaan publik:

• Apakah ini aktivitas legal yang belum terpublikasi dengan baik, atau

• Praktik yang berjalan di luar koridor hukum?

Lebih dari Sekadar Tanah

Yang berpindah mungkin hanya tanah. Namun yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepatuhan hukum, tata kelola sumber daya, serta kepercayaan publik.

Tanpa kejelasan dan penegakan aturan yang tegas, praktik serupa berisiko menjadi pola berulang yang dianggap lumrah.

Hingga berita ini diturunkan, proses konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan masih berlangsung.

(Wan | Bersambung)

Tags: Galian CGersikJawa timurLingkunganPT Bahagia SteelTambang
Share102Tweet64Pin23

Related Posts

Berita

Warga Mojoduwur Geruduk Kantor Desa, Tagih Janji Tambang Galian C

by AJi B.K
4 days ago
579
Berita

Kartini Muda Beraksi: Noveriana, SH dan Tantangan Nyata Perempuan dalam Mengawal Hukum

by Laila
7 days ago
338
Berita

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

by AJi B.K
1 week ago
342
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.