
REJOTANGAN, TULUNGAGUNG I Beritakarya.com – Di tengah meningkatnya angka perceraian, upaya penguatan ketahanan keluarga kembali digaungkan melalui kegiatan sosialisasi family parenting oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan Rejotangan, Jumat (17/4/2026).
Namun di balik agenda edukatif tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kegiatan semacam ini mampu menjawab kompleksitas persoalan rumah tangga yang terus meningkat?
Kegiatan yang digelar di aula kantor kecamatan itu menghadirkan narasumber Rahmat Putra Perdana, yang menekankan pentingnya komunikasi sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga.
“Hubungan suami-istri tidak cukup hanya menjalankan peran formal. Dibutuhkan komunikasi sehat, empati, dan konsistensi dalam pola asuh,” ujarnya.
Upaya ini menjadi kontras ketika disandingkan dengan data Pengadilan Agama Tulungagung yang mencatat 1.577 perkara perceraian sepanjang 2025.
Angka tersebut tidak sekadar statistik, melainkan indikator adanya tekanan serius dalam struktur keluarga. Penyebabnya pun berlapis—mulai dari faktor ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga perubahan sosial.
Artinya, persoalan perceraian tidak bisa direduksi hanya pada isu komunikasi semata.
Camat Rejotangan, Djarot, menyebut kegiatan ini sebagai langkah awal membangun kesadaran masyarakat.
“Harus ada dampak nyata, bukan sekadar kegiatan formal,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan tantangan utama: bagaimana mengubah kegiatan sosialisasi menjadi intervensi yang benar-benar berdampak.
Sejumlah peserta mengapresiasi materi yang disampaikan, namun juga memberikan masukan penting. Salah satu peserta menilai bahwa keterlibatan suami dalam kegiatan serupa perlu diperluas.
Usulan ini mengarah pada persoalan mendasar:
beban pembinaan keluarga kerap terpusat pada perempuan padahal relasi rumah tangga bersifat dua arah
Tanpa keterlibatan kedua pihak, efektivitas program berpotensi terbatas.
Selama sekitar 1 jam lebih, kegiatan diisi dengan pemaparan dan diskusi. Namun efektivitas jangka panjangnya masih menjadi tanda tanya.
Tanpa tindak lanjut konkret—seperti pendampingan keluarga, konseling berkelanjutan, atau intervensi berbasis komunitas—kegiatan semacam ini berisiko menjadi rutinitas administratif.
Penutup dari narasumber menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ini memperlihatkan bahwa perceraian bukan sekadar urusan privat, melainkan isu sosial yang berdampak luas.
Dengan angka perceraian yang masih tinggi, publik kini tidak hanya menunggu sosialisasi—melainkan langkah nyata yang mampu menyentuh akar persoalan.
Kaperwil Jatim










