
PASURUAN, JATIM I Beritakarya.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur dan LPK-SM Sakera memasuki fase krusial. Agenda konfrontir yang digelar Satreskrim Polres Pasuruan, Senin (13/4/2026), justru memunculkan lebih banyak pertanyaan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Unit Resmob itu menghadirkan kedua pihak beserta kuasa hukum. Dari pihak BRN, dua saksi berinisial Fs dan Iw hadir sebagai saksi terlapor. Sementara dari pihak LPK-SM Sakera, sekitar tujuh orang turut hadir, termasuk tersangka berinisial K serta pelapor Ali Ahmad Amrulloh (25).
Kuasa hukum BRN Jawa Timur, Dodik Firmansyah, menyatakan pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum. Namun ia mempertanyakan dasar tuduhan yang dinilai belum kuat.
“Dalam konfrontir, tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan penganiayaan. Bahkan pelapor sendiri menyatakan tidak ada pemukulan saat ditanya penyidik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting, mengingat absennya saksi langsung dapat mempengaruhi konstruksi perkara dan membutuhkan pembuktian tambahan yang lebih kuat.
Pihak terlapor juga menyoroti aspek medis. Menurut kuasa hukum, pelapor melakukan pemeriksaan secara mandiri tanpa visum et repertum resmi dari kepolisian.
“Yang ada adalah rekam medis, bukan visum. Perlu diuji apakah luka tersebut benar akibat penganiayaan atau faktor lain,” tambahnya.
Di sisi lain, narasi yang berkembang di publik memunculkan versi berbeda. Sejumlah saksi mengklaim pelapor terlihat dalam kondisi normal pascakejadian.
Bahkan, ada dugaan bahwa dokumentasi kondisi korban dilakukan dengan cara tertentu untuk membangun persepsi sebagai korban pengeroyokan. Namun, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi secara hukum.
Informasi lain juga menyebut kemungkinan adanya pemicu awal dari pelapor sebelum insiden berkembang. Selain itu, video yang beredar disebut tidak utuh dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang bias.
Hingga saat ini, pihak pelapor maupun LPK-SM Sakera belum memberikan penjelasan rinci terkait tudingan adanya skenario tersebut dalam forum terbuka.
Situasi ini menunjukkan adanya benturan dua versi yang belum teruji sepenuhnya. Di satu sisi terdapat klaim sebagai korban, di sisi lain muncul bantahan yang mempertanyakan validitas peristiwa.
Kini perhatian tertuju pada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Dalam kondisi penuh tekanan opini publik, aparat dituntut untuk tetap objektif dan berpegang pada alat bukti yang sah.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan, tetapi juga menyangkut bagaimana fakta diuji di tengah berbagai klaim, asumsi, dan kemungkinan pembentukan opini.
Proses hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi kunci untuk memastikan kebenaran dapat terungkap secara utuh.(Bersambung)
Kaperwil Jatim










