• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

14 April 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Monday, July 27, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

AJi B.K by AJi B.K
14 April 2026 18:37
44 0

PASURUAN, JATIM I Beritakarya.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur dan LPK-SM Sakera memasuki fase krusial. Agenda konfrontir yang digelar Satreskrim Polres Pasuruan, Senin (13/4/2026), justru memunculkan lebih banyak pertanyaan.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Unit Resmob itu menghadirkan kedua pihak beserta kuasa hukum. Dari pihak BRN, dua saksi berinisial Fs dan Iw hadir sebagai saksi terlapor. Sementara dari pihak LPK-SM Sakera, sekitar tujuh orang turut hadir, termasuk tersangka berinisial K serta pelapor Ali Ahmad Amrulloh (25).

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Kuasa hukum BRN Jawa Timur, Dodik Firmansyah, menyatakan pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum. Namun ia mempertanyakan dasar tuduhan yang dinilai belum kuat.

“Dalam konfrontir, tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan penganiayaan. Bahkan pelapor sendiri menyatakan tidak ada pemukulan saat ditanya penyidik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting, mengingat absennya saksi langsung dapat mempengaruhi konstruksi perkara dan membutuhkan pembuktian tambahan yang lebih kuat.

Pihak terlapor juga menyoroti aspek medis. Menurut kuasa hukum, pelapor melakukan pemeriksaan secara mandiri tanpa visum et repertum resmi dari kepolisian.

“Yang ada adalah rekam medis, bukan visum. Perlu diuji apakah luka tersebut benar akibat penganiayaan atau faktor lain,” tambahnya.

Di sisi lain, narasi yang berkembang di publik memunculkan versi berbeda. Sejumlah saksi mengklaim pelapor terlihat dalam kondisi normal pascakejadian.

Bahkan, ada dugaan bahwa dokumentasi kondisi korban dilakukan dengan cara tertentu untuk membangun persepsi sebagai korban pengeroyokan. Namun, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi secara hukum.

Informasi lain juga menyebut kemungkinan adanya pemicu awal dari pelapor sebelum insiden berkembang. Selain itu, video yang beredar disebut tidak utuh dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang bias.

Hingga saat ini, pihak pelapor maupun LPK-SM Sakera belum memberikan penjelasan rinci terkait tudingan adanya skenario tersebut dalam forum terbuka.

Situasi ini menunjukkan adanya benturan dua versi yang belum teruji sepenuhnya. Di satu sisi terdapat klaim sebagai korban, di sisi lain muncul bantahan yang mempertanyakan validitas peristiwa.

Kini perhatian tertuju pada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Dalam kondisi penuh tekanan opini publik, aparat dituntut untuk tetap objektif dan berpegang pada alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan, tetapi juga menyangkut bagaimana fakta diuji di tengah berbagai klaim, asumsi, dan kemungkinan pembentukan opini.

Proses hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi kunci untuk memastikan kebenaran dapat terungkap secara utuh.(Bersambung)

Kaperwil Jatim

Tags: Berita HukumJawa timurPasuruanPenganiayaanPerkara pidanaPolisi
Share94Tweet59Pin21

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
1 month ago
344
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
1 month ago
364
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
1 month ago
349
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.