
Gresik, JATIM ||Beritakarya.com
Aktivitas urugan tanah liat di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terus menuai sorotan tajam. Jalan desa yang semestinya menjadi akses aman warga kini berubah licin bak kubangan lumpur akibat ceceran tanah dari dump truck pengangkut material urug.
Ironisnya, di tengah keluhan warga yang terus bermunculan, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Polsek Menganti bahkan disebut-sebut “tutup mata” terhadap aktivitas yang diduga belum sepenuhnya mengantongi legalitas tersebut.
Pantauan di lokasi, Senin (25/05/2026), dump truck pengangkut tanah liat tampak hilir mudik tanpa pengamanan memadai.
Banyak armada melintas dengan bak terbuka tanpa penutup terpal sehingga material tanah berjatuhan di sepanjang jalan desa.

Saat hujan turun, kondisi jalan berubah ekstrem. Lumpur bercampur tanah liat membuat permukaan jalan licin dan membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
“Kalau pagi habis hujan itu seperti jalan sawah. Anak sekolah sampai takut lewat karena licin,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keluhan warga bukan tanpa alasan.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi tersebut dinilai sudah masuk kategori ancaman keselamatan publik. Namun hingga kini aktivitas urugan tetap berjalan seolah tanpa hambatan.
Sorotan pun mengarah ke Polsek Menganti. Warga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai belum berani mengambil tindakan nyata terhadap aktivitas tersebut.
Nama Kanit Reskrim Polsek Menganti, Iptu Tri Widodo, ikut menjadi perbincangan. Sebab sebelumnya sempat disebut melakukan tindakan dengan menggondol kunci alat berat di lokasi, tetapi belakangan aktivitas urugan justru kembali berjalan normal.
“Kalau memang melanggar kenapa tidak dihentikan sekalian? Jangan setengah-setengah.
Masyarakat jadi bertanya-tanya,” ujar warga lainnya.
Tak sedikit warga menduga adanya “atensi” tertentu sehingga aktivitas itu terkesan sulit disentuh penegakan hukum. Dugaan tersebut muncul karena hingga kini armada pengangkut material masih bebas beroperasi meski diduga melanggar aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan.
Beberapa dump truck bahkan disebut menggunakan pelat nomor yang sudah buram, mati pajak, hingga tidak terbaca jelas.
“Kalau warga biasa telat pajak kena tilang. Tapi truk-truk besar begini kok bebas lewat tiap hari,” sindir seorang warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material tanah liat diduga berasal dari area milik PT Bahagia Steel di wilayah Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Tanah kemudian diangkut menuju lokasi urugan di Desa Pranti yang diduga dikelola pihak bernama “Makin Jaya”.
Tak hanya soal legalitas, skema distribusi material juga menuai tanda tanya. Sopir dump truck disebut hanya menerima ongkos sekitar Rp100 ribu per ritase, sementara material diduga dijual kembali dengan harga mencapai Rp280 ribu per muatan.
Selisih nilai tersebut memunculkan dugaan adanya praktik bisnis material yang tidak transparan dan berpotensi mengabaikan aspek lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Warga kini mempertanyakan apakah aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah urug tersebut telah mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan hidup dan izin pemanfaatan material.
Secara aturan, pengangkutan material tanpa penutup terpal dapat melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan kendaraan angkutan barang wajib memenuhi standar pemuatan dan keselamatan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, kendaraan dengan STNK mati atau belum melakukan pengesahan pajak tahunan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum.
Tak hanya berpotensi melanggar aturan lalu lintas, jalan berlumpur akibat ceceran tanah juga dapat dikategorikan sebagai kondisi yang membahayakan keselamatan umum apabila memicu kecelakaan maupun kerusakan fasilitas jalan desa.
Warga mendesak aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kabupaten Gresik segera turun tangan sebelum muncul korban.
“Jangan tunggu ada yang jatuh atau meninggal baru sibuk sidak. Jalan ini dipakai masyarakat setiap hari, bukan jalur tambang,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola urugan, pemasok material, maupun Polsek Menganti terkait dugaan pelanggaran serta keluhan warga tersebut.
(Wan)










