• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026
ADVERTISEMENT

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026

DUGAAN TANAH GG SIDORAHARJO: PETOK D DIDUGA “DIUANGKAN”, JEJAK RP1 MILIAR MEMUNCULKAN BANYAK TANDA TANYA APARAT DESA TERLIBAT‎

16 June 2026

GRESIK GEMPAR! Kades Tebaloan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental Senilai Rp698 Juta

15 June 2026

VIRAL! PASIEN DIDUGA DIBENTAK OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS MENGANTI, TEMPAT BEROBAT ATAU RUANG PELAMPIASAN EMOSI?

13 June 2026
Saturday, June 20, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

AJi B.K by AJi B.K
20 June 2026 11:07
43 1

ADVERTISEMENT

Gresik | Beritakarya
‎
‎Komitmen Presiden Republik Indonesia untuk menertibkan dan menutup aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
‎
‎Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, aktivitas galian C berupa pengambilan tanah urug di Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian masyarakat karena diduga masih beroperasi secara terbuka.
‎
‎Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Dedik. Aktivitas alat berat excavator dan keluar masuknya dump truck pengangkut material disebut berlangsung hampir setiap hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait legalitas kegiatan dan pengawasan dari instansi berwenang.
‎
‎Dugaan Aktivitas Pertambangan, Legalitas Perlu Diperjelas
‎
‎Sejumlah sumber menyebut aktivitas penggalian yang berlangsung tidak lagi sebatas penataan lahan, melainkan diduga mengarah pada kegiatan pertambangan komersial karena material hasil galian disebut diperjualbelikan untuk kebutuhan proyek konstruksi.
‎
‎Namun hingga kini, kejelasan mengenai dokumen perizinan kegiatan tersebut masih menjadi perhatian publik. Beberapa pihak yang berada di lokasi disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan dan mengarahkan pertanyaan kepada pihak pengelola.
‎
‎Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
‎
‎DLH Gresik Sebut Tidak Pernah Menerbitkan Izin Galian Komersial
‎
‎Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menyatakan tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan galian komersial di lokasi yang dimaksud.
‎
‎”Jika di lapangan ditemukan kegiatan galian C yang bersifat komersial, kami tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin. Apabila benar terjadi kegiatan komersial tanpa izin, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak DLH.
‎
‎Pernyataan tersebut mendorong perlunya verifikasi lapangan oleh instansi terkait untuk memastikan fakta dan status hukum kegiatan yang berlangsung.
‎
‎UU Minerba Atur Sanksi Tegas bagi Penambangan Tanpa Izin
‎
‎Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
‎
‎Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pengecekan agar tidak muncul spekulasi di tengah publik.
‎
‎Dampak Lingkungan Menjadi Kekhawatiran Warga
‎
‎Aktivitas pengerukan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu disebut telah mengubah kontur lahan di kawasan tersebut. Sejumlah warga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan apabila kegiatan dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai aturan.
‎
‎Risiko seperti erosi, longsor, berkurangnya daerah resapan air, hingga kerusakan ekosistem menjadi perhatian yang perlu dikaji oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan teknis dan lingkungan.
‎
‎Masyarakat Minta Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan
‎
‎Sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memberantas tambang ilegal, masyarakat berharap Polres Gresik, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, DLH, Satpol PP, dan pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
‎
‎Warga menilai pemeriksaan terbuka dan transparan penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
‎
‎”Kalau memang seluruh izin lengkap, tentu perlu dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
‎
‎Masyarakat juga berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kepentingan umum. Penegakan hukum yang profesional dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan kegiatan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎
‎(Tim Kaperwil)
‎

RelatedPosts

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

Tags: Aktivitas di wilayah WringinanomGresikJawa timurTambang ilegal
Share93Tweet58Pin21

Related Posts

Berita

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

by AJi B.K
16 hours ago
344
Berita

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

by AJi B.K
2 days ago
341
Berita

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

by AJi B.K
3 days ago
384
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.