
Gresik | Beritakarya.com
Kasus dugaan penjualan tanah GG seluas 6.291 meter persegi di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kian menyita perhatian publik. Di balik transaksi yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar itu, muncul rangkaian keterangan yang saling bertolak belakang, dokumen yang dipersoalkan, serta aliran dana yang hingga kini belum terungkap secara terang.
Sejumlah pihak saling menyampaikan versi berbeda. Namun satu pertanyaan mendasar belum terjawab: siapa sebenarnya yang berhak menjual tanah tersebut, dan siapa yang menikmati hasil transaksi miliaran rupiah itu?
PETOK D ATAS NAMA SUPENO, TAPI TANAH DIDUGA BERPINDAH TANGAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek tanah tersebut awalnya tercatat dalam SPPT atas nama Hj. Sutining Istiqomah dengan luas 6.291 meter persegi.
Pada 5 September 2018 diterbitkan Petok D atas nama Supeno. Peralihan itu disebut sebagai bagian dari penyelesaian utang melalui mekanisme jual beli antara Hamzah dan Supeno.
Namun persoalan muncul ketika lahan yang dasar penguasaannya disebut berada pada Petok D atas nama Supeno justru diduga dijual kepada pengembang perumahan GKR pada tahun 2022.
Yang menjadi sorotan, Supeno mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa untuk menjual tanah tersebut.
Jika pengakuan itu benar, maka muncul pertanyaan serius:
siapa yang memiliki kewenangan menjual tanah tersebut?
Atas dasar dokumen apa transaksi dilakukan?
Dan siapa yang menandatangani proses pelepasan hak?
KESAKSIAN NURSAN MEMUNCULKAN MISTERI ALIRAN DANA
Polemik semakin berkembang setelah muncul keterangan Nursan yang mengungkap adanya perpindahan dana hasil penjualan tanah.
Kepada aktivis LSM, Nursan disebut menyatakan menerima surat kuasa jual yang dibuat pada masa pemerintahan Kepala Desa Suwoto dan ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Moch Hamsyah Harri. Dari transaksi dengan pengembang GKR, dana sekitar Rp1 miliar disebut masuk terlebih dahulu ke rekening anak Nursan sebelum diteruskan ke rekening Kepala Desa Suwoto.
Namun dalam kesempatan berbeda saat dikonfirmasi media, Nursan memberikan keterangan yang tidak sama. Ia disebut menyatakan dana tersebut masuk ke rekening anaknya lalu diteruskan kepada Winarning istri Moch Hamsyah Harri melalui perantara yang disebut bernama Polo Napik dan Sanuji.
Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya besar.
Mengapa dana harus berpindah melalui beberapa rekening?
Siapa penerima akhir uang tersebut?
Siapa yang memiliki hak hukum atas hasil penjualan tanah?
Dan apakah seluruh proses itu memiliki dasar hukum yang sah?
ALIRAN RP1 MILIAR DINILAI LAYAK DIAUDIT FORENSIK
Nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp1 miliar membuat publik mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh jejak transaksi.
Dokumen mutasi rekening, surat kuasa, dokumen pelepasan hak, hingga riwayat peralihan kepemilikan tanah dinilai menjadi kunci untuk mengungkap siapa pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari transaksi tersebut.
Sejumlah kalangan menilai audit forensik keuangan menjadi langkah penting untuk membongkar aliran dana yang saat ini masih menyisakan banyak tanda tanya.
PENGAKUAN HAMSYAH HARRI TAMBAH RUMIT PERSOALAN
Di sisi lain, Moch Hamsyah Harri saat dikonfirmasi wartawan pada 15 Juni 2026 menyampaikan keterangan yang berbeda.
Menurutnya, Petok D atas nama Supeno yang diterbitkan saat dirinya menjabat Kepala Desa hanya digunakan sebagai bagian dari proses pengajuan ke BPN dan belum pernah memperoleh persetujuan. Pengajuan tersebut disebut telah ditarik kembali sehingga hak atas tanah kembali kepada Hj. Sutining, akan tetapi petok D nya masih berada dan atas nama Supeno
Ia juga menyebut bahwa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Suwoto terjadi perubahan hak jual kepada Nursan yang kemudian digunakan dalam transaksi dengan pengembang GKR.
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan baru.
Jika Petok D atas nama Supeno dianggap tidak pernah sah, mengapa dokumen tersebut diterbitkan?
Jika pengajuan telah dibatalkan, apa dasar hukum yang digunakan dalam proses penjualan kepada pengembang?
Dan apabila hak telah kembali kepada pemilik sebelumnya, siapa pihak yang sebenarnya berwenang menandatangani transaksi?
PETOK D DISEBUT MASIH DIPEGANG SUPENO
Kejanggalan lain muncul dari informasi bahwa dokumen Petok D yang menjadi dasar penguasaan tanah hingga kini masih berada di tangan Supeno.
Fakta ini memunculkan spekulasi baru mengenai legalitas transaksi yang telah mengubah lahan tersebut menjadi kawasan pengembangan perumahan.
Jika dokumen penguasaan masih berada pada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum pengembang memperoleh lahan tersebut.
APH DIMINTA BONGKAR SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT
Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Kantor Pertanahan untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh.
Penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada dokumen administrasi pertanahan. Aparat diminta mengungkap siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani, siapa yang menerima dana, siapa yang menjadi perantara, dan siapa yang menikmati hasil transaksi.
Karena di balik transaksi tanah yang kini bernilai tinggi tersebut, terdapat dugaan persoalan yang menyangkut kepastian hukum, integritas administrasi pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab seluruh perbedaan keterangan yang muncul. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 16/6/2026
(Kaperwil Jatim)










