• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026

DUGAAN TANAH GG SIDORAHARJO: PETOK D DIDUGA “DIUANGKAN”, JEJAK RP1 MILIAR MEMUNCULKAN BANYAK TANDA TANYA APARAT DESA TERLIBAT‎

16 June 2026
ADVERTISEMENT

GRESIK GEMPAR! Kades Tebaloan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental Senilai Rp698 Juta

15 June 2026

VIRAL! PASIEN DIDUGA DIBENTAK OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS MENGANTI, TEMPAT BEROBAT ATAU RUANG PELAMPIASAN EMOSI?

13 June 2026

Seru dan Meriah! Forkopimda Jombang Adu Ketangkasan Mancing Gratis Di Tirtawisata Bersama Ribuan Warga

13 June 2026

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Diamankan‎

13 June 2026

WAYAHE YANG MUDA MEMIMPIN: M. Syahrul Munir Resmi Nakhodai DPC PKB Gresik, LPK-RI Beri Dukungan Penuh Mengawal Kebijakan Pro-Rakyat!

12 June 2026
Thursday, June 18, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

AJi B.K by AJi B.K
17 June 2026 19:48
46 1

‎Gresik | Beritakarya.com
‎
‎Praktik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan Sumberame, Wringinanom, Gresik, mulai terkuak.
‎
‎Sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penyulingan limbah printing menjadi thinner ditemukan beroperasi tanpa izin resmi, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup dan penyalahgunaan LPG subsidi.
‎
‎Temuan ini bermula dari investigasi tim media yang mencurigai aroma bahan kimia menyengat yang keluar dari area gudang. Saat dilakukan penelusuran, terlihat aktivitas pemuatan drum berisi cairan yang diduga hasil olahan limbah ke dalam kendaraan box Mitsubishi L300 yang bersiap meninggalkan lokasi.
‎
‎Yang lebih mengejutkan, di dalam area gudang ditemukan sedikitnya tujuh tungku penyulingan aktif dengan bahan bakar LPG subsidi 3 kilogram.
‎
‎Sebanyak 14 tabung kosong berserakan di sekitar lokasi. Jika aktivitas tersebut berlangsung rutin setiap hari, konsumsi LPG subsidi diperkirakan mencapai belasan tabung per hari untuk kepentingan industri, sebuah praktik yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
‎
‎Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), pemilik usaha berinisial IS secara terbuka mengakui bahwa kegiatan yang dijalankannya tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 maupun legalitas operasional lainnya.
‎
‎”Saya tidak punya izin apa pun, hanya koordinasi dengan desa dan pihak kepolisian setempat,” ujar IS.
‎
‎Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, jika benar usaha pengolahan limbah berbahaya berjalan tanpa izin, bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa tindakan penertiban?
‎
‎Tidak berhenti di situ, IS juga mengaku pernah berkomunikasi dengan sejumlah oknum aparat di wilayah Wringinanom. Bahkan, ia menyebut ada anggota polisi aktif berinisial H yang pernah menanamkan modal dalam usaha tersebut.
‎
‎Pernyataan itu sontak menyeret nama H ke dalam pusaran polemik.
‎Saat dikonfirmasi, H membenarkan pernah bergabung dalam usaha milik IS di masa lalu. Namun ia menegaskan keterlibatannya telah berakhir sejak lama setelah mengalami kerugian.
‎
‎”Memang dulu saya pernah gabung, tetapi karena rugi saya sudah keluar dan tidak ada kaitannya lagi dengan usaha itu,” tegas H.
‎
‎H juga membantah masih memiliki hubungan bisnis maupun kepentingan apa pun terhadap aktivitas yang kini menjadi sorotan publik. Bahkan, ia mengaku keberatan karena namanya kembali disebut-sebut dalam persoalan tersebut.
‎
‎Menurut H, pernyataan IS telah menimbulkan persepsi seolah dirinya masih terlibat dalam usaha yang diduga melanggar aturan tersebut. Merasa dirugikan, H mengaku mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan IS ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik apabila persoalan itu tidak segera diklarifikasi.
‎
‎Di sisi lain, klaim IS mengenai adanya koordinasi dengan pihak kepolisian setempat juga dibantah tegas oleh Polsek Wringinanom.
‎
‎Kanit Polsek Wringinanom, Rizal, mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait aktivitas usaha tersebut.
‎
‎”Kami, termasuk Kapolsek, sama sekali tidak pernah diberi tahu terkait adanya usaha tersebut. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Polres Gresik,” ujar Rizal.
‎
‎Pengakuan IS yang menyebut tidak memiliki izin apa pun, ditambah temuan fasilitas penyulingan dan dugaan penggunaan LPG subsidi untuk kepentingan industri, menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup.
‎
‎Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pada pidana penjara dan denda bernilai miliaran rupiah.
‎
‎Selain itu, dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk aktivitas industri berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
‎
‎Kini publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk mengusut tuntas aktivitas penyulingan limbah yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut. Pertanyaan besarnya, berapa lama praktik ini telah berjalan, ke mana hasil produksinya didistribusikan, dan adakah pihak lain yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis yang diduga melanggar hukum itu.17/6/2026.
‎
‎(Wan)

ADVERTISEMENT

RelatedPosts

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

DUGAAN TANAH GG SIDORAHARJO: PETOK D DIDUGA “DIUANGKAN”, JEJAK RP1 MILIAR MEMUNCULKAN BANYAK TANDA TANYA APARAT DESA TERLIBAT‎

Tags: Ada nama oknum terseret kegiatan ilegalDugaan kegiatan gudang ilegalGresikJawa timur
Share99Tweet62Pin22

Related Posts

Berita

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

by AJi B.K
1 day ago
342
Berita

DUGAAN TANAH GG SIDORAHARJO: PETOK D DIDUGA “DIUANGKAN”, JEJAK RP1 MILIAR MEMUNCULKAN BANYAK TANDA TANYA APARAT DESA TERLIBAT‎

by AJi B.K
2 days ago
422
Berita

GRESIK GEMPAR! Kades Tebaloan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental Senilai Rp698 Juta

by AJi B.K
3 days ago
347
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.