
GRESIK,||Beritakarya
Warga Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, digegerkan dengan penemuan seorang pria muda yang meninggal dunia di sebuah rumah kos pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui berinisial M.A. (21), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area kamar mandi rumah kos yang ditempatinya di wilayah Gempol Kurung.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh teman korban, Prapto Adi Saputro, setelah mendapat telepon dari kakak korban, Wulan Eliyawati, sekitar pukul 10.50 WIB. Wulan meminta saksi untuk mengecek keberadaan adiknya yang sulit dihubungi.
Setelah tiba di lokasi kos, saksi tidak menemukan korban di dalam kamar. Pencarian kemudian dilakukan di sekitar area kos hingga akhirnya korban ditemukan di kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Saksi selanjutnya meminta bantuan pemilik kos, Minarti, untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Polsek Menganti bersama Tim Inafis Polres Gresik dan tenaga medis segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal terhadap jenazah.
Hasil pemeriksaan sementara dari Tim Inafis Polres Gresik maupun tim medis menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Temuan tersebut diperkuat melalui pemeriksaan luar yang dilakukan petugas kesehatan sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk keperluan visum et repertum (VER).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan keluarga, korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat persoalan hubungan asmara dan masalah utang. Kakak kandung korban mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia, korban sempat mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ungkapan perpisahan serta curahan mengenai masalah pribadi yang sedang dihadapinya.
”Keluarga menyampaikan bahwa korban sedang menghadapi persoalan hubungan dengan pacarnya dan memiliki sejumlah utang kepada teman-temannya,” ungkap sumber kepolisian berdasarkan hasil klarifikasi kepada keluarga.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai yang diserahkan kepada penyidik.
Saat ini, kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pengamanan lokasi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi, pengamanan barang bukti, hingga proses visum terhadap jenazah.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta pemeriksaan medis, petugas tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi masih melengkapi administrasi penyelidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa telah terdokumentasi secara lengkap.19/6/2026
((Kaperwil Jatim)










