• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

UPDATE SIDANG TIPIKOR PP Al-Ibrohimi: Dugaan Salah Sita hingga Konflik Internal Keluarga Mulai Terkuak di Persidangan‎

22 May 2026

Oknum Pejabat DPUTR Gresik Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Masuk Babak Baru

21 May 2026

Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu, Pengawasan Kolam Dipertanyakan

18 May 2026
ADVERTISEMENT

Skandal Asusila Guncang Nganjuk, Polisi Didesak Jangan Biarkan Predator Berkedok Pengusaha Berkeliaran

15 May 2026

Puluhan Siswa SDN Tembok Duku IV Surabaya Diduga Keracunan Makanan MBG, SPPG Jadi Sorotan Publik

13 May 2026

Diduga Didekengi Oknum Dewan Komisi I, RPH Ilegal di Kedamean Dinilai Wajib Ditutup dan Anggap Berita Media Abal-Abal

11 May 2026

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gersik, RPH Tak Berizin dan Dugaan Pemotongan Sapi Betina Usai Melahirkan di Kedamaian Tetap Beroperasi

9 May 2026

Rp1,5 Miliar “Menggantung” di Wonorejo: Dari Arisan ke Ancaman Pidana, Janji Diuji, Hukum Mengintai

6 May 2026
Saturday, May 23, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

UPDATE SIDANG TIPIKOR PP Al-Ibrohimi: Dugaan Salah Sita hingga Konflik Internal Keluarga Mulai Terkuak di Persidangan‎

AJi B.K by AJi B.K
22 May 2026 08:12
44 0
ADVERTISEMENT


‎SIDOARJO,JATIM ||Beritakarya.com
‎
‎Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/5/2026).
‎
‎Persidangan perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya itu mulai membuka tabir baru yang tidak hanya berkaitan dengan aliran dana hibah, tetapi juga dugaan konflik internal keluarga dan polemik penyitaan aset.
‎
‎Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Namun jalannya sidang justru memunculkan sejumlah fakta yang memantik perdebatan sengit antara pihak jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa.
‎
‎Salah satu sorotan utama muncul saat Kepala Desa Penganden, Mustain, memberikan keterangan terkait tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sita kejaksaan. Di hadapan majelis hakim, Mustain menjelaskan bahwa proses peralihan Letter C atas tanah tersebut berlangsung pada rentang November 2019 hingga Februari 2020 dan dibalik nama atas nama terdakwa, Zainur Rosid.
‎
‎Namun Mustain mengaku tidak mengetahui bahwa aset tersebut belakangan dikaitkan dengan perkara dana hibah hingga dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.
‎
‎Keterangan itu langsung dibantah kubu terdakwa. Zainur Rosid menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pengembangan pondok pesantren.
‎
‎“Pembelian itu menggunakan dana internal pondok dan sudah direncanakan sebelum dana hibah cair,” tegas Zainur di ruang sidang.
‎
‎Pernyataan serupa disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, Markacung Cs. Menurut mereka, dakwaan jaksa mulai kehilangan pijakan setelah fakta persidangan menunjukkan bahwa dana hibah baru cair pada 20 November 2019, sementara proses transaksi pengadaan tanah disebut telah dilakukan sebelumnya.
‎
‎Kuasa hukum membeberkan bahwa penggunaan dana pondok saat itu dialokasikan untuk beberapa kebutuhan, mulai dari pembelian lahan pembangunan toko koperasi PP Al-Ibrohimi senilai Rp200 juta, uang muka pembangunan kantor Rp150 juta, hingga pembangunan gazebo dan paving senilai Rp50 juta.
‎
‎Dugaan Salah Sita Jadi Sorotan
‎Persidangan semakin menyita perhatian ketika muncul pengakuan dari pihak penyidik terkait dugaan kekeliruan objek sita.
‎
‎Dalam persidangan, salah satu anggota tim penyidik Kejari Gresik disebut menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim setelah adanya perbedaan objek antara tanah yang disita dan substansi perkara yang dipersoalkan.
‎Tim kuasa hukum menilai pengakuan tersebut menjadi indikasi adanya kekeliruan serius dalam proses penyidikan.
‎
‎“Letter C berada di Desa Penganden, sedangkan objek hak milik yang menjadi substansi perkara ada di Desa Manyar Rejo. Ini dua lokasi berbeda. Pertanyaannya, dasar penyitaannya apa?” ujar salah satu penasihat hukum usai sidang.
‎
‎Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya salah sita maupun dugaan kekeliruan prosedur penyidikan tersebut.
‎
‎Konflik Internal Keluarga Mulai Terbuka
‎Fakta lain yang tak kalah menyita perhatian muncul dari kesaksian Agung Prasetya dalam persidangan sebelumnya pada 7 Mei 2026. Dalam keterangannya di bawah sumpah,
‎
‎Agung menyebut polemik hukum yang kini menyeret pengurus PP Al-Ibrohimi diduga tidak lepas dari dinamika internal keluarga pasca wafatnya KH Ali Wafa pada 2019.
‎
‎Menurut Agung, terjadi perebutan pengaruh dalam kepengurusan pondok antara pihak keluarga dan pengurus yang saat ini dipimpin Zainur Rosid serta Choirul Athok.
‎
‎Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa perkara hukum yang bergulir bukan semata persoalan administratif dana hibah, melainkan juga dipengaruhi konflik internal berkepanjangan di tubuh yayasan dan keluarga besar pesantren.
‎Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas keterangan saksi di persidangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum final.
‎
‎JPU sendiri tetap berpendirian bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
‎
‎Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan pendalaman alat bukti.
‎
‎(Wan)

RelatedPosts

Oknum Pejabat DPUTR Gresik Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Masuk Babak Baru

Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu, Pengawasan Kolam Dipertanyakan

Tags: Dugaan salah sitaJawa timurPersidanganSidoarjoTipikor
Share94Tweet59Pin21

Related Posts

Berita

Oknum Pejabat DPUTR Gresik Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Masuk Babak Baru

by AJi B.K
1 day ago
339
Berita

Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu, Pengawasan Kolam Dipertanyakan

by AJi B.K
5 days ago
364
Berita

Skandal Asusila Guncang Nganjuk, Polisi Didesak Jangan Biarkan Predator Berkedok Pengusaha Berkeliaran

by AJi B.K
1 week ago
344
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.