• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Skandal Asusila Guncang Nganjuk, Polisi Didesak Jangan Biarkan Predator Berkedok Pengusaha Berkeliaran

15 May 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Saturday, July 11, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Skandal Asusila Guncang Nganjuk, Polisi Didesak Jangan Biarkan Predator Berkedok Pengusaha Berkeliaran

AJi B.K by AJi B.K
15 May 2026 00:39
43 2
ADVERTISEMENT


‎NGANJUK, JATIM ||Beritakarya.com
‎
‎ Wajah dunia usaha kuliner di Kabupaten Nganjuk kembali tercoreng. Seorang pemilik kafe berinisial JF dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak asusila terhadap karyawatinya sendiri yang masih di bawah umur, RS (17). Kasus ini memantik kemarahan publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan seorang atasan terhadap pekerja perempuan muda yang berada dalam posisi rentan.
‎
‎Korban yang sehari-hari bekerja sebagai waitress di salah satu kafe di wilayah Kota Nganjuk resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Mapolres Nganjuk pada Selasa (12/5/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dengan pemeriksaan intensif terhadap korban pada Rabu (13/5/2026).
‎
‎Dugaan Terjadi Tengah Malam di Mess Karyawan
‎
‎Di hadapan penyidik, korban membeberkan dugaan peristiwa yang disebut masih meninggalkan trauma mendalam. Insiden itu diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di mess karyawan tempat korban beristirahat.
‎
‎“Dia masuk ke kamar saya dengan alasan mengajak ngobrol dan meminta bantuan buang sampah. Setelah itu saya ditekan dan dipaksa,” ungkap RS dengan suara bergetar.
‎
‎Tak hanya itu, korban mengaku sempat dipindahkan ke kamar lain agar penghuni mess lainnya tidak mengetahui kejadian tersebut. Dalam kondisi takut dan berada di bawah tekanan atasan, korban mengaku tidak mampu melakukan perlawanan.
‎
‎Pengakuan korban kini menjadi perhatian serius publik. Banyak pihak menilai, bila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan serius terhadap anak yang harus ditindak tanpa kompromi.
‎
‎Polisi Benarkan Laporan Dugaan Persetubuhan Anak
‎
‎Kapolres Nganjuk melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Achmad Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini tengah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim.
‎“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Aiptu Arifin.
‎
‎Penyidik disebut tengah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor JF belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
‎
‎Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
‎
‎Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
‎
‎Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun;
‎Pasal 82 UU Perlindungan Anak terkait perbuatan cabul terhadap anak;
‎serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kesusilaan dan kekerasan seksual.
‎
‎Jika terbukti terdapat unsur ancaman, tekanan, atau relasi kuasa antara atasan dan bawahan, hukuman terhadap pelaku dapat menjadi pemberat dalam proses peradilan.
‎
‎Sorotan Tajam untuk Perlindungan Pekerja Perempuan
‎
‎Kasus ini kembali membuka borok lemahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan muda di sektor informal, khususnya tempat hiburan dan usaha kuliner malam.
‎
‎Relasi kuasa antara pemilik usaha dan pekerja rentan dinilai sering menjadi celah munculnya dugaan intimidasi hingga kekerasan seksual.
‎Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum.
‎
‎Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan ekonomi.
‎
‎Polres Nganjuk didesak bertindak transparan, profesional, dan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang diduga menjadikan tempat usaha sebagai ladang eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
‎
‎Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
‎
‎(wan)

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Tags: AsusilaHiburanJawa timurNganjukPredator berkedok pengusaha
Share95Tweet60Pin21

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
3 weeks ago
343
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
3 weeks ago
359
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
3 weeks ago
347
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.