
NGANJUK, JATIM ||Beritakarya.com
Wajah dunia usaha kuliner di Kabupaten Nganjuk kembali tercoreng. Seorang pemilik kafe berinisial JF dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak asusila terhadap karyawatinya sendiri yang masih di bawah umur, RS (17). Kasus ini memantik kemarahan publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan seorang atasan terhadap pekerja perempuan muda yang berada dalam posisi rentan.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai waitress di salah satu kafe di wilayah Kota Nganjuk resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Mapolres Nganjuk pada Selasa (12/5/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dengan pemeriksaan intensif terhadap korban pada Rabu (13/5/2026).
Dugaan Terjadi Tengah Malam di Mess Karyawan
Di hadapan penyidik, korban membeberkan dugaan peristiwa yang disebut masih meninggalkan trauma mendalam. Insiden itu diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di mess karyawan tempat korban beristirahat.
“Dia masuk ke kamar saya dengan alasan mengajak ngobrol dan meminta bantuan buang sampah. Setelah itu saya ditekan dan dipaksa,” ungkap RS dengan suara bergetar.
Tak hanya itu, korban mengaku sempat dipindahkan ke kamar lain agar penghuni mess lainnya tidak mengetahui kejadian tersebut. Dalam kondisi takut dan berada di bawah tekanan atasan, korban mengaku tidak mampu melakukan perlawanan.
Pengakuan korban kini menjadi perhatian serius publik. Banyak pihak menilai, bila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan serius terhadap anak yang harus ditindak tanpa kompromi.
Polisi Benarkan Laporan Dugaan Persetubuhan Anak
Kapolres Nganjuk melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Achmad Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini tengah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Aiptu Arifin.
Penyidik disebut tengah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor JF belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun;
Pasal 82 UU Perlindungan Anak terkait perbuatan cabul terhadap anak;
serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kesusilaan dan kekerasan seksual.
Jika terbukti terdapat unsur ancaman, tekanan, atau relasi kuasa antara atasan dan bawahan, hukuman terhadap pelaku dapat menjadi pemberat dalam proses peradilan.
Sorotan Tajam untuk Perlindungan Pekerja Perempuan
Kasus ini kembali membuka borok lemahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan muda di sektor informal, khususnya tempat hiburan dan usaha kuliner malam.
Relasi kuasa antara pemilik usaha dan pekerja rentan dinilai sering menjadi celah munculnya dugaan intimidasi hingga kekerasan seksual.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan ekonomi.
Polres Nganjuk didesak bertindak transparan, profesional, dan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang diduga menjadikan tempat usaha sebagai ladang eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
(wan)










