
GRESIK, JATIM || Betiakarya.com
Dugaan bobroknya pengawasan dan mandulnya penegakan hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gresik. Sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayah Kecamatan Kedamean diduga tetap bebas beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.
Lebih parah lagi, muncul dugaan adanya praktik pemotongan sapi betina yang baru habis melahirkan, yang memicu kemarahan warga dan aktivis pemerhati peternakan.
RPH tersebut disebut telah lama menjalankan aktivitas pemotongan hewan tanpa kejelasan legalitas. Warga sekitar mengaku setiap hari harus menahan bau limbah menyengat yang mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang diduga belum ada izin jelas. Limbahnya bau sekali dan sangat mengganggu warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (07/05/2026).
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa usaha tersebut tetap aman beroperasi karena dibekingi kerabat salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Dapil 3. Dugaan adanya perlindungan kekuasaan itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah hukum di Gresik bisa dibeli dengan kedekatan politik?
Tak hanya persoalan izin dan pencemaran lingkungan, warga juga menyoroti dugaan pemotongan sapi betina produktif yang baru selesai melahirkan. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu dinilai bukan hanya melanggar etika peternakan, tetapi juga berpotensi menabrak aturan perlindungan ternak produktif yang selama ini dijaga pemerintah.
“Kalau benar sapi betina habis melahirkan ikut dipotong, ini sudah keterlaluan. Bukan cuma soal izin, tapi juga soal moral dan aturan peternakan,” kecam seorang warga.
Warga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah membuka ruang bagi usaha yang diduga bermasalah untuk terus berjalan tanpa hambatan.
Padahal, Rumah Pemotongan Hewan wajib memenuhi standar ketat, mulai higienitas, sanitasi, pengelolaan limbah, hingga memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi menjamin keamanan produk daging yang dikonsumsi masyarakat.
Alih-alih ditindak tegas, keberadaan RPH tersebut justru dinilai menunjukkan dugaan adanya pembiaran sistematis.
Publik mempertanyakan nyali instansi terkait dalam menegakkan aturan apabila pelanggaran diduga melibatkan pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.
“Kalau rakyat kecil cepat ditertibkan, kenapa usaha yang diduga melanggar aturan seperti ini dibiarkan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.
Sorotan tajam kini mengarah pada fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gresik.
Jika benar terdapat hubungan kekerabatan dan dugaan perlindungan terhadap usaha tersebut, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas pejabat publik dan dugaan konflik kepentingan.
Merujuk Peraturan Bupati Gresik Nomor 89 Tahun 2022 tentang SOP Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Warga mendesak Dinas Pertanian, DPMPTSP, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum segera turun ke lapangan melakukan inspeksi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pemotongan sapi betina produktif dan legalitas operasional RPH tersebut.
Di tengah sorotan publik, muncul pula keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya bahwa pihak yang menyoroti dugaan pemotongan sapi betina habis melahirkan justru dituding sebagai “media abal-abal”. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk serangan terhadap kontrol sosial dan upaya membungkam kritik publik.
“Daripada menyerang media, lebih baik buka data izin usaha dan jelaskan soal dugaan pemotongan sapi betina itu. Publik butuh jawaban, bukan intimidasi,” sindir warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola RPH maupun oknum anggota DPRD yang disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan usaha tak berizin, pencemaran lingkungan, dugaan pemotongan sapi betina usai melahirkan, maupun pernyataan soal “media abal-abal”.
(wan)










