• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Diduga Didekengi Oknum Dewan Komisi I, RPH Ilegal di Kedamean Dinilai Wajib Ditutup dan Anggap Berita Media Abal-Abal

11 May 2026

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gersik, RPH Tak Berizin dan Dugaan Pemotongan Sapi Betina Usai Melahirkan di Kedamaian Tetap Beroperasi

9 May 2026

Rp1,5 Miliar “Menggantung” di Wonorejo: Dari Arisan ke Ancaman Pidana, Janji Diuji, Hukum Mengintai

6 May 2026
ADVERTISEMENT

Akibat Mabuk dan Tersinggung, Oknum Polisi Aniaya Wartawan di Jurang Kuping‎ Dugaan Kekerasan Anggota Polsek Menganti di Surabaya Picu Kegeraman Publik

6 May 2026

Dugaan Penyembelihan Sapi Betina Produktif di Kedamean: Kejar Untung Sesaat, Izin Dipertanyakan, Hukum Mengintai‎‎

3 May 2026

Hardiknas 2026 di Jombang: Komitmen Pendidikan Bermutu dan Inklusif Ditegaskan

2 May 2026

‎‎47 Kasus Terungkap, Polres Mojokerto Kota Tegaskan Komitmen Perang Narkoba: Penindakan Kuat, Pencegahan Harus Diperkuat

2 May 2026

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

28 April 2026
Tuesday, May 12, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Didekengi Oknum Dewan Komisi I, RPH Ilegal di Kedamean Dinilai Wajib Ditutup dan Anggap Berita Media Abal-Abal

AJi B.K by AJi B.K
11 May 2026 22:20
45 1
ADVERTISEMENT

‎
‎Gresik, JATIM ||Beritakarya.com
‎
‎Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) ilegal di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam publik. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan disebut tidak memenuhi standar operasional yang diwajibkan pemerintah, aktivitas pemotongan hewan di lokasi tersebut dikabarkan masih terus berjalan tanpa hambatan.
‎
‎RPH yang berada di kawasan Jalan Dawar Blandong, area kebun Kecamatan Kedamean itu bahkan santer disebut mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota DPRD Komisi I Kabupaten Gresik berinisial DFR. Dugaan adanya “bekingan” politik itu memicu kemarahan masyarakat yang menilai penegakan hukum terkesan mandul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
‎
‎Publik pun mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, apabila benar tidak memiliki izin dan tidak memenuhi syarat teknis maupun sanitasi, maka operasional RPH tersebut dinilai wajib dihentikan dan ditutup demi kepentingan masyarakat luas.
‎
‎Situasi makin memanas saat sejumlah awak media melakukan peliputan dan konfirmasi di lokasi pada Senin (11/05/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul ucapan bernada merendahkan terhadap media, bahkan produk jurnalistik yang memberitakan dugaan tersebut disebut sebagai berita “abal-abal”.
‎
‎Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus sikap anti kritik terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial. Padahal, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan kemerdekaan pers tidak boleh dihambat maupun diintimidasi oleh pihak mana pun.
‎
‎“Kalau memang legal dan tidak ada pelanggaran, kenapa takut terhadap wartawan dan pemberitaan?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
‎
‎Warga sekitar juga mengaku resah dengan aktivitas pemotongan hewan yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan tersebut.
‎
‎Selain menimbulkan bau tak sedap dan potensi pencemaran limbah, keberadaan RPH ilegal dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat karena proses pemotongan hewan tidak berada di bawah pengawasan resmi.
‎
‎Secara hukum, operasional RPH wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam:
‎
‎Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pemotongan hewan harus memenuhi persyaratan teknis, higiene, sanitasi, kesehatan masyarakat veteriner, serta izin operasional resmi.
‎
‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pengelolaan limbah dan larangan pencemaran lingkungan.
‎
‎Apabila terbukti beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan kesehatan maupun lingkungan, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dinilai wajib mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian operasional dan penutupan lokasi usaha.
‎
‎Masyarakat meminta jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat atau anggota dewan tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi aktivitas yang bertentangan dengan aturan.
‎
‎“Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Kalau memang ilegal dan tidak memenuhi syarat, ya wajib ditutup,” tegas warga lainnya.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola RPH maupun oknum anggota DPRD Komisi I berinisial DFR terkait dugaan yang berkembang. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.
‎
‎( Wan )

RelatedPosts

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gersik, RPH Tak Berizin dan Dugaan Pemotongan Sapi Betina Usai Melahirkan di Kedamaian Tetap Beroperasi

Rp1,5 Miliar “Menggantung” di Wonorejo: Dari Arisan ke Ancaman Pidana, Janji Diuji, Hukum Mengintai

Tags: Data ijin RPHGersikJawa timurKedameanKlarifikasiRumah pemotongan hewanTransparansi
Share97Tweet61Pin22

Related Posts

Berita

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gersik, RPH Tak Berizin dan Dugaan Pemotongan Sapi Betina Usai Melahirkan di Kedamaian Tetap Beroperasi

by AJi B.K
4 days ago
383
Berita

Rp1,5 Miliar “Menggantung” di Wonorejo: Dari Arisan ke Ancaman Pidana, Janji Diuji, Hukum Mengintai

by Laila
6 days ago
333
Berita

Akibat Mabuk dan Tersinggung, Oknum Polisi Aniaya Wartawan di Jurang Kuping‎ Dugaan Kekerasan Anggota Polsek Menganti di Surabaya Picu Kegeraman Publik

by AJi B.K
6 days ago
349
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.