
GRESIK, JATIM || Beritakarya.com
Proses hukum dugaan penganiayaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik kini memasuki tahap krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan SB (46), oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Tim URC DPUTR Gresik, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penahanan dilakukan pada Senin (18/05/2026) setelah penyidik Polres Gresik melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Tak berselang lama, sekitar pukul 17.30 WIB, SB langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme untuk menjalani masa penahanan.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dugaan tindak kekerasan terjadi di lingkungan instansi pemerintahan, yang seharusnya menjunjung etika birokrasi dan profesionalisme kerja.
Bermula dari Persoalan Pekerjaan Internal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada 17 Mei 2024 di ruang kerja DPUTR Gresik. Korban berinisial DRA (31), yang juga merupakan rekan kerja tersangka, disebut menyampaikan laporan terkait pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 yang belum selesai.
Namun situasi berubah memanas. Adu argumen diduga berujung tindakan emosional ketika SB melempar botol air mineral ke arah korban hingga mengenai wajahnya.
Akibat kejadian tersebut, DRA mengalami luka serius berupa patah tulang hidung dan pendarahan, sehingga harus menjalani perawatan dan operasi di RSUD Ibnu Sina Gresik. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik untuk diproses secara hukum.
Kejari Tegaskan Penahanan Sesuai Prosedur
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Ahmad Nur Risky, membenarkan adanya penahanan terhadap SB. Menurutnya, seluruh tahapan pra-penuntutan telah dinyatakan lengkap dan perkara siap dilimpahkan ke persidangan.
“Terduga pelaku penganiayaan resmi kami tahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, langkah penahanan juga mempertimbangkan tidak adanya kesepakatan damai antara kedua pihak. Korban disebut memilih melanjutkan proses hukum hingga pengadilan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan Publik: ASN Harus Jadi Teladan
Kasus ini turut memantik reaksi dari sejumlah elemen masyarakat, tindakan kekerasan di lingkungan pemerintahan merupakan preseden buruk bagi citra pelayanan publik.
“Pejabat publik semestinya menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan secara dewasa dan profesional, bukan justru mempertontonkan tindakan emosional yang berujung kekerasan,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ujian Integritas Institusi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Kabupaten Gresik. Di tengah tuntutan reformasi pelayanan publik, publik tentu berharap institusi pemerintah tidak hanya tegas terhadap masyarakat, tetapi juga berani membersihkan persoalan internal secara transparan dan berkeadilan.
Kini, publik menanti bagaimana proses persidangan akan mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyeret nama pejabat DPUTR tersebut.
(wan)










