
GRESIK, JATIM I Beritakarya.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Ujungpangkah yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Senin (13/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sedikitnya 10 unit tangki portabel (baby tank/kempu) yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan. Seorang penjaga gudang turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Selain itu, muncul informasi mengenai sosok berinisial “R” yang disebut-sebut sebagai pihak terkait dalam aktivitas tersebut. Namun hingga kini, identitas dan peran yang bersangkutan masih dalam pendalaman aparat kepolisian.

Informasi awal yang beredar menyebut adanya dugaan praktik pembelian BBM subsidi dalam jumlah tertentu, yang kemudian disalurkan kembali di luar peruntukannya.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat tertentu seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi kerap menjadi celah yang dimanfaatkan dalam praktik penyimpangan, meskipun seluruh dugaan ini masih perlu dibuktikan dalam proses hukum.
Penanganan kasus ini memunculkan perhatian publik, khususnya terkait sejauh mana penyelidikan akan dikembangkan.
Pengamat menilai, pengungkapan kasus semacam ini idealnya tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Namun demikian, aparat penegak hukum tetap diharapkan bekerja berdasarkan alat bukti yang sah serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan pertama kali terjadi. Modus serupa kerap ditemukan di berbagai daerah dengan pola penimbunan dan distribusi ulang di luar ketentuan.
Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.
Polres Gresik hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Publik menantikan hasil penyelidikan secara transparan, termasuk kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta konstruksi perkara yang utuh.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kaperwil Jatim










