• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

16 April 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Sunday, July 26, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

AJi B.K by AJi B.K
16 April 2026 00:42
44 0

SURABAYA, JATIM I Beritakarya.com – Alih-alih memperkokoh posisi di hadapan majelis hakim, langkah PT Rembaka menghadirkan saksi dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya justru membuka celah yang berpotensi melemahkan dalil perusahaan sendiri.

Dalam persidangan, dua saksi kunci yang dihadirkan pihak tergugat—Andre Wardana Thio dan Wendra Sucianto—memberikan keterangan yang memunculkan sejumlah kontradiksi mendasar.

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Andre mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat, namun tetap menyimpulkan adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan penyimpangan dana hingga Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Ketika didalami, seluruh tudingan tersebut ternyata hanya bersandar pada laporan internal—bukan verifikasi langsung.

Di titik ini, pertanyaan mendasar muncul: seberapa kuat sebuah tuduhan jika tidak pernah diuji melalui klarifikasi langsung kepada pihak yang dituduh?

Sorotan lain mengarah pada dugaan pelanggaran Term of Payment (TOP). Dalam sidang terungkap bahwa aturan yang dijadikan dasar tuduhan justru belum berlaku pada periode kejadian.

Jika benar demikian, maka tuduhan pelanggaran berpotensi berdiri di atas fondasi yang belum eksis saat peristiwa terjadi.

Ini bukan sekadar celah administratif—melainkan bisa menyentuh aspek keabsahan tindakan perusahaan.

Keterangan Wendra Sucianto memperkuat gambaran adanya kejanggalan prosedural. Ia mengungkap bahwa penggugat tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk mutasi, demosi, hingga surat peringatan terakhir.

Lebih jauh, praktik umum perusahaan yang seharusnya memberi jeda waktu dalam mutasi disebut tidak dijalankan. Dalam kasus ini, mutasi justru terjadi nyaris tanpa transisi.

Data persidangan menunjukkan pola yang tidak lazim:

• SP1, SP2, dan SP3 terbit dalam rentang waktu sangat singkat

• Surat mutasi muncul di tengah rangkaian tersebut

• Implementasi dilakukan nyaris seketika

Rangkaian ini menimbulkan kesan bahwa proses berjalan lebih cepat dari standar kewajaran.

Dari sisi penggugat, kesaksian yang muncul memperkuat dugaan adanya ketidakseimbangan prosedur. Beberapa saksi menyebut praktik mutasi mendadak dan tekanan administratif sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam operasional perusahaan.

Namun, seluruh keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji lebih lanjut oleh majelis hakim.

Perkara ini perlahan bergeser dari sekadar sengketa hubungan industrial menjadi ujian terhadap konsistensi prosedur dan tata kelola internal perusahaan.

Apakah ini murni pelanggaran karyawan?

Atau justru mencerminkan persoalan prosedural yang lebih dalam?

Jawabannya masih menunggu putusan hakim.

Sementara itu, pihak Johanes Tangguh belum memberikan pernyataan resmi usai persidangan.

Satu hal yang mulai terlihat di ruang sidang: fakta tidak selalu sejalan dengan narasi awal.

Dan dalam perkara ini, justru dari dalam—melalui keterangan saksi sendiri—retakan itu mulai tampak.

Tags: Berita HukumJawa timurKetenagakerjaanPHI SurabayaPT RembakaSurabaya
Share94Tweet59Pin21

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
1 month ago
344
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
1 month ago
363
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
1 month ago
349
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.