
SURABAYA, JATIM I Beritakarya.com – Alih-alih memperkokoh posisi di hadapan majelis hakim, langkah PT Rembaka menghadirkan saksi dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya justru membuka celah yang berpotensi melemahkan dalil perusahaan sendiri.
Dalam persidangan, dua saksi kunci yang dihadirkan pihak tergugat—Andre Wardana Thio dan Wendra Sucianto—memberikan keterangan yang memunculkan sejumlah kontradiksi mendasar.
Andre mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat, namun tetap menyimpulkan adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan penyimpangan dana hingga Rp1,5 miliar.
Ketika didalami, seluruh tudingan tersebut ternyata hanya bersandar pada laporan internal—bukan verifikasi langsung.
Di titik ini, pertanyaan mendasar muncul: seberapa kuat sebuah tuduhan jika tidak pernah diuji melalui klarifikasi langsung kepada pihak yang dituduh?
Sorotan lain mengarah pada dugaan pelanggaran Term of Payment (TOP). Dalam sidang terungkap bahwa aturan yang dijadikan dasar tuduhan justru belum berlaku pada periode kejadian.
Jika benar demikian, maka tuduhan pelanggaran berpotensi berdiri di atas fondasi yang belum eksis saat peristiwa terjadi.
Ini bukan sekadar celah administratif—melainkan bisa menyentuh aspek keabsahan tindakan perusahaan.
Keterangan Wendra Sucianto memperkuat gambaran adanya kejanggalan prosedural. Ia mengungkap bahwa penggugat tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk mutasi, demosi, hingga surat peringatan terakhir.
Lebih jauh, praktik umum perusahaan yang seharusnya memberi jeda waktu dalam mutasi disebut tidak dijalankan. Dalam kasus ini, mutasi justru terjadi nyaris tanpa transisi.
Data persidangan menunjukkan pola yang tidak lazim:
• SP1, SP2, dan SP3 terbit dalam rentang waktu sangat singkat
• Surat mutasi muncul di tengah rangkaian tersebut
• Implementasi dilakukan nyaris seketika
Rangkaian ini menimbulkan kesan bahwa proses berjalan lebih cepat dari standar kewajaran.
Dari sisi penggugat, kesaksian yang muncul memperkuat dugaan adanya ketidakseimbangan prosedur. Beberapa saksi menyebut praktik mutasi mendadak dan tekanan administratif sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam operasional perusahaan.
Namun, seluruh keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji lebih lanjut oleh majelis hakim.
Perkara ini perlahan bergeser dari sekadar sengketa hubungan industrial menjadi ujian terhadap konsistensi prosedur dan tata kelola internal perusahaan.
Apakah ini murni pelanggaran karyawan?
Atau justru mencerminkan persoalan prosedural yang lebih dalam?
Jawabannya masih menunggu putusan hakim.
Sementara itu, pihak Johanes Tangguh belum memberikan pernyataan resmi usai persidangan.
Satu hal yang mulai terlihat di ruang sidang: fakta tidak selalu sejalan dengan narasi awal.
Dan dalam perkara ini, justru dari dalam—melalui keterangan saksi sendiri—retakan itu mulai tampak.










