• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

21 April 2026

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gersik, RPH Tak Berizin dan Dugaan Pemotongan Sapi Betina Usai Melahirkan di Kedamaian Tetap Beroperasi

9 May 2026

Rp1,5 Miliar “Menggantung” di Wonorejo: Dari Arisan ke Ancaman Pidana, Janji Diuji, Hukum Mengintai

6 May 2026
ADVERTISEMENT

Akibat Mabuk dan Tersinggung, Oknum Polisi Aniaya Wartawan di Jurang Kuping‎ Dugaan Kekerasan Anggota Polsek Menganti di Surabaya Picu Kegeraman Publik

6 May 2026

Dugaan Penyembelihan Sapi Betina Produktif di Kedamean: Kejar Untung Sesaat, Izin Dipertanyakan, Hukum Mengintai‎‎

3 May 2026

Hardiknas 2026 di Jombang: Komitmen Pendidikan Bermutu dan Inklusif Ditegaskan

2 May 2026

‎‎47 Kasus Terungkap, Polres Mojokerto Kota Tegaskan Komitmen Perang Narkoba: Penindakan Kuat, Pencegahan Harus Diperkuat

2 May 2026

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

28 April 2026
Monday, May 11, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

AJi B.K by AJi B.K
21 April 2026 21:07
44 1

JAKARTA | Beritakarya.com – ‎‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan praktik antre bahan bakar minyak (BBM) untuk kemudian dijual kembali tidak dapat ditoleransi. ‎‎Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya dugaan penimbunan dan penjualan ulang BBM bersubsidi di sejumlah daerah.‎‎

Dalam keterangannya, Bahlil mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. ‎‎“Jangan antre BBM di SPBU, lalu habis itu dijual lagi. Saya pantau terus,” tegasnya.‎

RelatedPosts

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gersik, RPH Tak Berizin dan Dugaan Pemotongan Sapi Betina Usai Melahirkan di Kedamaian Tetap Beroperasi

Rp1,5 Miliar “Menggantung” di Wonorejo: Dari Arisan ke Ancaman Pidana, Janji Diuji, Hukum Mengintai

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum, disebut terus melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). ‎‎Pengawasan diperketat guna mencegah praktik curang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.‎‎

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai praktik ini tidak lepas dari faktor ekonomi. Kesenjangan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. ‎‎Pengamat energi menyebut, selama disparitas harga masih tinggi dan pengawasan belum merata, celah penyimpangan akan tetap ada.

‎‎Namun demikian, aparat diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau oknum yang bermain dalam skala lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal jika terbukti.‎‎

Potensi Pelanggaran Hukum‎‎ Praktik membeli BBM subsidi untuk dijual kembali dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, antara lain:‎

Penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.‎‎

ADVERTISEMENT

Penimbunan dan distribusi ilegal yang dapat dijerat pasal terkait distribusi tanpa izin.‎‎

Kecurangan dalam niaga BBM, termasuk penggunaan kendaraan atau alat tertentu untuk membeli dalam jumlah tidak wajar.

‎‎Selain itu, jika melibatkan kerja sama terorganisir, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana ekonomi.‎‎

Dorongan Solusi‎‎Untuk mengatasi persoalan ini, sejumlah langkah dinilai penting:‎Digitalisasi distribusi BBM agar pembelian lebih terkontrol.‎‎

Pengetatan pengawasan di SPBU, termasuk penggunaan CCTV dan sistem pelaporan real-time.‎‎ Edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.‎‎

Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat justru rawan disalahgunakan. ‎‎Ketegasan pemerintah, diimbangi pengawasan yang konsisten, menjadi kunci untuk menutup celah praktik curang tersebut. (21/04/2026)‎‎

Tags: BbmBerita HukumJakartaJawa timurLarangan penimbunanPermerintah
Share95Tweet60Pin21

Related Posts

Berita

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gersik, RPH Tak Berizin dan Dugaan Pemotongan Sapi Betina Usai Melahirkan di Kedamaian Tetap Beroperasi

by AJi B.K
2 days ago
375
Berita

Rp1,5 Miliar “Menggantung” di Wonorejo: Dari Arisan ke Ancaman Pidana, Janji Diuji, Hukum Mengintai

by Laila
5 days ago
333
Berita

Akibat Mabuk dan Tersinggung, Oknum Polisi Aniaya Wartawan di Jurang Kuping‎ Dugaan Kekerasan Anggota Polsek Menganti di Surabaya Picu Kegeraman Publik

by AJi B.K
5 days ago
349
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.