• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut, Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

11 March 2026

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

7 April 2026

Berantas Halinar, Rutan Surabaya Gelar Razia Besar dan Tes Urin Warga Binaan

7 April 2026
ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bawean, Enam Tersangka Diamankan

6 April 2026

GMBI Peringati Harlah ke-24, Apel Akbar Hybrid di Trawas Usung Tema Solidaritas Tanpa Batas

30 March 2026

Penolakan Alih Fungsi Hutan Tretes Menguat, LSM Trinusa Tekan Bupati Pasuruan

30 March 2026

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Publik Sorot Kinerja Polresta Kota Mojokerto

30 March 2026

Surat Kuasa Muhammad Amir Asmawi Dinyatakan Sah, Tim Hukum Resmi Kantongi Mandat

25 March 2026
Saturday, April 11, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut, Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

AJi B.K by AJi B.K
11 March 2026 04:22
42 2

‎‎JAKARTA | Beritakarya.com‎‎ – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mencabut instruksi status Siaga 1 yang dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan militer dalam sistem demokrasi. ‎‎

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menempatkan militer di bawah kontrol sipil.‎‎

RelatedPosts

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

Berantas Halinar, Rutan Surabaya Gelar Razia Besar dan Tes Urin Warga Binaan

Dalam pernyataan resminya, koalisi tersebut menyatakan bahwa peningkatan status siaga militer tanpa penjelasan yang transparan kepada publik dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai ruang gerak militer dalam urusan sipil. ‎‎Menurut mereka, kebijakan keamanan negara seharusnya tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas serta menghormati prinsip supremasi sipil.

ADVERTISEMENT

‎‎“Penggunaan istilah Siaga 1 tanpa penjelasan ancaman yang konkret berpotensi menimbulkan persepsi bahwa militer sedang diposisikan dalam peran yang lebih luas dari yang diatur undang-undang,” ujar salah satu perwakilan koalisi dalam keterangan pers.‎‎

Koalisi juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi modern, militer memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan negara dari ancaman eksternal. ‎‎Sementara itu, urusan keamanan dalam negeri pada prinsipnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum sipil.‎‎

Namun demikian, pihak TNI menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan langkah kesiapsiagaan rutin dalam rangka memastikan stabilitas keamanan nasional. ‎‎Menurut pernyataan resmi dari jajaran TNI, peningkatan status siaga tidak serta-merta berarti adanya pengerahan kekuatan militer ke ranah sipil, melainkan bagian dari prosedur kesiapan operasional jika dibutuhkan.‎‎

“Status kesiapsiagaan adalah mekanisme internal untuk memastikan prajurit dan satuan berada dalam kondisi siap menjalankan tugas negara apabila terjadi situasi darurat,” ujar seorang pejabat militer dalam keterangannya.‎‎

Sejumlah pengamat pertahanan menilai polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang lebih terbuka dari institusi negara terkait kebijakan keamanan. ‎‎Transparansi dinilai dapat mencegah munculnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pertahanan.‎‎

Di sisi lain, sebagian pihak berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu negara memang memerlukan kesiapsiagaan tinggi dari aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan stabilitas.‎‎

Perdebatan mengenai instruksi Siaga 1 ini pun mencerminkan dinamika hubungan antara keamanan negara dan prinsip demokrasi. ‎‎Para pengamat menilai, ke depan diperlukan kejelasan regulasi serta mekanisme pengawasan yang kuat agar setiap kebijakan keamanan tetap berada dalam koridor konstitusi.‎‎

Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai apakah instruksi tersebut akan ditinjau kembali atau tetap diberlakukan. ‎‎Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan yang komprehensif agar polemik di ruang publik tidak semakin melebar.‎‎

Redaksi

Tags: Demokrasi IndonesiaIsu PertahananKebijakan Keamanan NasionalKoalisi Masyarakat SipilSiaga 1 TNISupremasi SipilTransparansi Pemerintah
Share94Tweet59Pin21

Related Posts

Berita

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

by AJi B.K
4 days ago
338
Berita

Berantas Halinar, Rutan Surabaya Gelar Razia Besar dan Tes Urin Warga Binaan

by AJi B.K
4 days ago
336
Berita

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bawean, Enam Tersangka Diamankan

by AJi B.K
4 days ago
337
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.