• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Diduga Buang Cairan Berbau Menyengat, Transportir Terkait PT Energi Agro Nusantara Kepergok di Lahan Tebu Mojokerto

24 February 2026

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

12 March 2026

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

12 March 2026
ADVERTISEMENT

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut, Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

11 March 2026

Menu MBG Lele Mentah di Pamekasan Viral, BGN Klarifikasi: sebut di Lengkapi Susu Hingga Buah Naga

10 March 2026

Misteri “Sawo Biyen”: Potret Malam Mojokerto yang Viral di Media Sosial

10 March 2026

Ambil HP yang Terjatuh di Jalan, Wanita di Ngawi Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Pengawasan

10 March 2026

Buron 11 Bulan, DPO Kasus Narkotika Polres Lahat Ditangkap di Batam Saat Bekerja sebagai Sopir

10 March 2026
Friday, March 13, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Buang Cairan Berbau Menyengat, Transportir Terkait PT Energi Agro Nusantara Kepergok di Lahan Tebu Mojokerto

AJi B.K by AJi B.K
24 February 2026 16:40
46 0

MOJOKERTO | Beritakarya.com – Aroma menyengat yang memicu mual dan sesak napas mendadak tercium di area perkebunan tebu Desa Ngogri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/02/2026).

Sumber bau diduga berasal dari sebuah kendaraan transportir bernopol N 8933 TO yang disebut-sebut mengangkut cairan dari PT Energi Agro Nusantara (Enero). Di lokasi, cairan berwarna gelap pekat tampak dibuang langsung ke lahan pertanian tebu.

RelatedPosts

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

Sejumlah warga mengaku terganggu oleh bau yang dinilai tidak lazim untuk ukuran pupuk. Aroma tersebut disebut menusuk hidung dan menimbulkan keluhan fisik seperti pusing serta rasa sesak di dada.

Klaim Pupuk Hayati

Sopir kendaraan yang berada di lokasi membantah tudingan bahwa muatan tersebut merupakan limbah industri.

“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyatakan bahwa aktivitas pembuangan telah mendapat izin dari pemilik lahan.

Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai pengurus LSM datang ke lokasi dan menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah media serta aktivis di Mojokerto. Situasi semakin berkembang ketika seorang pria yang disebut sebagai koordinator lapangan, dan diketahui merupakan purnawirawan anggota Polri, turut hadir membawa dokumen perusahaan.

Ia kembali menegaskan bahwa cairan tersebut adalah pupuk hayati dan diklaim memiliki dokumen resmi.

Pertanyaan Substantif yang Belum Terjawab

Terlepas dari klaim tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung:

• Jika benar pupuk hayati, mengapa aromanya menyengat ekstrem hingga memicu gangguan pernapasan?

• Mengapa warnanya gelap pekat?

• Apakah sudah melalui uji laboratorium independen?

• Apakah terdapat izin pemanfaatan resmi dari instansi berwenang?

Secara umum, pupuk hayati berbasis mikroorganisme dan lazimnya tidak memiliki aroma kimia menyengat dalam intensitas tinggi. Perbedaan karakteristik inilah yang memunculkan kecurigaan warga.

Aspek Regulasi Lingkungan

Apabila cairan tersebut tergolong limbah industri, maka pengelolaannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk:

• Klasifikasi limbah (B3 atau non-B3)

• Hasil uji laboratorium terakreditasi

• Izin pemanfaatan limbah

• Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Tanpa transparansi kandungan zat dan legalitas izin, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain aspek legal, terdapat pula potensi risiko terhadap:

• Kualitas tanah dan tanaman tebu

• Sumber air di sekitar lokasi

• Kesehatan masyarakat

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Energi Agro Nusantara terkait jenis cairan, kandungan zat, maupun legalitas izin pemanfaatannya sebagai pupuk hayati.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bukan semata soal bau tidak sedap. Ia menyentuh isu keselamatan lingkungan, kesehatan publik, serta akuntabilitas pengelolaan limbah industri

Publik kini menunggu kejelasan dan langkah tegas dari otoritas pengawas agar persoalan ini dapat diuji secara ilmiah dan hukum, bukan sekadar berhenti pada klaim sepihak.

Kaperwil Jatim

Tags: Berita MojokertoDugaan PencemaranJawa timurLimbah B3MojokertoPT Energi Agro Nusantara
Share98Tweet62Pin22

Related Posts

Berita

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

by AJi B.K
2 hours ago
341
Berita

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

by AJi B.K
10 hours ago
337
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut, Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

by AJi B.K
2 days ago
340
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.