
GRESIK, JATIM I Beritakarya.com – Dugaan penipuan berkedok kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat. Sejumlah warga di Kabupaten Gresik diduga menjadi korban praktik culas dengan iming-iming kelulusan tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua perempuan berada di sebuah ruangan yang diduga kantor. Aktivitas transaksi dokumen dan uang terlihat berlangsung, memperlihatkan modus yang rapi dan meyakinkan.
Korban disebut menyetor uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, demi janji menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara instan.
Narasi dalam video menyebutkan pelaku menawarkan jalur “orang dalam” yang diklaim mampu meloloskan peserta tanpa mengikuti tes resmi. Praktik ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai integritas sistem rekrutmen ASN.
Narasi dalam video menyebutkan pelaku menawarkan jalur “orang dalam” yang diklaim mampu meloloskan peserta tanpa mengikuti tes resmi. Praktik ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai integritas sistem rekrutmen ASN.
Fenomena ini menunjukkan dua persoalan sekaligus: keberanian pelaku memanfaatkan kepercayaan publik, serta masih adanya masyarakat yang tergiur jalan pintas menjadi pegawai negeri.
Padahal, pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan dan berbasis sistem, tanpa celah untuk praktik titipan.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain jika terdapat pihak yang mengaku memiliki akses atau kedekatan dengan institusi tertentu.
Kasus ini juga berpotensi merusak prinsip meritokrasi dalam sistem rekrutmen ASN yang selama ini dibangun untuk menjamin keadilan dan profesionalisme birokrasi.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan. Praktik serupa kerap berulang dengan pola yang sama—janji kelulusan, transaksi uang, lalu hilang tanpa kejelasan.
Dugaan adanya jaringan yang lebih luas pun menjadi perhatian, mengingat modus ini telah berulang di berbagai daerah.
Kasus ini kembali menegaskan satu hal mendasar: tidak ada jalur instan untuk menjadi PNS.
Setiap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang hampir dapat dipastikan merupakan penipuan.
Alih-alih mendapatkan status ASN, korban justru kehilangan uang dalam jumlah besar dan secara tidak langsung memperkuat praktik kejahatan yang merusak sistem.
Kini, pertanyaan besarnya adalah: berapa banyak lagi korban yang harus jatuh sebelum praktik ini benar-benar diberantas?
Kaperwil Jatim










