
MOJOKERTO | Beritakarya.com – Aroma menyengat yang memicu mual dan sesak napas mendadak tercium di area perkebunan tebu Desa Ngogri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/02/2026).
Sumber bau diduga berasal dari sebuah kendaraan transportir bernopol N 8933 TO yang disebut-sebut mengangkut cairan dari PT Energi Agro Nusantara (Enero). Di lokasi, cairan berwarna gelap pekat tampak dibuang langsung ke lahan pertanian tebu.
Sejumlah warga mengaku terganggu oleh bau yang dinilai tidak lazim untuk ukuran pupuk. Aroma tersebut disebut menusuk hidung dan menimbulkan keluhan fisik seperti pusing serta rasa sesak di dada.
Klaim Pupuk Hayati
Sopir kendaraan yang berada di lokasi membantah tudingan bahwa muatan tersebut merupakan limbah industri.

“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” ujarnya singkat.
Ia juga menyatakan bahwa aktivitas pembuangan telah mendapat izin dari pemilik lahan.
Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai pengurus LSM datang ke lokasi dan menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah media serta aktivis di Mojokerto. Situasi semakin berkembang ketika seorang pria yang disebut sebagai koordinator lapangan, dan diketahui merupakan purnawirawan anggota Polri, turut hadir membawa dokumen perusahaan.

Ia kembali menegaskan bahwa cairan tersebut adalah pupuk hayati dan diklaim memiliki dokumen resmi.
Pertanyaan Substantif yang Belum Terjawab
Terlepas dari klaim tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung:
• Jika benar pupuk hayati, mengapa aromanya menyengat ekstrem hingga memicu gangguan pernapasan?
• Mengapa warnanya gelap pekat?
• Apakah sudah melalui uji laboratorium independen?
• Apakah terdapat izin pemanfaatan resmi dari instansi berwenang?
Secara umum, pupuk hayati berbasis mikroorganisme dan lazimnya tidak memiliki aroma kimia menyengat dalam intensitas tinggi. Perbedaan karakteristik inilah yang memunculkan kecurigaan warga.
Aspek Regulasi Lingkungan
Apabila cairan tersebut tergolong limbah industri, maka pengelolaannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk:
• Klasifikasi limbah (B3 atau non-B3)
• Hasil uji laboratorium terakreditasi
• Izin pemanfaatan limbah
• Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Tanpa transparansi kandungan zat dan legalitas izin, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain aspek legal, terdapat pula potensi risiko terhadap:
• Kualitas tanah dan tanaman tebu
• Sumber air di sekitar lokasi
• Kesehatan masyarakat
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Energi Agro Nusantara terkait jenis cairan, kandungan zat, maupun legalitas izin pemanfaatannya sebagai pupuk hayati.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bukan semata soal bau tidak sedap. Ia menyentuh isu keselamatan lingkungan, kesehatan publik, serta akuntabilitas pengelolaan limbah industri
Publik kini menunggu kejelasan dan langkah tegas dari otoritas pengawas agar persoalan ini dapat diuji secara ilmiah dan hukum, bukan sekadar berhenti pada klaim sepihak.
Kaperwil Jatim














