• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Polemik Dualisme Pemberitaan LRPPN–BI Surabaya, Sorotan pada Etika Konfirmasi dan Hak Jawab

23 February 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

14 April 2026

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

14 April 2026
ADVERTISEMENT

Ribuan Warga Pamekasan Sambut Kepulangan Haji Her, Gudang Bawang Mas Dipadati Massa

13 April 2026

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

11 April 2026

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

11 April 2026

Janji Lolos CPNS Tanpa Tes, Warga Gresik Rugi Hingga Rp150 Juta

11 April 2026

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

7 April 2026
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik Dualisme Pemberitaan LRPPN–BI Surabaya, Sorotan pada Etika Konfirmasi dan Hak Jawab

AJi B.K by AJi B.K
23 February 2026 19:43
42 2

Herman Hidajat, SH.,MH Foto

SURABAYA I Beritakarya.com – Polemik dualisme pemberitaan terkait Lembaga Rehabilitasi Narkoba LRPPN–BI Surabaya memantik respons dari pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat. Ia menilai perbedaan narasi antara satu media yang mengangkat dugaan pelanggaran SOP rehabilitasi dan media lain yang memuat klarifikasi, semestinya tidak berujung pada ketegangan terbuka bila masing-masing pihak mengedepankan kedewasaan dan mekanisme etik.

Konfirmasi di Era Digital dan Akar Polemik

RelatedPosts

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

Herman menyoroti dinamika kerja jurnalistik di era digital. Menurutnya, percepatan arus informasi membuat wartawan dituntut menghadirkan berita secara cepat, meskipun pola konfirmasi kini lebih fleksibel melalui saluran digital seperti WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Ia mengamati bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. Namun, ketika nomor wartawan diblokir oleh pihak kepala lembaga, situasi itu dinilai menjadi pemicu awal polemik.

“Konfirmasi adalah fondasi pemberitaan berimbang. Jika akses komunikasi ditutup, maka ruang klarifikasi ikut terhambat,” ujarnya.

Meski demikian, Herman juga menekankan bahwa wartawan tetap memiliki berbagai opsi konfirmasi lain, seperti mendatangi langsung narasumber atau menyampaikan surat resmi. Artinya, hambatan komunikasi digital seharusnya tidak menjadi satu-satunya jalan buntu dalam proses peliputan.

Hak Jawab dan Risiko Polarisasi Media

Dalam perspektif hukum pers, Herman mengingatkan pentingnya hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berpendapat, hak jawab idealnya disampaikan kepada media yang memuat pemberitaan awal.

“Jika klarifikasi disampaikan melalui media lain, dikhawatirkan memunculkan persepsi berbeda di publik. Bahkan bisa menimbulkan kecurigaan adanya polarisasi antar media,” jelasnya.

Pandangan ini menekankan bahwa mekanisme koreksi sebaiknya berjalan dalam kanal yang sama agar publik memperoleh konteks utuh dan tidak terjebak pada fragmentasi informasi.

Ancaman Pelaporan UU ITE dan Potensi Kriminalisasi

Herman juga menanggapi adanya wacana pelaporan wartawan menggunakan UU ITE. Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi memperpanjang sengketa sekaligus memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar sengketa pemberitaan lebih dahulu diserahkan kepada Dewan Pers, lembaga yang berwenang menilai apakah suatu konten termasuk karya jurnalistik dan apakah telah memenuhi kaidah etik.

“Jika ada keberatan, mekanisme di Dewan Pers adalah jalur yang tepat. Proses hukum pidana sebaiknya menjadi opsi terakhir,” tegasnya.

Ajakan Dialog dan Kepentingan Publik

Pada akhirnya, Herman mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama dan membuka ruang komunikasi konstruktif. Menurutnya, dualisme pemberitaan yang tidak diselesaikan secara profesional justru menimbulkan kebingungan publik dan menggerus kepercayaan terhadap lembaga maupun media.

Polemik ini menjadi refleksi bahwa di tengah percepatan digitalisasi, profesionalisme, keterbukaan komunikasi, dan penghormatan terhadap mekanisme etik tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat. ( Wan )

Tags: Etika JurnalistikJawa timurLRPPN-BI SurabayaMedia SurabayaPers IndonesiaSurabaya
Share93Tweet58Pin21

Related Posts

Berita

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

by AJi B.K
12 hours ago
334
Berita

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

by AJi B.K
13 hours ago
339
Berita

Ribuan Warga Pamekasan Sambut Kepulangan Haji Her, Gudang Bawang Mas Dipadati Massa

by AJi B.K
2 days ago
341
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.