
Gresik JATIM || Beritakarya.com
Temuan lapangan yang diperoleh Beritakarya.com mengungkap dugaan adanya praktik kerja berisiko di lingkungan UD Tiara, sebuah usaha pencucian kawat yang beroperasi di wilayah Bandut, Desa Pelem watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dari hasil penelusuran di lokasi, usaha tersebut diduga menggunakan bahan kimia HSL (asam klorida/hydrochloric acid) dalam proses pencucian kawat, Minggu 31 mei 2026 pukul 19:30 wib.

Selain itu, proses pemanasan atau pembakaran dalam kegiatan produksi juga diduga memanfaatkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar keselamatan kerja, pengelolaan bahan berbahaya, serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan energi bersubsidi.
Sejumlah pekerja disebut terlihat beraktivitas di sekitar area produksi yang menggunakan bahan kimia tanpa perlengkapan pelindung yang terlihat memadai.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, terutama karena paparan bahan kimia korosif dapat menimbulkan iritasi, luka bakar, hingga gangguan pernapasan apabila tidak ditangani sesuai prosedur keselamatan.
Apabila terbukti tidak menerapkan standar perlindungan pekerja secara memadai, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di lingkungan kerja.
Tak hanya itu, dugaan penggunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram untuk operasional usaha juga menjadi sorotan. Program LPG bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan usaha tertentu yang memenuhi kriteria penerima subsidi pemerintah.

Jika penggunaan LPG 3 kilogram tersebut dilakukan oleh usaha yang tidak berhak menerima subsidi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi barang bersubsidi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi sektor energi dan migas. Selain itu, penggunaan subsidi yang tidak tepat sasaran dapat merugikan masyarakat kecil yang menjadi penerima manfaat program pemerintah.
Yang menjadi perhatian bukan hanya persoalan kepatuhan administratif, tetapi juga potensi risiko keselamatan yang mengintai para pekerja. Penggunaan bahan kimia korosif yang dipadukan dengan proses pembakaran tanpa sistem pengamanan yang memadai dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan jangka panjang.
”Kalau benar menggunakan bahan kimia berbahaya dan LPG subsidi untuk produksi, maka pengawasan dari instansi terkait harus dilakukan. Keselamatan pekerja dan penggunaan subsidi negara tidak boleh diabaikan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait, mulai dari pengawas ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, hingga pihak yang berwenang dalam pengawasan distribusi LPG subsidi, segera melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Tiara maupun pemilik usaha yang disebut bernama Khoirul Anam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan bahan kimia HSL, penerapan K3, maupun penggunaan LPG subsidi dalam kegiatan operasional usaha.
Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Beritakarya.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas, dan subsidi negara bukan untuk disalahgunakan. Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga keselamatan manusia dan keadilan bagi masyarakat penerima subsidi yang sesungguhnya.
(Wan)










