
SIDOARJO,JATIM ||Beritakarya.com
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Persidangan perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya itu mulai membuka tabir baru yang tidak hanya berkaitan dengan aliran dana hibah, tetapi juga dugaan konflik internal keluarga dan polemik penyitaan aset.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Namun jalannya sidang justru memunculkan sejumlah fakta yang memantik perdebatan sengit antara pihak jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa.
Salah satu sorotan utama muncul saat Kepala Desa Penganden, Mustain, memberikan keterangan terkait tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sita kejaksaan. Di hadapan majelis hakim, Mustain menjelaskan bahwa proses peralihan Letter C atas tanah tersebut berlangsung pada rentang November 2019 hingga Februari 2020 dan dibalik nama atas nama terdakwa, Zainur Rosid.
Namun Mustain mengaku tidak mengetahui bahwa aset tersebut belakangan dikaitkan dengan perkara dana hibah hingga dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.
Keterangan itu langsung dibantah kubu terdakwa. Zainur Rosid menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pengembangan pondok pesantren.
“Pembelian itu menggunakan dana internal pondok dan sudah direncanakan sebelum dana hibah cair,” tegas Zainur di ruang sidang.
Pernyataan serupa disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, Markacung Cs. Menurut mereka, dakwaan jaksa mulai kehilangan pijakan setelah fakta persidangan menunjukkan bahwa dana hibah baru cair pada 20 November 2019, sementara proses transaksi pengadaan tanah disebut telah dilakukan sebelumnya.
Kuasa hukum membeberkan bahwa penggunaan dana pondok saat itu dialokasikan untuk beberapa kebutuhan, mulai dari pembelian lahan pembangunan toko koperasi PP Al-Ibrohimi senilai Rp200 juta, uang muka pembangunan kantor Rp150 juta, hingga pembangunan gazebo dan paving senilai Rp50 juta.
Dugaan Salah Sita Jadi Sorotan
Persidangan semakin menyita perhatian ketika muncul pengakuan dari pihak penyidik terkait dugaan kekeliruan objek sita.
Dalam persidangan, salah satu anggota tim penyidik Kejari Gresik disebut menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim setelah adanya perbedaan objek antara tanah yang disita dan substansi perkara yang dipersoalkan.
Tim kuasa hukum menilai pengakuan tersebut menjadi indikasi adanya kekeliruan serius dalam proses penyidikan.
“Letter C berada di Desa Penganden, sedangkan objek hak milik yang menjadi substansi perkara ada di Desa Manyar Rejo. Ini dua lokasi berbeda. Pertanyaannya, dasar penyitaannya apa?” ujar salah satu penasihat hukum usai sidang.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya salah sita maupun dugaan kekeliruan prosedur penyidikan tersebut.
Konflik Internal Keluarga Mulai Terbuka
Fakta lain yang tak kalah menyita perhatian muncul dari kesaksian Agung Prasetya dalam persidangan sebelumnya pada 7 Mei 2026. Dalam keterangannya di bawah sumpah,
Agung menyebut polemik hukum yang kini menyeret pengurus PP Al-Ibrohimi diduga tidak lepas dari dinamika internal keluarga pasca wafatnya KH Ali Wafa pada 2019.
Menurut Agung, terjadi perebutan pengaruh dalam kepengurusan pondok antara pihak keluarga dan pengurus yang saat ini dipimpin Zainur Rosid serta Choirul Athok.
Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa perkara hukum yang bergulir bukan semata persoalan administratif dana hibah, melainkan juga dipengaruhi konflik internal berkepanjangan di tubuh yayasan dan keluarga besar pesantren.
Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas keterangan saksi di persidangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum final.
JPU sendiri tetap berpendirian bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan pendalaman alat bukti.
(Wan)










