
Mojokerto Jatim,||Beritakarya.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota menunjukkan hasil signifikan. Dalam periode Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 47 kasus dengan total 57 tersangka diamankan.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/2026). Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang kami sita diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan tergolong besar, mulai dari 69,74 gram sabu, 60 butir ekstasi, hingga 111.490 butir pil koplo. Selain itu, polisi juga menyita alat pendukung peredaran seperti timbangan digital, puluhan handphone, kendaraan roda dua, serta uang tunai.
Lebih jauh, Kapolres menyebut bahwa pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba—angka yang menunjukkan besarnya ancaman sekaligus dampak dari peredaran gelap tersebut.
Kasus Menonjol: Jaringan dan Keuntungan Menggiurkan
Dua kasus besar menjadi sorotan. Pertama, tersangka berinisial YAP yang ditangkap di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan, dengan barang bukti sabu seberat 226,40 gram. Dari pengakuannya, dalam waktu 1–2 bulan, ia mampu meraup keuntungan hingga Rp20–30 juta.
Kasus kedua melibatkan tersangka FVR yang diamankan di wilayah Trowulan dengan barang bukti 255,32 gram sabu. Ia mengaku telah mengedarkan narkoba dengan keuntungan sekitar Rp24,5 juta.
Fakta ini menegaskan bahwa bisnis narkoba masih menjanjikan keuntungan besar, yang menjadi daya tarik utama bagi pelaku—sekaligus tantangan berat bagi aparat.
Apresiasi dan Catatan Kritis
Kinerja aparat patut diapresiasi. Pengungkapan puluhan kasus dalam waktu relatif singkat menunjukkan keseriusan dan konsistensi penegakan hukum. Ini juga menjadi sinyal bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkotika.
Namun di sisi lain, angka pengungkapan yang tinggi juga membuka pertanyaan: seberapa luas jaringan yang masih beroperasi di bawah permukaan?
Penindakan memang penting, tetapi tidak cukup. Tanpa penguatan pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi, peredaran narkoba berpotensi terus berulang dengan pelaku yang silih berganti.
Penegakan Hukum: Tegas Tapi Harus Menyentuh Akar Masalah
Dalam perspektif hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang hingga hukuman mati bagi pengedar dalam jumlah besar.
Namun, penegakan hukum juga harus dibarengi pendekatan yang lebih komprehensif—menyasar jaringan, aliran dana, hingga rehabilitasi pengguna.
Kesimpulan: Perang Belum Usai
Keberhasilan Polres Mojokerto Kota dalam mengungkap 47 kasus adalah langkah maju yang patut diapresiasi.
Tapi ini baru sebagian dari medan perang yang jauh lebih luas.
Di satu sisi, aparat menunjukkan ketegasan. Di sisi lain, realitas peredaran narkoba yang masih marak menjadi pengingat bahwa pekerjaan belum selesai.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama—keluarga, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.
Karena di balik setiap gram narkoba yang beredar, ada masa depan yang dipertaruhkan.
(Wan)










