• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

21 April 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Sunday, June 21, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

AJi B.K by AJi B.K
21 April 2026 21:07
44 1

JAKARTA | Beritakarya.com – ‎‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan praktik antre bahan bakar minyak (BBM) untuk kemudian dijual kembali tidak dapat ditoleransi. ‎‎Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya dugaan penimbunan dan penjualan ulang BBM bersubsidi di sejumlah daerah.‎‎

Dalam keterangannya, Bahlil mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. ‎‎“Jangan antre BBM di SPBU, lalu habis itu dijual lagi. Saya pantau terus,” tegasnya.‎

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum, disebut terus melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). ‎‎Pengawasan diperketat guna mencegah praktik curang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.‎‎

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai praktik ini tidak lepas dari faktor ekonomi. Kesenjangan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. ‎‎Pengamat energi menyebut, selama disparitas harga masih tinggi dan pengawasan belum merata, celah penyimpangan akan tetap ada.

‎‎Namun demikian, aparat diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau oknum yang bermain dalam skala lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal jika terbukti.‎‎

Potensi Pelanggaran Hukum‎‎ Praktik membeli BBM subsidi untuk dijual kembali dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, antara lain:‎

Penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.‎‎

Penimbunan dan distribusi ilegal yang dapat dijerat pasal terkait distribusi tanpa izin.‎‎

Kecurangan dalam niaga BBM, termasuk penggunaan kendaraan atau alat tertentu untuk membeli dalam jumlah tidak wajar.

‎‎Selain itu, jika melibatkan kerja sama terorganisir, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana ekonomi.‎‎

Dorongan Solusi‎‎Untuk mengatasi persoalan ini, sejumlah langkah dinilai penting:‎Digitalisasi distribusi BBM agar pembelian lebih terkontrol.‎‎

Pengetatan pengawasan di SPBU, termasuk penggunaan CCTV dan sistem pelaporan real-time.‎‎ Edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.‎‎

ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat justru rawan disalahgunakan. ‎‎Ketegasan pemerintah, diimbangi pengawasan yang konsisten, menjadi kunci untuk menutup celah praktik curang tersebut. (21/04/2026)‎‎

Tags: BbmBerita HukumJakartaJawa timurLarangan penimbunanPermerintah
Share95Tweet60Pin21

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
12 hours ago
339
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
13 hours ago
348
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
22 hours ago
342
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.