
JAKARTA | Beritakarya.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan praktik antre bahan bakar minyak (BBM) untuk kemudian dijual kembali tidak dapat ditoleransi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya dugaan penimbunan dan penjualan ulang BBM bersubsidi di sejumlah daerah.
Dalam keterangannya, Bahlil mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. “Jangan antre BBM di SPBU, lalu habis itu dijual lagi. Saya pantau terus,” tegasnya.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum, disebut terus melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengawasan diperketat guna mencegah praktik curang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai praktik ini tidak lepas dari faktor ekonomi. Kesenjangan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. Pengamat energi menyebut, selama disparitas harga masih tinggi dan pengawasan belum merata, celah penyimpangan akan tetap ada.
Namun demikian, aparat diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau oknum yang bermain dalam skala lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal jika terbukti.
Potensi Pelanggaran Hukum Praktik membeli BBM subsidi untuk dijual kembali dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, antara lain:
Penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penimbunan dan distribusi ilegal yang dapat dijerat pasal terkait distribusi tanpa izin.
Kecurangan dalam niaga BBM, termasuk penggunaan kendaraan atau alat tertentu untuk membeli dalam jumlah tidak wajar.
Selain itu, jika melibatkan kerja sama terorganisir, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana ekonomi.
Dorongan SolusiUntuk mengatasi persoalan ini, sejumlah langkah dinilai penting:Digitalisasi distribusi BBM agar pembelian lebih terkontrol.
Pengetatan pengawasan di SPBU, termasuk penggunaan CCTV dan sistem pelaporan real-time. Edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat justru rawan disalahgunakan. Ketegasan pemerintah, diimbangi pengawasan yang konsisten, menjadi kunci untuk menutup celah praktik curang tersebut. (21/04/2026)










