• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

21 April 2026

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

20 April 2026

Lonjakan Perceraian di Tulungagung, PKK Rejotangan Didorong Lebih dari Sekadar Seremonial

18 April 2026
ADVERTISEMENT

Tabrak Lari di Gresik, Pengendara Tewas—Pelaku Kabur Tanpa Pertolongan

18 April 2026

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

16 April 2026

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

15 April 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

14 April 2026

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

14 April 2026
Wednesday, April 22, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

AJi B.K by AJi B.K
21 April 2026 21:07
43 0

JAKARTA | Beritakarya.com – ‎‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan praktik antre bahan bakar minyak (BBM) untuk kemudian dijual kembali tidak dapat ditoleransi. ‎‎Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya dugaan penimbunan dan penjualan ulang BBM bersubsidi di sejumlah daerah.‎‎

Dalam keterangannya, Bahlil mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. ‎‎“Jangan antre BBM di SPBU, lalu habis itu dijual lagi. Saya pantau terus,” tegasnya.‎

RelatedPosts

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

Lonjakan Perceraian di Tulungagung, PKK Rejotangan Didorong Lebih dari Sekadar Seremonial

ADVERTISEMENT

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum, disebut terus melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). ‎‎Pengawasan diperketat guna mencegah praktik curang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.‎‎

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai praktik ini tidak lepas dari faktor ekonomi. Kesenjangan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. ‎‎Pengamat energi menyebut, selama disparitas harga masih tinggi dan pengawasan belum merata, celah penyimpangan akan tetap ada.

‎‎Namun demikian, aparat diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau oknum yang bermain dalam skala lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal jika terbukti.‎‎

Potensi Pelanggaran Hukum‎‎ Praktik membeli BBM subsidi untuk dijual kembali dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, antara lain:‎

Penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.‎‎

Penimbunan dan distribusi ilegal yang dapat dijerat pasal terkait distribusi tanpa izin.‎‎

Kecurangan dalam niaga BBM, termasuk penggunaan kendaraan atau alat tertentu untuk membeli dalam jumlah tidak wajar.

‎‎Selain itu, jika melibatkan kerja sama terorganisir, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana ekonomi.‎‎

Dorongan Solusi‎‎Untuk mengatasi persoalan ini, sejumlah langkah dinilai penting:‎Digitalisasi distribusi BBM agar pembelian lebih terkontrol.‎‎

Pengetatan pengawasan di SPBU, termasuk penggunaan CCTV dan sistem pelaporan real-time.‎‎ Edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.‎‎

Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat justru rawan disalahgunakan. ‎‎Ketegasan pemerintah, diimbangi pengawasan yang konsisten, menjadi kunci untuk menutup celah praktik curang tersebut. (21/04/2026)‎‎

Tags: BbmBerita HukumJakartaJawa timurLarangan penimbunanPermerintah
Share92Tweet58Pin21

Related Posts

Berita

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

by AJi B.K
2 days ago
345
Berita

Lonjakan Perceraian di Tulungagung, PKK Rejotangan Didorong Lebih dari Sekadar Seremonial

by AJi B.K
3 days ago
338
Berita

Tabrak Lari di Gresik, Pengendara Tewas—Pelaku Kabur Tanpa Pertolongan

by AJi B.K
3 days ago
342
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.