
Mojokerto | Beritakarua.com – Penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SAGP pada Jumat (27/3/2026) pukul 23.30 WIB oleh Polresta Mojokerto Kota memicu reaksi luas.
Setelah dua tahun buron, pelaku akhirnya diamankan. Namun, di balik penangkapan tersebut, muncul desakan kuat agar kasus ini tidak berhenti di permukaan.
Dalam foto yang beredar, seorang perempuan yang diketahui bernama Kustiyah, ibu korban, memperlihatkan dokumen laporan resmi kepolisian. Dokumen itu menjadi bukti bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak lama, namun penanganannya dinilai berjalan lambat.
Ibu Korban Bersuara: “Usut Tuntas, Jangan Setengah Jalan”Kustiyah secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Saya minta ini diusut sampai tuntas, jangan berhenti di sini saja. Anak saya sudah terlalu lama menunggu keadilan,” demikian harapan yang disampaikan keluarga korban.
Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan sekaligus harapan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut seperti sebelumnya. Terlambat Tapi Ditangkap: Prestasi atau Kelalaian?
Penangkapan SAGP memang patut diapresiasi. Namun publik mempertanyakan mengapa proses ini memakan waktu hingga dua tahun, padahal kasus yang dilaporkan menyangkut kejahatan serius terhadap anak.
Dalam hukum Indonesia, perbuatan pencabulan terhadap anak disertai ancaman dapat dijerat dengan:UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82 KUHP terkait perbuatan cabul dan ancaman kekerasan.
Ancaman hukuman yang berat seharusnya berbanding lurus dengan kesigapan aparat dalam menangani laporan sejak awal.
Lambannya proses penangkapan membuat sebagian masyarakat menilai bahwa keberhasilan ini terkesan datang terlambat dan berpotensi dimaknai sebagai langkah pencitraan. Apalagi jika selama dua tahun pelaku diduga masih leluasa bergerak tanpa tindakan tegas.
Pertanyaan publik pun mengarah pada hal mendasar: apakah ada kendala serius di lapangan, atau justru terjadi kelambanan dalam penanganan?
Bagi korban dan keluarga, penangkapan ini memang menjadi titik terang. Namun keadilan yang datang setelah penantian panjang tetap menyisakan luka mendalam. Trauma yang dialami korban tidak serta-merta hilang hanya karena pelaku telah diamankan.
Publik dan keluarga korban kini mendesak Polresta Mojokerto Kota untuk: Membuka kronologi penanganan sejak laporan pertama, Menjelaskan alasan keterlambatan penangkapan, Menjamin proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan.
Jika tidak, keberhasilan ini berisiko dipersepsikan sebagai upaya meredam kritik, bukan murni penegakan hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum. Seperti yang disuarakan Kustiyah, keadilan tidak cukup berhenti pada penangkapan.
Ketegasan, kecepatan, dan keberanian mengusut hingga tuntas adalah kunci agar hukum benar-benar berpihak pada korban—bukan sekadar memperbaiki citra institusi.
Hingga berita di naikkan belum ada keterangan resmi dari dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat.
Kaperwil Jatim










