
NGANJUK | Beritakarya.com — Kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.
Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan indikasi adanya penimbunan hingga pengalihan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar yang diduga dilakukan di sebuah gudang di Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.
Gudang Diduga Jadi Lokasi Pengalihan Gas
Dugaan praktik tersebut mencuat setelah adanya inspeksi mendadak dari pihak Pertamina terkait distribusi LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Seorang sopir truk pengangkut LPG dari perusahaan transportir PT Budi Schyo Mukti yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik seorang pria berinisial BG.
Menurut sumber tersebut, tabung LPG 3 kg yang masuk ke gudang itu diduga dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg hingga 50 kg menggunakan metode penyuntikan gas.
“Tabung 3 kg masuk ke gudang, kemudian dipindahkan ke tabung besar. Diduga menggunakan alat suntik gas,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menyebut aktivitas di lokasi tersebut diduga berlangsung rutin dengan volume distribusi yang cukup besar.
Diduga Melibatkan Jaringan Distribusi
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pasokan LPG 3 kg ke gudang tersebut diduga berasal dari sejumlah sopir truk pengangkut yang berupaya memperoleh keuntungan tambahan.
Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dokumen pengiriman atau delivery order (DO) dari beberapa perusahaan distribusi LPG.
Beberapa perusahaan yang disebut-sebut berada dalam jalur distribusi tersebut antara lain:
• PT Putra Sri Rejeki
• PT Krakatau Pitaloka Gas
• PT Anugerah Inti
Warga sekitar juga mengaku sering melihat kendaraan pengangkut LPG keluar masuk gudang tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam dugaan praktik penyimpangan distribusi.
Warga Mengeluhkan Gas Melon Langka
Di tengah dugaan praktik tersebut, masyarakat kecil justru merasakan dampak langsung berupa semakin sulitnya mendapatkan LPG subsidi.
Beberapa warga mengaku kerap kehabisan stok gas melon di warung maupun pangkalan.
“Sering kosong. Kalau ada pun cepat habis. Padahal ini gas untuk rakyat kecil,” ujar seorang warga Nganjuk.
LPG 3 kg sendiri merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro.
Penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi energi nasional.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar maupun gas bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Tim investigasi media berencana melaporkan temuan dugaan praktik mafia LPG ini kepada pihak terkait agar dilakukan penelusuran lebih mendalam.
Tim investigasi media berencana melaporkan temuan dugaan praktik mafia LPG ini kepada pihak terkait agar dilakukan penelusuran lebih mendalam.
“Harapan kami praktik mafia LPG bisa diberantas. Gas melon ini untuk rakyat kecil, jangan sampai disalahgunakan,” ujar salah satu warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Jika terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama gas subsidi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait termasuk pengelola gudang yang disebut dalam laporan investigasi belum memberikan keterangan resmi.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Kaperwil Jatim










