
MOJOKERTO | Beritakarya.com – Aparat dari Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui bukan pemain baru dalam dunia narkotika karena pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Mojokerto Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp126 juta,” ujar AKP Eriek, Senin (9/3/2026).
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial “C” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga puluhan tahun.
Kaperwil Jatim


