• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Ambil HP yang Terjatuh di Jalan, Wanita di Ngawi Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Pengawasan

10 March 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Sunday, June 21, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Ambil HP yang Terjatuh di Jalan, Wanita di Ngawi Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Pengawasan

AJi B.K by AJi B.K
10 March 2026 10:38
42 3

NGAWI | Beritakarya.com – Seorang wanita bernama Darwatiningsih, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ngawi setelah mengambil handphone yang terjatuh di jalan. Meski demikian, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan pidana pengawasan.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 4/Pid.B/2026/PN Ngw. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Darwatiningsih menjalani masa pengawasan selama delapan bulan.

Kasus ini bermula pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025, di Jalan Desa Kedungprahu, Kabupaten Ngawi. Saat itu, Darwatiningsih tengah mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah.

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

ADVERTISEMENT

Di perjalanan, ia melihat sebuah benda terjatuh dari saku pengendara yang melintas di depannya. Benda tersebut ternyata sebuah handphone Infinix Note 40 milik Raditya Pangestu.

Melihat handphone tersebut tergeletak di jalan, terdakwa kemudian mengambilnya dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang dibawanya.

Setelah tiba di rumah, handphone tersebut sempat berdering beberapa kali. Namun, oleh terdakwa panggilan itu tidak diangkat dan justru perangkat tersebut disimpan di bawah kasur.

Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah petugas dari Polsek Padas mendatangi rumah terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, Darwatiningsih mengakui telah mengambil handphone tersebut dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Barang bukti kemudian diamankan oleh petugas.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ngawi dengan menjatuhkan pidana penjara yang tidak perlu dijalani, dengan ketentuan terdakwa wajib menjalani masa pengawasan selama delapan bulan. Red

Tags: Berita NgawiHukum PidanaJawa timurKasus Temuan HPPencurian HPPengadilan Negeri Ngawi
Share96Tweet60Pin22

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
12 hours ago
339
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
13 hours ago
348
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
22 hours ago
342
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.