• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

11 April 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Monday, July 27, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

AJi B.K by AJi B.K
11 April 2026 22:03
43 2

LAMONGAN, JATIM I Beritakarya.com – Persidangan perkara dugaan tambang ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berubah ricuh setelah wartawan yang tengah meliput justru diusir dari ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, Kamis (3/4/2026).

Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Insiden terjadi ketika seorang wartawan dari Berita Keadilan, Edi Santoso, mendapat tekanan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa. Ia bahkan mengalami tindakan fisik berupa dorongan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Tak hanya itu, Edi mengaku justru digiring keluar oleh petugas keamanan PN Lamongan, meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim.

“Padahal hakim menyatakan sidang terbuka. KTP saya bahkan sempat difoto oleh petugas keamanan,” ungkapnya.

Situasi tersebut memaksa wartawan meninggalkan ruang sidang untuk menghindari eskalasi konflik, meski kehadirannya semata-mata untuk peliputan.

Di sisi lain, pihak yang mengaku keluarga terdakwa menuding pemberitaan sebelumnya tidak akurat dan meminta agar berita yang telah terbit diturunkan. Namun hingga kini, pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan pengusiran sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

• Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi

• Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan

• Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik

“Kami menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan sidang. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum,” tegas Dwi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Lamongan terkait sikap petugas keamanan maupun alasan pengeluaran wartawan dari ruang sidang terbuka.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prinsip keterbukaan peradilan. Secara normatif, sidang terbuka untuk umum seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk jurnalis.

Kasus ini memperlihatkan potensi benturan antara:

• prinsip keterbukaan sidang, dan

• praktik di lapangan yang melibatkan tekanan non-formal

Di satu sisi, terdakwa melalui pihak yang mengaku keluarga membantah tudingan tambang ilegal dan menyebut memiliki izin resmi.

Namun di sisi lain, proses hukum yang seharusnya transparan justru ternodai oleh dugaan intimidasi terhadap pers.

Publik kini menanti:

ADVERTISEMENT

• klarifikasi resmi dari PN Lamongan

• langkah hukum dari pihak media

• serta tindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik

Tanpa kejelasan dan penindakan tegas, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kaperwil

Tags: HukumJawa timurkebebasan persLamonganTambang ilegalwartawan
Share96Tweet60Pin22

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
1 month ago
344
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
1 month ago
364
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
1 month ago
349
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.