• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Diamankan‎

13 June 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Monday, July 20, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Diamankan‎

AJi B.K by AJi B.K
13 June 2026 15:10
43 1
ADVERTISEMENT


‎GRESIK I Beritakarya.com
‎
Satresnarkoba polres gresik ‎kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta ribuan butir pil koplo dan sejumlah paket sabu siap edar.
‎
‎Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
‎
‎Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, dua timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
‎
‎”Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP Ahmad Yani.
‎
‎Pada Selasa (2/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu yang diduga akan diedarkan kepada pembeli.
‎
‎Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada AH. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta dua timbangan elektrik yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan.
‎
‎Tidak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga menangkap MS yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari rumah tersangka ditemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.
‎
‎Hasil pemeriksaan terhadap MS mengarah kepada seorang pemasok berinisial LEMAN yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
‎
‎Pengungkapan jaringan tersebut kemudian berlanjut ke Kecamatan Cerme dengan penangkapan RDR. Dari tersangka, petugas mengamankan puluhan pil LL dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
‎
‎Sementara itu, jaringan distribusi juga terdeteksi hingga Kabupaten Lamongan. Petugas mengamankan HS di Kecamatan Mantup dan menemukan ribuan pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
‎
‎Menurut AKP Ahmad Yani, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk sistem “ranjau” atau penempatan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi digital.
‎
‎”Selain transaksi langsung, para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi dan pembayaran non-tunai untuk menyamarkan aktivitas mereka. Namun berbagai modus tersebut berhasil kami ungkap melalui penyelidikan yang berkelanjutan,” jelasnya.
‎
‎Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama yang masih buron.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
‎
‎AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas Polres Gresik karena peredaran narkotika dan obat keras berbahaya merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
‎
‎”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
‎
‎Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui kanal pengaduan resmi Polres Gresik.
‎(Wan)

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Share93Tweet58Pin21

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
4 weeks ago
343
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
4 weeks ago
360
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
4 weeks ago
348
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.