• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Tangkap Lepas Sabu-Sabu Diduga Tanpa Seprin dan Biaya 86 Puluhan Juta Dibalik Operasi Polrestabes serta BNN

7 March 2026

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

16 April 2026

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

14 April 2026

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

14 April 2026

Ribuan Warga Pamekasan Sambut Kepulangan Haji Her, Gudang Bawang Mas Dipadati Massa

13 April 2026

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

11 April 2026

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

11 April 2026
Friday, April 17, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Tangkap Lepas Sabu-Sabu Diduga Tanpa Seprin dan Biaya 86 Puluhan Juta Dibalik Operasi Polrestabes serta BNN

AJi B.K by AJi B.K
07 March 2026 22:07
44 3

SURABAYA | Beritakarya.com‎‎ – Operasi penangkapan lima orang yang diduga terkait kasus sabu-sabu oleh aparat dari Polrestabes Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat malam (6/3/2026) kini memicu sorotan tajam publik.‎‎

Alih-alih menjadi bukti ketegasan aparat dalam memerangi peredaran narkotika, operasi tersebut justru memunculkan sejumlah dugaan serius yang berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum. ‎‎Mulai dari tudingan penangkapan tanpa surat perintah hingga kabar adanya negosiasi uang puluhan juta rupiah yang dikenal dengan istilah “biaya 86”‎‎.

RelatedPosts

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

Jika dugaan ini benar, maka kasus tersebut bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik di masyarakat.‎‎

Penangkapan di Rumah Warga‎Salah satu orang yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang perempuan bernama Winda Ayu Agustin. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Ental Sewu, RT 10 RW 3, Kabupaten Sidoarjo, ‎‎sekitar pukul 21.00 WIB.‎

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah petugas yang disebut berasal dari tim gabungan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.‎‎

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan paket kecil berwarna putih yang diduga berisi sabu-sabu.‎‎Namun proses penangkapan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga. Mereka mengaku tidak melihat adanya surat perintah penangkapan yang ditunjukkan oleh petugas saat penangkapan dilakukan.‎‎

Padahal, dalam ketentuan hukum pidana, surat perintah penangkapan merupakan dokumen wajib yang harus diperlihatkan kepada pihak yang ditangkap, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.‎‎Jika benar dokumen tersebut tidak diperlihatkan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait legalitas proses penangkapan.

ADVERTISEMENT

‎‎Dugaan Negosiasi “Biaya 86”‎ Tak berhenti di situ, informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa setelah kelima orang tersebut diamankan, muncul komunikasi yang berlangsung secara tertutup antara pihak tertentu dengan keluarga para terduga pelaku.‎‎

Dalam komunikasi tersebut disebut terjadi pembicaraan yang mengarah pada negosiasi penyelesaian perkara.‎‎

Sumber menyebutkan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua orang tetap diproses secara hukum, sementara tiga orang lainnya disebut masuk dalam pembicaraan yang mengarah pada negosiasi.

‎‎Disebutkan adanya permintaan “biaya 86” sebesar Rp80 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎‎Istilah “86” sendiri telah lama dikenal di kalangan tertentu sebagai kode informal yang merujuk pada upaya menghentikan atau meringankan proses hukum melalui jalur tidak resmi.‎‎

Dua dari lima orang yang diamankan disebut tidak mampu memenuhi angka yang diminta sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.‎‎Sementara itu, tiga orang lainnya disebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.‎‎

Informasi yang beredar menyebutkan uang tersebut diduga diberikan oleh orang tua salah satu terduga pelaku, yang dikenal dengan nama Pak Bejo, kepada oknum aparat yang menangani perkara tersebut.

‎‎Potensi Pelanggaran Serius‎Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka peristiwa ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum, tetapi juga dapat mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.‎‎

Mencuatnya kabar tersebut membuat sejumlah pihak mulai bereaksi.‎Perwakilan lembaga pengawas hukum dan HAM lokal menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan yang muncul.

‎‎“Kami akan memeriksa apakah prosedur penangkapan sudah sesuai dengan hukum, dan apakah benar terdapat negosiasi uang dalam proses tersebut. ‎‎Jika dugaan ini terbukti, tentu ini merupakan persoalan serius,” ujar salah satu perwakilan lembaga tersebut.

‎Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.‎‎Aparat Belum Beri Klarifikasi‎Hingga berita ini disusun, pihak Polrestabes Surabaya maupun BNN belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu yang mencuat.‎

Termasuk mengenai:‎dugaan tidak adanya surat perintah penangkapan,‎kronologi lengkap operasi penindakan,‎serta kabar mengenai negosiasi uang puluhan juta rupiah.‎‎Ketiadaan penjelasan resmi tersebut membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.‎‎

Publik kini menunggu apakah dugaan ini akan diusut secara transparan, atau justru akan mengendap menjadi satu lagi cerita tentang gelapnya praktik di balik penegakan hukum narkotika di Indonesia.‎‎

Kaperwil Jatim

Tags: Berita HukumBNNdugaan penangkapan tanpa seprinJawa timurNarkotikaoperasi pekatpenegakan hukumPolrestabessorotan publikSurabaya
Share100Tweet63Pin23

Related Posts

Berita

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

by AJi B.K
1 day ago
335
Berita

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

by AJi B.K
2 days ago
349
Berita

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

by AJi B.K
2 days ago
335
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.