• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Kasus OTT Wartawan Mojokerto, Dugaan Jebakan dan Peran Oknum Pengacara Terkuak

22 March 2026

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

16 April 2026

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

14 April 2026

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

14 April 2026

Ribuan Warga Pamekasan Sambut Kepulangan Haji Her, Gudang Bawang Mas Dipadati Massa

13 April 2026

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

11 April 2026

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

11 April 2026
Friday, April 17, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus OTT Wartawan Mojokerto, Dugaan Jebakan dan Peran Oknum Pengacara Terkuak

AJi B.K by AJi B.K
22 March 2026 16:09
46 1

MOJOKERTO I Beritakarya.com — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah hukum Polres Mojokerto kian menuai sorotan tajam. ‎‎Peristiwa yang menyeret uang Rp3 juta ini tidak lagi dipandang sebagai perkara sederhana, melainkan memunculkan dugaan kuat adanya skenario terstruktur yang melibatkan oknum pengacara.‎‎

Insiden bermula dari pemberitaan dugaan praktik “uang pelicin” rehabilitasi narkoba yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah. ‎‎Tak lama setelah berita itu tayang, wartawan yang bersangkutan diduga diajak bertemu oleh seorang pengacara berinisial WS di sebuah kafe di kawasan Mojosari.

RelatedPosts

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

‎‎Dalam pertemuan tersebut, terjadi transaksi uang Rp3 juta dengan dalih “take down” atau penghapusan berita.‎‎Namun alih-alih menjadi kesepakatan biasa, momen tersebut justru berujung pada OTT oleh aparat kepolisian. ‎‎

Wartawan itu kini dijerat dengan dugaan pemerasan, sementara pihak pemberi uang—yang disebut sebagai oknum pengacara—justru mengklaim diri sebagai korban.‎‎

Dugaan Skenario: Siapa Menjebak Siapa?‎Sejumlah kalangan pers menilai kasus ini janggal. ‎‎Pola yang muncul dianggap menyerupai “jebakan”, di mana wartawan diposisikan seolah pelaku pemerasan, padahal sebelumnya tengah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.‎‎

“Jika benar ada permintaan take down dengan imbalan uang, harus ditelusuri siapa yang memulai dan siapa yang mengarahkan skenario,” ujar salah satu pengamat media.‎‎

Kecurigaan menguat karena konteks awal kasus berkaitan dengan dugaan praktik mahalnya biaya rehabilitasi narkoba di sebuah yayasan di wilayah Sidoarjo. ‎‎Isu ini dinilai sensitif dan berpotensi membuka jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan.‎‎

Pengacara atau “Broker Kasus”?‎‎Sorotan tajam mengarah pada sosok oknum pengacara yang diduga berperan aktif dalam transaksi tersebut. ‎‎Praktik ini oleh sebagian pihak disebut sebagai modus “pengacara hitam”—yakni profesi hukum yang menyimpang dari etika, memanfaatkan celah hukum, bahkan diduga mengatur skenario untuk menjatuhkan pihak lain.‎‎

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:‎‎KUHP Pasal 368 tentang pemerasan (jika ada unsur tekanan),‎UU Tipikor terkait suap,‎serta Kode Etik Advokat yang melarang praktik tidak jujur dan manipulatif.‎‎

Namun hingga kini, posisi hukum antara wartawan dan pengacara masih menjadi polemik. ‎‎Publik mempertanyakan mengapa satu pihak langsung diproses, sementara pihak lain terkesan tidak tersentuh.‎‎

Ancaman Kriminalisasi Pers‎‎Kasus ini juga memicu kekhawatiran serius soal kebebasan pers. Sejumlah jurnalis menilai peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk: wartawan yang mengungkap dugaan penyimpangan justru berakhir di meja hukum.‎‎

ADVERTISEMENT

Dewan Pers didorong untuk turun tangan guna memastikan apakah ada pelanggaran etik jurnalistik atau justru kriminalisasi terhadap kerja pers.‎‎“Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa membungkam media dengan skenario serupa,” kata seorang aktivis jurnalis.‎‎

Transparansi Jadi Kunci‎‎Kasus OTT Rp3 juta ini kini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi jurnalis. ‎‎

Publik menuntut:‎‎Pengusutan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat,‎Transparansi proses hukum,‎serta keadilan tanpa tebang pilih.‎

Jika benar ada praktik rekayasa, maka ini bukan hanya soal pelanggaran hukum—tetapi juga bentuk pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.‎‎Kasus ini masih bergulir. Namun satu hal jelas: kebenaran tidak boleh kalah oleh skenario.‎‎

Kaperwil Jatim

Tags: Berita HukumJawa timurkebebasan persKriminalisasi WartawanPengacara MojokertoPers Indonesia
Share100Tweet63Pin23

Related Posts

Berita

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

by AJi B.K
1 day ago
335
Berita

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

by AJi B.K
2 days ago
349
Berita

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

by AJi B.K
3 days ago
335
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.