• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

28 February 2026

VIRAL! PASIEN DIDUGA DIBENTAK OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS MENGANTI, TEMPAT BEROBAT ATAU RUANG PELAMPIASAN EMOSI?

13 June 2026

Seru dan Meriah! Forkopimda Jombang Adu Ketangkasan Mancing Gratis Di Tirtawisata Bersama Ribuan Warga

13 June 2026
ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Diamankan‎

13 June 2026

WAYAHE YANG MUDA MEMIMPIN: M. Syahrul Munir Resmi Nakhodai DPC PKB Gresik, LPK-RI Beri Dukungan Penuh Mengawal Kebijakan Pro-Rakyat!

12 June 2026

TANAH GALIAN PROYEK PUPR DI PASINAN DIDUGA DIPERJUALBELIKAN, PUBLIK CURIGA ADA PERMAINAN! APH POLSEK WRINGINANOM DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

8 June 2026

DIDUGA TERJADI KEBOCORAN GAS BERBAHAYA DI PT BMI LAMONGAN! 19 BURUH TUMBANG, MANA TANGGUNG JAWAB K3 PERUSAHAAN?

6 June 2026

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Lewat Siaran Interaktif di Radio Suara Giri FM

5 June 2026
Saturday, June 13, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

AJi B.K by AJi B.K
28 February 2026 17:14
43 1

GRESIK | Beritakarya.com – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat ke Polsek Panceng tanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

RelatedPosts

VIRAL! PASIEN DIDUGA DIBENTAK OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS MENGANTI, TEMPAT BEROBAT ATAU RUANG PELAMPIASAN EMOSI?

Seru dan Meriah! Forkopimda Jombang Adu Ketangkasan Mancing Gratis Di Tirtawisata Bersama Ribuan Warga

Peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan sahur patrol. Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah.

Situasi memanas setelah terjadi perang bom air dan saling ejek. Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.

ADVERTISEMENT

Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Korban pertama, Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut. Sementara korban kedua, Moh Ruhul Madani (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Usai kejadian, korban Moh Ruhul Madani melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif. Saat ini situasi dilaporkan mulai kondusif.

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Wdjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.Masyarakat jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(Wan)

Tags: Berita KriminalGersikJawa timurKriminal GresikPolresSatreskrim
Share93Tweet58Pin21

Related Posts

Berita

VIRAL! PASIEN DIDUGA DIBENTAK OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS MENGANTI, TEMPAT BEROBAT ATAU RUANG PELAMPIASAN EMOSI?

by AJi B.K
14 minutes ago
334
Berita

Seru dan Meriah! Forkopimda Jombang Adu Ketangkasan Mancing Gratis Di Tirtawisata Bersama Ribuan Warga

by AJi B.K
5 hours ago
337
Berita

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Diamankan‎

by AJi B.K
7 hours ago
338
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.