
GRESIK | Beritakarya.com
Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Afuan Afandi, dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan penggelapan dua unit mobil rental dengan nilai kerugian mencapai Rp698 juta.
Kasus yang kini bergulir di ranah hukum tersebut tidak hanya menyeret nama seorang pejabat publik, tetapi juga memicu keresahan masyarakat.
Pasalnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, warga mengeluhkan minimnya kehadiran sang kepala desa di kantor pemerintahan sehingga pelayanan publik disebut-sebut ikut terdampak.
Laporan Resmi ke Polisi
Pemilik armada rental PT Giri Jaya Trans, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Gresik dengan Nomor Laporan: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK.
Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan diklaim tidak membuahkan hasil.
Diduga Gunakan Modus Sewa Lalu Digadaikan
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, terlapor diduga menyewa kendaraan dari perusahaan rental, kemudian mengalihkan atau menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
Peristiwa pertama terjadi pada 21 Maret 2024. Saat itu, Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, menyewa satu unit Honda Brio putih dengan nilai sewa Rp6 juta per bulan.
Namun kendaraan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan kemudian berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.
Kerugian pada kasus pertama disebut mencapai Rp378 juta.
Tak berhenti di situ, pada 4 Juni 2025, Afuan Afandi kembali dilaporkan melakukan pola serupa. Kali ini ia disebut datang bersama ibu kandungnya, Asrika, untuk menyewa satu unit Suzuki Ertiga putih selama 20 hari dengan biaya Rp7 juta.
Menurut pelapor, kendaraan tersebut juga diduga digadaikan kepada pihak lain. Hingga laporan dibuat, kedua kendaraan disebut belum kembali ke tangan pemilik.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, total kerugian yang diklaim korban mencapai Rp698 juta.
Kuasa Hukum: Publik Berhak Tahu
Kuasa hukum pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui alasan di balik minimnya kehadiran Kepala Desa Tebaloan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Banyak warga mempertanyakan mengapa Kepala Desa Tebaloan jarang terlihat menjalankan aktivitas kedinasan di kantor desa.
Berdasarkan informasi dan fakta yang kami laporkan, yang bersangkutan saat ini sedang menghadapi dugaan kasus penggelapan kendaraan rental dalam jumlah besar. Hal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas seorang pejabat publik,” tegas Debby.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga menyangkut etika jabatan serta tanggung jawab kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terancam Jerat Pidana dan Sanksi Jabatan
Dalam laporan yang diajukan, terlapor diduga dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.
Di sisi lain, apabila terbukti mengabaikan kewajiban sebagai kepala desa, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Desa, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai mekanisme yang berlaku.
Desakan Penegakan Hukum
Pihak pelapor mendesak Satreskrim Polres Gresik untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum.
Kasus yang menyeret seorang kepala desa aktif ini kini menjadi perhatian masyarakat Gresik. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penggelapan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Afuan Afandi belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Wan)










