• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. Pengacara Asal Nganjuk memenangkan Perkara Perdata

29 January 2026

VIRAL! PASIEN DIDUGA DIBENTAK OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS MENGANTI, TEMPAT BEROBAT ATAU RUANG PELAMPIASAN EMOSI?

13 June 2026

Seru dan Meriah! Forkopimda Jombang Adu Ketangkasan Mancing Gratis Di Tirtawisata Bersama Ribuan Warga

13 June 2026
ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Diamankan‎

13 June 2026

WAYAHE YANG MUDA MEMIMPIN: M. Syahrul Munir Resmi Nakhodai DPC PKB Gresik, LPK-RI Beri Dukungan Penuh Mengawal Kebijakan Pro-Rakyat!

12 June 2026

TANAH GALIAN PROYEK PUPR DI PASINAN DIDUGA DIPERJUALBELIKAN, PUBLIK CURIGA ADA PERMAINAN! APH POLSEK WRINGINANOM DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

8 June 2026

DIDUGA TERJADI KEBOCORAN GAS BERBAHAYA DI PT BMI LAMONGAN! 19 BURUH TUMBANG, MANA TANGGUNG JAWAB K3 PERUSAHAAN?

6 June 2026

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Lewat Siaran Interaktif di Radio Suara Giri FM

5 June 2026
Saturday, June 13, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. Pengacara Asal Nganjuk memenangkan Perkara Perdata

AJi B.K by AJi B.K
29 January 2026 18:21
49 4
Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM yang pakai kacamata hitam

Nganjuk, 28 Januari 2025. Pengacara Nganjuk Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. dan kawan – kawan yang menjadi kuasa Hukum ahli Waris R. Soetopo Mustofa SH, memenangkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) dalam perkara perdata, dengan putusan perkara nomor: 514 / PDT/ 2024/PT Surabaya Jo Putusan PN. Sidoarjo nomor 210/Pdt. G/2023/PN. Sidoarjo.

Putusan Hukum tersebut memenangkan terhadap Perselisihan hak terkait obyek tanah seluas 720 M2, beralamat di Desa Suwaluh, Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo.Obyek dalam perkara diperkirakan senilai -/+ Rp. 2 , 5 Milyar, terjadi perselisihan hak antara ahli waris alm. R. Soetopo Mustfofa SH. yaitu Nanang Mustaqim SH. berdomisili di Jln. Otista II, No. 67 C, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta dengan Oknum Mengaku anak angkat bernama Suheriyanto dan saudara nya yang bernama Mohammad Mansur dengan sengaja menguasai obyek tanah dalam perkara dan mengotrakan ke Haji Sama’i untuk usaha cucian dan pengisian oli mobil Impi Yusnandar dkk , selaku kuasa hukum Nanang Mustaqim, melakukan gugatan dan berakhir dengan putusan inkrah (inkracht), dimenangkan oleh Penggugat.

RelatedPosts

VIRAL! PASIEN DIDUGA DIBENTAK OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS MENGANTI, TEMPAT BEROBAT ATAU RUANG PELAMPIASAN EMOSI?

Seru dan Meriah! Forkopimda Jombang Adu Ketangkasan Mancing Gratis Di Tirtawisata Bersama Ribuan Warga

Dalam persiapan eksekusi dilakukan constatering ( pencocokkan letak dan batas – batas tanah ) oleh PN Sidoarjo pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2028 dengan Berita Acara Constatering Perk. 29/Eks/2025/PN. Sda. Jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor: 210/Pdt.G/2023/ PN . Sda Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 514/PDT 2024 / PT. SBY, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Juru Sita dengan mengundang pihak – pihak yang berperkara dan pemenang perkara di lokasi obyek sengketa.

Dalam hal terkait pelaksanaan Constastering hadir juga pihak perwakilan Polres Sidoarjo, Polsek Kec. Balong Bendo dan Kepala Desa Suwaluh.Dalam komentarnya Impi Yusnandar menyampaikan, “Trimakasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah menerima permohonan esekusi pada obyek perkara sehingga dilakukan Constatering di lokasi obyek perkara, hal ini karena pihak – pihak lain yang berperkara setelah Aanmaning telah diberi waktu 8 hari untuk membongkar bangunannya namun tidak dilakukan. Dalam dua tiga hari setelah acara ini, saya bersama tim kuasa hukum Pak Nanang Mustaqim, akan mengajukan permohonan esekusi ke II pasca Constatering” Kata Impi.

ADVERTISEMENT

Dalam jejak rekam Impi Yusnandar S.Sos; SH; MH; M.AP.; MM pengacara yang berdomisili di Kecamatan Berbek, Kab. Nganjuk telah banyak memenangkan perkara hingga di luar Jawa.

Red

Tags: hukum perdataImpi Yusnandarkemenangan hukumNganjukpengacaraperkara perdataprofesi hukum
Share112Tweet70Pin25

Related Posts

Berita

VIRAL! PASIEN DIDUGA DIBENTAK OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS MENGANTI, TEMPAT BEROBAT ATAU RUANG PELAMPIASAN EMOSI?

by AJi B.K
21 minutes ago
334
Berita

Seru dan Meriah! Forkopimda Jombang Adu Ketangkasan Mancing Gratis Di Tirtawisata Bersama Ribuan Warga

by AJi B.K
5 hours ago
337
Berita

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Diamankan‎

by AJi B.K
7 hours ago
338
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.