
Gresik, JATIM || Beritakarya.com
Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Sebuah mobil pelat merah bernomor polisi W 1438 AP milik Pemerintah Kabupaten Gresik terlihat berada di kawasan Warung Bandar Bakso, Jalan Cerme Kidul, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Temuan tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, kendaraan dinas yang dibeli, dirawat, dan dioperasikan menggunakan uang rakyat seharusnya digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau aktivitas di luar tugas kedinasan.

Keberadaan mobil dinas pada hari libur di lokasi yang tidak tampak berkaitan dengan aktivitas pemerintahan memunculkan berbagai pertanyaan. Apa tujuan kendaraan tersebut berada di lokasi? Siapa yang menggunakannya? Dan apakah terdapat surat tugas atau kepentingan dinas yang dapat dipertanggungjawabkan?
Jika tidak terdapat dasar penugasan yang sah, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aset daerah dijalankan oleh instansi terkait.
Ironisnya, dugaan penggunaan fasilitas negara di luar peruntukan terjadi di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran dan penghematan belanja pemerintah. Ketika masyarakat diminta berhemat dan disiplin terhadap aturan, aparatur negara justru dituntut memberikan contoh yang lebih baik dalam menjaga aset yang berasal dari pajak rakyat.
”Mobil dinas itu bukan hak pribadi. Itu aset negara yang dibeli dari uang rakyat. Kalau digunakan untuk urusan pribadi, sekecil apa pun alasannya, masyarakat berhak mempertanyakan,” ujar seorang warga yang menyaksikan keberadaan kendaraan tersebut.
Secara hukum, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya wajib sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan.
Dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa barang milik daerah harus digunakan sesuai tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menjaga dan menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab serta larangan menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan fasilitas negara yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai persoalan seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Penyalahgunaan aset negara sering kali berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil yang akhirnya dianggap sebagai hal biasa dalam birokrasi.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata keberadaan kendaraan di lokasi tersebut, melainkan komitmen aparatur dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Sebab setiap liter bahan bakar, biaya perawatan, hingga penyusutan kendaraan dibayar oleh masyarakat melalui pajak dan retribusi.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Gresik dan instansi pemilik kendaraan didorong untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Klarifikasi resmi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya penyalahgunaan aset daerah yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak pengguna maupun instansi pemilik kendaraan terkait tujuan penggunaan mobil dinas W 1438 AP di lokasi tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
(wan)










