
Wringinanom, Gresik | Beritakarya.com
Dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan proyek pelebaran jalan di Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Material hasil pengerukan yang berasal dari bahu jalan proyek tersebut diduga tidak sekadar menjadi sisa pekerjaan konstruksi, melainkan telah berubah menjadi komoditas bernilai ekonomi yang diperjualbelikan secara bebas.
Yang membuat publik geram, aktivitas pengangkutan tanah menggunakan truk disebut berlangsung terang-terangan. Warga mengaku berkali-kali melihat armada keluar masuk lokasi proyek membawa muatan tanah ke luar wilayah.
Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai status tanah tersebut, dasar hukumnya, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut tanah hasil galian itu diduga dijual dengan harga sekitar Rp170 ribu per truk. Jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari: siapa yang memberi izin, siapa yang mengendalikan transaksi, dan ke mana aliran uang hasil penjualan tanah itu bermuara?

Di tengah derasnya pertanyaan publik, nama Bema Sugeng disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga mengatur penjualan tanah galian tersebut.
Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan atas persetujuan Didik, suami Kepala Desa Pasinan, Titin.
Dugaan adanya pembagian keuntungan dari hasil penjualan material proyek pun mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun penjelasan resmi yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Tidak ada data mengenai berapa volume tanah yang telah keluar dari lokasi proyek, berapa nilai transaksi yang diduga terjadi, dan siapa yang menerima manfaat ekonominya.
Ketiadaan transparansi itulah yang kini menjadi bahan bakar kecurigaan publik.
”Kalau memang tanah itu dijual, uangnya ke mana?
Masuk kas desa atau justru masuk ke kantong pihak tertentu?
Masyarakat berhak tahu karena ini menyangkut proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar urusan tanah galian. Yang kini dipertanyakan masyarakat adalah integritas pengelolaan proyek, transparansi penggunaan aset yang memiliki nilai ekonomi, serta dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari material yang berasal dari kegiatan pembangunan.
Sorotan bahkan mulai mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Wringinanom. Pasalnya, meski isu ini telah ramai diperbincangkan warga, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah terbuka untuk melakukan klarifikasi maupun penelusuran terhadap dugaan yang berkembang.
Publik mempertanyakan, apakah dugaan ini memang belum dianggap penting, atau justru ada sesuatu yang luput dari pengawasan?
”Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya cepat bergerak terhadap persoalan kecil, tetapi lambat ketika dugaan menyangkut kepentingan publik. Kalau tidak ada masalah, buka datanya. Kalau ada dugaan pelanggaran, usut secara terbuka,” kata warga lainnya.
Secara hukum, setiap pengelolaan aset dan hasil kegiatan yang berkaitan dengan proyek pemerintah wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata, bukan sekadar diam dan saling lempar tanggung jawab. Sebab semakin lama tidak ada klarifikasi maupun pemeriksaan terbuka, semakin kuat pula dugaan dan spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat pun masih sama: apakah tanah galian proyek tersebut benar-benar dikelola sesuai aturan, atau ada pihak tertentu yang diam-diam menikmati keuntungan dari material yang seharusnya berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pasinan, pihak pelaksana proyek, Bema Sugeng maupun Didik yang namanya disebut dalam keterangan warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Kaperwil)










