• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

TANAH GALIAN PROYEK PUPR DI PASINAN DIDUGA DIPERJUALBELIKAN, PUBLIK CURIGA ADA PERMAINAN! APH POLSEK WRINGINANOM DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

8 June 2026

DIDUGA TERJADI KEBOCORAN GAS BERBAHAYA DI PT BMI LAMONGAN! 19 BURUH TUMBANG, MANA TANGGUNG JAWAB K3 PERUSAHAAN?

6 June 2026

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Lewat Siaran Interaktif di Radio Suara Giri FM

5 June 2026
ADVERTISEMENT

DIDUGA MOBIL DINAS JADI “MOBIL PRIBADI”, PENGAWASAN ASET PEMKAB GRESIK DIPERTANYAKAN

1 June 2026

Jalan Desa Berubah Bak Kubangan Lumpur, Polsek Menganti Dinilai Tutup Mata terhadap Dugaan Urugan Ilegal di Pranti

26 May 2026

UPDATE SIDANG TIPIKOR PP Al-Ibrohimi: Dugaan Salah Sita hingga Konflik Internal Keluarga Mulai Terkuak di Persidangan‎

22 May 2026

Oknum Pejabat DPUTR Gresik Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Masuk Babak Baru

21 May 2026

Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu, Pengawasan Kolam Dipertanyakan

18 May 2026
Tuesday, June 9, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

TANAH GALIAN PROYEK PUPR DI PASINAN DIDUGA DIPERJUALBELIKAN, PUBLIK CURIGA ADA PERMAINAN! APH POLSEK WRINGINANOM DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

AJi B.K by AJi B.K
08 June 2026 09:20
45 1


‎Wringinanom, Gresik | Beritakarya.com
‎
‎Dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan proyek pelebaran jalan di Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Material hasil pengerukan yang berasal dari bahu jalan proyek tersebut diduga tidak sekadar menjadi sisa pekerjaan konstruksi, melainkan telah berubah menjadi komoditas bernilai ekonomi yang diperjualbelikan secara bebas.
‎
‎Yang membuat publik geram, aktivitas pengangkutan tanah menggunakan truk disebut berlangsung terang-terangan. Warga mengaku berkali-kali melihat armada keluar masuk lokasi proyek membawa muatan tanah ke luar wilayah.
‎
‎Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai status tanah tersebut, dasar hukumnya, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
‎
‎Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut tanah hasil galian itu diduga dijual dengan harga sekitar Rp170 ribu per truk. Jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari: siapa yang memberi izin, siapa yang mengendalikan transaksi, dan ke mana aliran uang hasil penjualan tanah itu bermuara?
‎


‎Di tengah derasnya pertanyaan publik, nama Bema Sugeng disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga mengatur penjualan tanah galian tersebut.
‎
‎Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan atas persetujuan Didik, suami Kepala Desa Pasinan, Titin.
‎
‎Dugaan adanya pembagian keuntungan dari hasil penjualan material proyek pun mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
‎
‎Namun hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun penjelasan resmi yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Tidak ada data mengenai berapa volume tanah yang telah keluar dari lokasi proyek, berapa nilai transaksi yang diduga terjadi, dan siapa yang menerima manfaat ekonominya.
‎
‎Ketiadaan transparansi itulah yang kini menjadi bahan bakar kecurigaan publik.
‎
‎”Kalau memang tanah itu dijual, uangnya ke mana?
‎Masuk kas desa atau justru masuk ke kantong pihak tertentu?
‎Masyarakat berhak tahu karena ini menyangkut proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
‎
‎Persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar urusan tanah galian. Yang kini dipertanyakan masyarakat adalah integritas pengelolaan proyek, transparansi penggunaan aset yang memiliki nilai ekonomi, serta dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari material yang berasal dari kegiatan pembangunan.
‎
‎Sorotan bahkan mulai mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Wringinanom. Pasalnya, meski isu ini telah ramai diperbincangkan warga, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah terbuka untuk melakukan klarifikasi maupun penelusuran terhadap dugaan yang berkembang.
‎
‎Publik mempertanyakan, apakah dugaan ini memang belum dianggap penting, atau justru ada sesuatu yang luput dari pengawasan?
‎
‎”Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya cepat bergerak terhadap persoalan kecil, tetapi lambat ketika dugaan menyangkut kepentingan publik. Kalau tidak ada masalah, buka datanya. Kalau ada dugaan pelanggaran, usut secara terbuka,” kata warga lainnya.
‎
‎Secara hukum, setiap pengelolaan aset dan hasil kegiatan yang berkaitan dengan proyek pemerintah wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Kini masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata, bukan sekadar diam dan saling lempar tanggung jawab. Sebab semakin lama tidak ada klarifikasi maupun pemeriksaan terbuka, semakin kuat pula dugaan dan spekulasi yang berkembang di ruang publik.
‎
‎Pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat pun masih sama: apakah tanah galian proyek tersebut benar-benar dikelola sesuai aturan, atau ada pihak tertentu yang diam-diam menikmati keuntungan dari material yang seharusnya berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas?
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pasinan, pihak pelaksana proyek, Bema Sugeng maupun Didik yang namanya disebut dalam keterangan warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
‎(Kaperwil)

ADVERTISEMENT

RelatedPosts

DIDUGA TERJADI KEBOCORAN GAS BERBAHAYA DI PT BMI LAMONGAN! 19 BURUH TUMBANG, MANA TANGGUNG JAWAB K3 PERUSAHAAN?

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Lewat Siaran Interaktif di Radio Suara Giri FM

Tags: Diduga pupr jual tanah proyekGresikJawa timur
Share98Tweet61Pin22

Related Posts

Berita

DIDUGA TERJADI KEBOCORAN GAS BERBAHAYA DI PT BMI LAMONGAN! 19 BURUH TUMBANG, MANA TANGGUNG JAWAB K3 PERUSAHAAN?

by AJi B.K
2 days ago
353
Berita

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Lewat Siaran Interaktif di Radio Suara Giri FM

by AJi B.K
4 days ago
339
Berita

DIDUGA MOBIL DINAS JADI “MOBIL PRIBADI”, PENGAWASAN ASET PEMKAB GRESIK DIPERTANYAKAN

by AJi B.K
1 week ago
358
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.