• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Warga Iker-Iker Geger, Cerme Gresik Demo Tuntut Bau Menyengat di duga Limbah Berbahaya dari Pabrik‎‎‎

16 February 2026

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

28 April 2026

Warga Mojoduwur Geruduk Kantor Desa, Tagih Janji Tambang Galian C

25 April 2026
ADVERTISEMENT

Kartini Muda Beraksi: Noveriana, SH dan Tantangan Nyata Perempuan dalam Mengawal Hukum

22 April 2026

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

21 April 2026

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

20 April 2026

Lonjakan Perceraian di Tulungagung, PKK Rejotangan Didorong Lebih dari Sekadar Seremonial

18 April 2026

Tabrak Lari di Gresik, Pengendara Tewas—Pelaku Kabur Tanpa Pertolongan

18 April 2026
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Iker-Iker Geger, Cerme Gresik Demo Tuntut Bau Menyengat di duga Limbah Berbahaya dari Pabrik‎‎‎

AJi B.K by AJi B.K
16 February 2026 19:10
42 4

GERSIK I Beritakarya.com – Ratusan warga Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menggelar aksi protes terkait limbah berbahaya bau menyengat yang diduga berasal dari salah satu pabrik di sekitar permukiman mereka Senin, 16 februari 2026.‎‎

Aksi tersebut berlangsung di depan area pabrik, di mana warga berkumpul menyampaikan keluhan secara langsung. Dalam gambar yang beredar, terlihat ratusan warga memadati lokasi, bahkan ada perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi dari atas kendaraan agar terdengar oleh massa.‎‎

RelatedPosts

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

Warga Mojoduwur Geruduk Kantor Desa, Tagih Janji Tambang Galian C

Warga mengaku sudah lama terganggu oleh aroma tidak sedap yang tercium terutama pada waktu-waktu tertentu. ‎‎Mereka menilai kondisi tersebut mengganggu kenyamanan dan berpotensi berdampak pada kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan lansia.

‎‎Aparat kepolisian tampak hadir di lokasi untuk melakukan pengamanan dan memastikan aksi berjalan tertib. Hingga saat ini, warga mendesak pihak manajemen pabrik dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan, evaluasi, serta mengambil langkah konkret guna mengatasi dugaan pencemaran bau tersebut.‎‎

Pencemaran udara di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. ‎‎Pasal 41 UU 32/2009 melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara, dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelakunya. ‎‎

Pasal-Pasal Penting Terkait Pencemaran Udara:‎UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup):‎Pasal 41: Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran udara.‎‎Pasal 69: Melarang pembakaran lahan.‎Pasal 98-99: Mengatur sanksi pidana penjara (min. 3 tahun, maks. 10 tahun) dan denda (min. Rp3 miliar, maks. Rp10 miliar) bagi yang sengaja melampaui baku mutu udara ambien.‎‎

PP No. 41 Tahun 1999 (Pengendalian Pencemaran Udara):‎Pasal 1 Angka 49 (melalui PP 22/2021): Mendefinisikan pencemaran udara sebagai masuknya zat/komponen ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien.

‎‎Pasal 25 (1): Mewajibkan setiap penanggung jawab usaha melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan jika terjadi pencemaran udara.‎Pasal 184 (1): Mewajibkan pematuhan baku mutu emisi dan tingkat gangguan untuk usaha/kegiatan.‎‎

ADVERTISEMENT

Peraturan Menteri LHK (Standar Teknis):‎Permen LHK No. P.20/2018: Standar Baku Mutu Kualitas Udara Nasional.‎Permen LHK No. P.15/2019: Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak (Industri). ‎

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. ‎‎Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup turun tangan melakukan investigasi serta memberikan solusi yang transparan agar permasalahan tidak berlarut-larut.‎‎(Wan)‎

Tags: bau menyengatCermedemo wargaGresiklimbah berbahayapencemaran lingkunganperistiwa lokal
Share97Tweet61Pin22

Related Posts

Berita

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

by AJi B.K
12 hours ago
368
Berita

Warga Mojoduwur Geruduk Kantor Desa, Tagih Janji Tambang Galian C

by AJi B.K
4 days ago
579
Berita

Kartini Muda Beraksi: Noveriana, SH dan Tantangan Nyata Perempuan dalam Mengawal Hukum

by Laila
7 days ago
338
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.