Berita Karya
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. Pengacara Asal Nganjuk memenangkan Perkara Perdata

Aji by Aji
29 January 2026
49 3
Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM yang pakai kacamata hitam

Nganjuk, 28 Januari 2025. Pengacara Nganjuk Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. dan kawan – kawan yang menjadi kuasa Hukum ahli Waris R. Soetopo Mustofa SH, memenangkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) dalam perkara perdata, dengan putusan perkara nomor: 514 / PDT/ 2024/PT Surabaya Jo Putusan PN. Sidoarjo nomor 210/Pdt. G/2023/PN. Sidoarjo.

RelatedPosts

Deteksi Dini Inteligensi, 265 Guru Digembleng Pendidikan Tepat Sasaran Jombang

Program Kerja Bidang Pembinaan Guru SD Tahun 2026 Gelar Sosialisasi Disdikbud Jombang

Putusan Hukum tersebut memenangkan terhadap Perselisihan hak terkait obyek tanah seluas 720 M2, beralamat di Desa Suwaluh, Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo.Obyek dalam perkara diperkirakan senilai -/+ Rp. 2 , 5 Milyar, terjadi perselisihan hak antara ahli waris alm. R. Soetopo Mustfofa SH. yaitu Nanang Mustaqim SH. berdomisili di Jln. Otista II, No. 67 C, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta dengan Oknum Mengaku anak angkat bernama Suheriyanto dan saudara nya yang bernama Mohammad Mansur dengan sengaja menguasai obyek tanah dalam perkara dan mengotrakan ke Haji Sama’i untuk usaha cucian dan pengisian oli mobil Impi Yusnandar dkk , selaku kuasa hukum Nanang Mustaqim, melakukan gugatan dan berakhir dengan putusan inkrah (inkracht), dimenangkan oleh Penggugat.

Dalam persiapan eksekusi dilakukan constatering ( pencocokkan letak dan batas – batas tanah ) oleh PN Sidoarjo pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2028 dengan Berita Acara Constatering Perk. 29/Eks/2025/PN. Sda. Jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor: 210/Pdt.G/2023/ PN . Sda Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 514/PDT 2024 / PT. SBY, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Juru Sita dengan mengundang pihak – pihak yang berperkara dan pemenang perkara di lokasi obyek sengketa.

Dalam hal terkait pelaksanaan Constastering hadir juga pihak perwakilan Polres Sidoarjo, Polsek Kec. Balong Bendo dan Kepala Desa Suwaluh.Dalam komentarnya Impi Yusnandar menyampaikan, “Trimakasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah menerima permohonan esekusi pada obyek perkara sehingga dilakukan Constatering di lokasi obyek perkara, hal ini karena pihak – pihak lain yang berperkara setelah Aanmaning telah diberi waktu 8 hari untuk membongkar bangunannya namun tidak dilakukan. Dalam dua tiga hari setelah acara ini, saya bersama tim kuasa hukum Pak Nanang Mustaqim, akan mengajukan permohonan esekusi ke II pasca Constatering” Kata Impi.

Dalam jejak rekam Impi Yusnandar S.Sos; SH; MH; M.AP.; MM pengacara yang berdomisili di Kecamatan Berbek, Kab. Nganjuk telah banyak memenangkan perkara hingga di luar Jawa.

Share111Tweet70Share

You May Also Like

Deteksi Dini Inteligensi, 265 Guru Digembleng  Pendidikan Tepat Sasaran Jombang

Deteksi Dini Inteligensi, 265 Guru Digembleng Pendidikan Tepat Sasaran Jombang

1 day ago
335
Program Kerja Bidang Pembinaan Guru SD Tahun 2026 Gelar Sosialisasi Disdikbud Jombang

Program Kerja Bidang Pembinaan Guru SD Tahun 2026 Gelar Sosialisasi Disdikbud Jombang

1 day ago
339
Persiapan Ramadhan, Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Jombang

Persiapan Ramadhan, Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Jombang

1 day ago
335
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Opini
  • Insiden
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Olahraga
  • Karya Nusantara

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.