• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. Pengacara Asal Nganjuk memenangkan Perkara Perdata

29 January 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Sunday, June 21, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. Pengacara Asal Nganjuk memenangkan Perkara Perdata

AJi B.K by AJi B.K
29 January 2026 18:21
49 4
Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM yang pakai kacamata hitam

Nganjuk, 28 Januari 2025. Pengacara Nganjuk Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. dan kawan – kawan yang menjadi kuasa Hukum ahli Waris R. Soetopo Mustofa SH, memenangkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) dalam perkara perdata, dengan putusan perkara nomor: 514 / PDT/ 2024/PT Surabaya Jo Putusan PN. Sidoarjo nomor 210/Pdt. G/2023/PN. Sidoarjo.

Putusan Hukum tersebut memenangkan terhadap Perselisihan hak terkait obyek tanah seluas 720 M2, beralamat di Desa Suwaluh, Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo.Obyek dalam perkara diperkirakan senilai -/+ Rp. 2 , 5 Milyar, terjadi perselisihan hak antara ahli waris alm. R. Soetopo Mustfofa SH. yaitu Nanang Mustaqim SH. berdomisili di Jln. Otista II, No. 67 C, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta dengan Oknum Mengaku anak angkat bernama Suheriyanto dan saudara nya yang bernama Mohammad Mansur dengan sengaja menguasai obyek tanah dalam perkara dan mengotrakan ke Haji Sama’i untuk usaha cucian dan pengisian oli mobil Impi Yusnandar dkk , selaku kuasa hukum Nanang Mustaqim, melakukan gugatan dan berakhir dengan putusan inkrah (inkracht), dimenangkan oleh Penggugat.

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Dalam persiapan eksekusi dilakukan constatering ( pencocokkan letak dan batas – batas tanah ) oleh PN Sidoarjo pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2028 dengan Berita Acara Constatering Perk. 29/Eks/2025/PN. Sda. Jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor: 210/Pdt.G/2023/ PN . Sda Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 514/PDT 2024 / PT. SBY, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Juru Sita dengan mengundang pihak – pihak yang berperkara dan pemenang perkara di lokasi obyek sengketa.

ADVERTISEMENT

Dalam hal terkait pelaksanaan Constastering hadir juga pihak perwakilan Polres Sidoarjo, Polsek Kec. Balong Bendo dan Kepala Desa Suwaluh.Dalam komentarnya Impi Yusnandar menyampaikan, “Trimakasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah menerima permohonan esekusi pada obyek perkara sehingga dilakukan Constatering di lokasi obyek perkara, hal ini karena pihak – pihak lain yang berperkara setelah Aanmaning telah diberi waktu 8 hari untuk membongkar bangunannya namun tidak dilakukan. Dalam dua tiga hari setelah acara ini, saya bersama tim kuasa hukum Pak Nanang Mustaqim, akan mengajukan permohonan esekusi ke II pasca Constatering” Kata Impi.

Dalam jejak rekam Impi Yusnandar S.Sos; SH; MH; M.AP.; MM pengacara yang berdomisili di Kecamatan Berbek, Kab. Nganjuk telah banyak memenangkan perkara hingga di luar Jawa.

Red

Tags: hukum perdataImpi Yusnandarkemenangan hukumNganjukpengacaraperkara perdataprofesi hukum
Share112Tweet70Pin25

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
6 hours ago
339
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
8 hours ago
347
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
17 hours ago
342
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.