
Tulungagung Jatim,||Berita Karya
Seorang wartawan asal Tulungagung, Adi Bachtiar, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang setelah melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Tulungagung.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (19/6/2026) dini hari itu kini telah dilaporkan ke Polres Tulungagung dan tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan korban, kasus bermula saat dirinya melakukan penelusuran jurnalistik terhadap dugaan praktik penyelewengan solar subsidi di beberapa SPBU, termasuk SPBU 54.662.04 Kelurahan Bago dan SPBU 54.662.25 Jepun.
Dalam investigasi tersebut, korban mengaku menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan distribusi solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Korban menyebut bahwa setelah aktivitas investigasinya diketahui, sejumlah orang yang diduga terkait dengan jaringan pengangkutan solar subsidi mulai melakukan tekanan dan pendekatan. Bahkan, menurut pengakuannya, beberapa pihak sempat mengajak dirinya untuk “bekerja sama” mengamankan aktivitas tersebut.
“Diajak kerja bareng mengamankan orang yang mengambil solar subsidi, lalu hasilnya dibagi untuk makan dan ngopi,” ungkap korban.
Puncaknya terjadi saat korban memenuhi undangan untuk datang ke sebuah kafe di kawasan timur GOR Lembu Peteng. Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku langsung diserang oleh sekitar belasan orang.
“Saya datang karena undangan. Baru masuk lobi, tiba-tiba langsung dihajar ramai-ramai. Saya dipukul, ditendang hingga terjatuh,” ujar Adi Bachtiar.
Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun kalah jumlah. Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah dilerai petugas keamanan lokasi.
Berdasarkan hasil visum dari RS
Bhayangkara Tulungagung, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada wajah, luka gores di bagian belakang leher, cedera pada tulang rusuk, serta memar di bagian bahu.
Diduga Upaya Menghalangi Kerja Jurnalistik
Insiden tersebut menimbulkan dugaan bahwa aksi kekerasan itu bukan tindakan spontan, melainkan berkaitan dengan aktivitas investigasi yang dilakukan korban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jika terbukti bahwa kekerasan dilakukan untuk menghalangi tugas jurnalistik, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:
”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, dugaan pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara yang dapat diperberat apabila mengakibatkan luka-luka.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung dan memperoleh tanda bukti laporan polisi Nomor: STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan korban belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Kaperwil Jatim)










