
Gresik | Beritakarya
Komitmen Presiden Republik Indonesia untuk menertibkan dan menutup aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, aktivitas galian C berupa pengambilan tanah urug di Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian masyarakat karena diduga masih beroperasi secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Dedik. Aktivitas alat berat excavator dan keluar masuknya dump truck pengangkut material disebut berlangsung hampir setiap hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait legalitas kegiatan dan pengawasan dari instansi berwenang.
Dugaan Aktivitas Pertambangan, Legalitas Perlu Diperjelas
Sejumlah sumber menyebut aktivitas penggalian yang berlangsung tidak lagi sebatas penataan lahan, melainkan diduga mengarah pada kegiatan pertambangan komersial karena material hasil galian disebut diperjualbelikan untuk kebutuhan proyek konstruksi.
Namun hingga kini, kejelasan mengenai dokumen perizinan kegiatan tersebut masih menjadi perhatian publik. Beberapa pihak yang berada di lokasi disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan dan mengarahkan pertanyaan kepada pihak pengelola.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
DLH Gresik Sebut Tidak Pernah Menerbitkan Izin Galian Komersial
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menyatakan tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan galian komersial di lokasi yang dimaksud.
”Jika di lapangan ditemukan kegiatan galian C yang bersifat komersial, kami tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin. Apabila benar terjadi kegiatan komersial tanpa izin, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak DLH.
Pernyataan tersebut mendorong perlunya verifikasi lapangan oleh instansi terkait untuk memastikan fakta dan status hukum kegiatan yang berlangsung.
UU Minerba Atur Sanksi Tegas bagi Penambangan Tanpa Izin
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pengecekan agar tidak muncul spekulasi di tengah publik.
Dampak Lingkungan Menjadi Kekhawatiran Warga
Aktivitas pengerukan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu disebut telah mengubah kontur lahan di kawasan tersebut. Sejumlah warga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan apabila kegiatan dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai aturan.
Risiko seperti erosi, longsor, berkurangnya daerah resapan air, hingga kerusakan ekosistem menjadi perhatian yang perlu dikaji oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan teknis dan lingkungan.
Masyarakat Minta Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan
Sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memberantas tambang ilegal, masyarakat berharap Polres Gresik, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, DLH, Satpol PP, dan pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Warga menilai pemeriksaan terbuka dan transparan penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
”Kalau memang seluruh izin lengkap, tentu perlu dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat juga berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kepentingan umum. Penegakan hukum yang profesional dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan kegiatan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Kaperwil)










