• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Dugaan Penyembelihan Sapi Betina Produktif di Kedamean: Kejar Untung Sesaat, Izin Dipertanyakan, Hukum Mengintai‎‎

3 May 2026

Hardiknas 2026 di Jombang: Komitmen Pendidikan Bermutu dan Inklusif Ditegaskan

2 May 2026

‎‎47 Kasus Terungkap, Polres Mojokerto Kota Tegaskan Komitmen Perang Narkoba: Penindakan Kuat, Pencegahan Harus Diperkuat

2 May 2026
ADVERTISEMENT

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

28 April 2026

Warga Mojoduwur Geruduk Kantor Desa, Tagih Janji Tambang Galian C

25 April 2026

Kartini Muda Beraksi: Noveriana, SH dan Tantangan Nyata Perempuan dalam Mengawal Hukum

22 April 2026

Bahlil Tegaskan Larangan Penimbunan BBM: Pemerintah Diminta Tegas, Pengawasan Diperketat

21 April 2026

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

20 April 2026
Sunday, May 3, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Penyembelihan Sapi Betina Produktif di Kedamean: Kejar Untung Sesaat, Izin Dipertanyakan, Hukum Mengintai‎‎

AJi B.K by AJi B.K
03 May 2026 13:19
43 3

Gresik,JATIM ll Beritakarya.com‎ – Dugaan praktik penyembelihan sapi betina produktif kembali mencuat di wilayah Kedamean, Kabupaten Gresik. ‎‎Seorang pemilik ternak berinisial H. SNR disebut-sebut melakukan pemotongan terhadap sapi betina yang masih produktif, termasuk yang baru saja melahirkan.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kandang milik warga berinisial H. SPL di RT 9 RW 3 Watu Pasang, dengan daging yang kemudian diedarkan ke pasar untuk konsumsi masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (02/05/2026) sekitar pukul 22.41 WIB.‎‎

RelatedPosts

Hardiknas 2026 di Jombang: Komitmen Pendidikan Bermutu dan Inklusif Ditegaskan

‎‎47 Kasus Terungkap, Polres Mojokerto Kota Tegaskan Komitmen Perang Narkoba: Penindakan Kuat, Pencegahan Harus Diperkuat

Selain dugaan pelanggaran terhadap jenis ternak yang disembelih, praktik ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitasnya. Hingga kini, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas peternakan setempat, sebagaimana diwajibkan dalam tata kelola pemotongan hewan yang sah, termasuk melalui Rumah Potong Hewan (RPH) yang diawasi pemerintah.‎‎

Informasi yang dihimpun menyebut praktik ini tidak terjadi sekali, melainkan diduga berlangsung berulang. ‎‎Jika benar, maka bukan hanya aspek etika peternakan yang dilanggar, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum dan sistem pengawasan distribusi pangan.

‎‎Larangan Tegas dalam Undang-Undang‎‎

Pemerintah secara jelas telah mengatur larangan penyembelihan sapi betina produktif dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

‎‎Pasal 18 ayat (4) melarang pemotongan ternak ruminansia betina produktif, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit permanen atau tidak layak reproduksi.‎‎

Pasal 86A mengatur sanksi pidana berupa ancaman penjara dan/atau denda bagi pihak yang melanggar.‎‎

Jika dugaan penyembelihan ini dilakukan tanpa dasar pengecualian yang sah dan tanpa izin dari otoritas terkait, maka potensi pelanggaran menjadi berlapis: dari aspek kesejahteraan hewan hingga aspek pidana.

‎‎Dampak Sistemik: Dari Kandang ke Pasar‎

Praktik semacam ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Setiap sapi betina produktif yang dipotong berarti hilangnya potensi reproduksi ternak di masa depan.‎‎

Dampaknya dapat meluas:‎‎

• Penurunan populasi ternak secara bertahap‎‎

• Gangguan pasokan daging di pasar

‎• Kenaikan harga yang merugikan masyarakat‎‎

• Meningkatnya ketergantungan pada impor‎‎

Di sisi lain, penyembelihan sapi yang baru melahirkan juga memunculkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan daging yang beredar, terutama jika proses pemotongan tidak melalui standar RPH.

‎‎Asas Praduga Tak Bersalah Tetap ‎Dijunjung‎‎

Meski dugaan menguat di tengah masyarakat, penting ditegaskan bahwa semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. ‎‎Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga maupun hasil pemeriksaan dari aparat berwenang.

‎‎Karena itu, klarifikasi dari pihak HJ SNR maupun pemilik lokasi sangat diperlukan agar informasi tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

‎‎Dinas Peternakan dan Aparat Diminta Turun Tangan‎‎

Kasus ini menjadi ujian serius bagi dinas peternakan dan aparat pengawas di tingkat daerah. ‎‎Dugaan tidak adanya izin serta potensi pelanggaran prosedur pemotongan hewan menunjukkan adanya celah dalam pengawasan.‎

Pemerintah daerah didorong untuk:‎‎

• Melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh‎‎

ADVERTISEMENT

• Memeriksa legalitas kegiatan pemotongan‎‎

• Menelusuri distribusi daging ke pasar‎

• Memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran‎‎

Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh praktik di lapangan secara nyata.‎‎

Menunggu Fakta, Menuntut Ketegasan‎‎

Kasus ini kini berada di persimpangan antara dugaan dan pembuktian. Namun satu hal yang pasti, jika praktik ini benar terjadi—terlebih tanpa izin resmi—maka ini bukan sekadar pelanggaran ringan.‎Ini adalah persoalan hukum, ekonomi, dan tanggung jawab publik.‎‎

Jika terbukti, penindakan tegas dan transparan harus dilakukan tanpa kompromi. Namun jika tidak, maka pemulihan nama baik pihak yang disebut juga wajib menjadi perhatian.

‎‎Hukum tidak boleh hanya hadir di atas kertas—ia harus ditegakkan di lapangan.‎‎

Kaperwil Jatim‎

Tags: Dugaan ilegalGersikJawa timurPerternakanSapi betina yang produktifUndang-Undang no 41
Share97Tweet61Pin22

Related Posts

Berita

Hardiknas 2026 di Jombang: Komitmen Pendidikan Bermutu dan Inklusif Ditegaskan

by AJi B.K
1 day ago
336
Berita

‎‎47 Kasus Terungkap, Polres Mojokerto Kota Tegaskan Komitmen Perang Narkoba: Penindakan Kuat, Pencegahan Harus Diperkuat

by AJi B.K
2 days ago
336
Berita

Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin, Aktivitas PT Bahagia Steel Disorot — Antara Dugaan Praktik Terstruktur dan Kewajiban Hukum yang Tak Bisa Dinegosiasi

by AJi B.K
5 days ago
383
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.