
Gresik,JATIM ll Beritakarya.com – Dugaan praktik penyembelihan sapi betina produktif kembali mencuat di wilayah Kedamean, Kabupaten Gresik. Seorang pemilik ternak berinisial H. SNR disebut-sebut melakukan pemotongan terhadap sapi betina yang masih produktif, termasuk yang baru saja melahirkan.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kandang milik warga berinisial H. SPL di RT 9 RW 3 Watu Pasang, dengan daging yang kemudian diedarkan ke pasar untuk konsumsi masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (02/05/2026) sekitar pukul 22.41 WIB.
Selain dugaan pelanggaran terhadap jenis ternak yang disembelih, praktik ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitasnya. Hingga kini, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas peternakan setempat, sebagaimana diwajibkan dalam tata kelola pemotongan hewan yang sah, termasuk melalui Rumah Potong Hewan (RPH) yang diawasi pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebut praktik ini tidak terjadi sekali, melainkan diduga berlangsung berulang. Jika benar, maka bukan hanya aspek etika peternakan yang dilanggar, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum dan sistem pengawasan distribusi pangan.
Larangan Tegas dalam Undang-Undang
Pemerintah secara jelas telah mengatur larangan penyembelihan sapi betina produktif dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (4) melarang pemotongan ternak ruminansia betina produktif, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit permanen atau tidak layak reproduksi.
Pasal 86A mengatur sanksi pidana berupa ancaman penjara dan/atau denda bagi pihak yang melanggar.
Jika dugaan penyembelihan ini dilakukan tanpa dasar pengecualian yang sah dan tanpa izin dari otoritas terkait, maka potensi pelanggaran menjadi berlapis: dari aspek kesejahteraan hewan hingga aspek pidana.
Dampak Sistemik: Dari Kandang ke Pasar
Praktik semacam ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Setiap sapi betina produktif yang dipotong berarti hilangnya potensi reproduksi ternak di masa depan.
Dampaknya dapat meluas:
• Penurunan populasi ternak secara bertahap
• Gangguan pasokan daging di pasar
• Kenaikan harga yang merugikan masyarakat
• Meningkatnya ketergantungan pada impor
Di sisi lain, penyembelihan sapi yang baru melahirkan juga memunculkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan daging yang beredar, terutama jika proses pemotongan tidak melalui standar RPH.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski dugaan menguat di tengah masyarakat, penting ditegaskan bahwa semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga maupun hasil pemeriksaan dari aparat berwenang.

Karena itu, klarifikasi dari pihak HJ SNR maupun pemilik lokasi sangat diperlukan agar informasi tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Dinas Peternakan dan Aparat Diminta Turun Tangan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi dinas peternakan dan aparat pengawas di tingkat daerah. Dugaan tidak adanya izin serta potensi pelanggaran prosedur pemotongan hewan menunjukkan adanya celah dalam pengawasan.
Pemerintah daerah didorong untuk:
• Melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh
• Memeriksa legalitas kegiatan pemotongan
• Menelusuri distribusi daging ke pasar
• Memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran
Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh praktik di lapangan secara nyata.
Menunggu Fakta, Menuntut Ketegasan
Kasus ini kini berada di persimpangan antara dugaan dan pembuktian. Namun satu hal yang pasti, jika praktik ini benar terjadi—terlebih tanpa izin resmi—maka ini bukan sekadar pelanggaran ringan.Ini adalah persoalan hukum, ekonomi, dan tanggung jawab publik.
Jika terbukti, penindakan tegas dan transparan harus dilakukan tanpa kompromi. Namun jika tidak, maka pemulihan nama baik pihak yang disebut juga wajib menjadi perhatian.
Hukum tidak boleh hanya hadir di atas kertas—ia harus ditegakkan di lapangan.
Kaperwil Jatim










