• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

16 April 2026

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

15 April 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

14 April 2026
ADVERTISEMENT

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

14 April 2026

Ribuan Warga Pamekasan Sambut Kepulangan Haji Her, Gudang Bawang Mas Dipadati Massa

13 April 2026

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

11 April 2026

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

11 April 2026

Janji Lolos CPNS Tanpa Tes, Warga Gresik Rugi Hingga Rp150 Juta

11 April 2026
Thursday, April 16, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

AJi B.K by AJi B.K
16 April 2026 00:42
43 0

SURABAYA, JATIM I Beritakarya.com – Alih-alih memperkokoh posisi di hadapan majelis hakim, langkah PT Rembaka menghadirkan saksi dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya justru membuka celah yang berpotensi melemahkan dalil perusahaan sendiri.

Dalam persidangan, dua saksi kunci yang dihadirkan pihak tergugat—Andre Wardana Thio dan Wendra Sucianto—memberikan keterangan yang memunculkan sejumlah kontradiksi mendasar.

RelatedPosts

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

Andre mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat, namun tetap menyimpulkan adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan penyimpangan dana hingga Rp1,5 miliar.

Ketika didalami, seluruh tudingan tersebut ternyata hanya bersandar pada laporan internal—bukan verifikasi langsung.

Di titik ini, pertanyaan mendasar muncul: seberapa kuat sebuah tuduhan jika tidak pernah diuji melalui klarifikasi langsung kepada pihak yang dituduh?

Sorotan lain mengarah pada dugaan pelanggaran Term of Payment (TOP). Dalam sidang terungkap bahwa aturan yang dijadikan dasar tuduhan justru belum berlaku pada periode kejadian.

Jika benar demikian, maka tuduhan pelanggaran berpotensi berdiri di atas fondasi yang belum eksis saat peristiwa terjadi.

Ini bukan sekadar celah administratif—melainkan bisa menyentuh aspek keabsahan tindakan perusahaan.

Keterangan Wendra Sucianto memperkuat gambaran adanya kejanggalan prosedural. Ia mengungkap bahwa penggugat tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk mutasi, demosi, hingga surat peringatan terakhir.

Lebih jauh, praktik umum perusahaan yang seharusnya memberi jeda waktu dalam mutasi disebut tidak dijalankan. Dalam kasus ini, mutasi justru terjadi nyaris tanpa transisi.

Data persidangan menunjukkan pola yang tidak lazim:

• SP1, SP2, dan SP3 terbit dalam rentang waktu sangat singkat

• Surat mutasi muncul di tengah rangkaian tersebut

ADVERTISEMENT

• Implementasi dilakukan nyaris seketika

Rangkaian ini menimbulkan kesan bahwa proses berjalan lebih cepat dari standar kewajaran.

Dari sisi penggugat, kesaksian yang muncul memperkuat dugaan adanya ketidakseimbangan prosedur. Beberapa saksi menyebut praktik mutasi mendadak dan tekanan administratif sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam operasional perusahaan.

Namun, seluruh keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji lebih lanjut oleh majelis hakim.

Perkara ini perlahan bergeser dari sekadar sengketa hubungan industrial menjadi ujian terhadap konsistensi prosedur dan tata kelola internal perusahaan.

Apakah ini murni pelanggaran karyawan?

Atau justru mencerminkan persoalan prosedural yang lebih dalam?

Jawabannya masih menunggu putusan hakim.

Sementara itu, pihak Johanes Tangguh belum memberikan pernyataan resmi usai persidangan.

Satu hal yang mulai terlihat di ruang sidang: fakta tidak selalu sejalan dengan narasi awal.

Dan dalam perkara ini, justru dari dalam—melalui keterangan saksi sendiri—retakan itu mulai tampak.

Tags: Berita HukumJawa timurKetenagakerjaanPHI SurabayaPT RembakaSurabaya
Share92Tweet58Pin21

Related Posts

Berita

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

by AJi B.K
13 hours ago
340
Berita

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

by AJi B.K
1 day ago
335
Berita

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

by AJi B.K
2 days ago
343
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.