• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

11 April 2026

Jalan Desa Berubah Bak Kubangan Lumpur, Polsek Menganti Dinilai Tutup Mata terhadap Dugaan Urugan Ilegal di Pranti

26 May 2026

UPDATE SIDANG TIPIKOR PP Al-Ibrohimi: Dugaan Salah Sita hingga Konflik Internal Keluarga Mulai Terkuak di Persidangan‎

22 May 2026
ADVERTISEMENT

Oknum Pejabat DPUTR Gresik Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Masuk Babak Baru

21 May 2026

Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu, Pengawasan Kolam Dipertanyakan

18 May 2026

Skandal Asusila Guncang Nganjuk, Polisi Didesak Jangan Biarkan Predator Berkedok Pengusaha Berkeliaran

15 May 2026

Puluhan Siswa SDN Tembok Duku IV Surabaya Diduga Keracunan Makanan MBG, SPPG Jadi Sorotan Publik

13 May 2026

Diduga Didekengi Oknum Dewan Komisi I, RPH Ilegal di Kedamean Dinilai Wajib Ditutup dan Anggap Berita Media Abal-Abal

11 May 2026
Saturday, May 30, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

AJi B.K by AJi B.K
11 April 2026 22:03
43 2

LAMONGAN, JATIM I Beritakarya.com – Persidangan perkara dugaan tambang ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berubah ricuh setelah wartawan yang tengah meliput justru diusir dari ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, Kamis (3/4/2026).

Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

RelatedPosts

Jalan Desa Berubah Bak Kubangan Lumpur, Polsek Menganti Dinilai Tutup Mata terhadap Dugaan Urugan Ilegal di Pranti

UPDATE SIDANG TIPIKOR PP Al-Ibrohimi: Dugaan Salah Sita hingga Konflik Internal Keluarga Mulai Terkuak di Persidangan‎

Insiden terjadi ketika seorang wartawan dari Berita Keadilan, Edi Santoso, mendapat tekanan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa. Ia bahkan mengalami tindakan fisik berupa dorongan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Tak hanya itu, Edi mengaku justru digiring keluar oleh petugas keamanan PN Lamongan, meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim.

“Padahal hakim menyatakan sidang terbuka. KTP saya bahkan sempat difoto oleh petugas keamanan,” ungkapnya.

Situasi tersebut memaksa wartawan meninggalkan ruang sidang untuk menghindari eskalasi konflik, meski kehadirannya semata-mata untuk peliputan.

Di sisi lain, pihak yang mengaku keluarga terdakwa menuding pemberitaan sebelumnya tidak akurat dan meminta agar berita yang telah terbit diturunkan. Namun hingga kini, pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan pengusiran sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

• Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi

• Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan

• Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik

ADVERTISEMENT

“Kami menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan sidang. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum,” tegas Dwi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Lamongan terkait sikap petugas keamanan maupun alasan pengeluaran wartawan dari ruang sidang terbuka.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prinsip keterbukaan peradilan. Secara normatif, sidang terbuka untuk umum seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk jurnalis.

Kasus ini memperlihatkan potensi benturan antara:

• prinsip keterbukaan sidang, dan

• praktik di lapangan yang melibatkan tekanan non-formal

Di satu sisi, terdakwa melalui pihak yang mengaku keluarga membantah tudingan tambang ilegal dan menyebut memiliki izin resmi.

Namun di sisi lain, proses hukum yang seharusnya transparan justru ternodai oleh dugaan intimidasi terhadap pers.

Publik kini menanti:

• klarifikasi resmi dari PN Lamongan

• langkah hukum dari pihak media

• serta tindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik

Tanpa kejelasan dan penindakan tegas, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kaperwil

Tags: HukumJawa timurkebebasan persLamonganTambang ilegalwartawan
Share95Tweet60Pin21

Related Posts

Berita

Jalan Desa Berubah Bak Kubangan Lumpur, Polsek Menganti Dinilai Tutup Mata terhadap Dugaan Urugan Ilegal di Pranti

by AJi B.K
4 days ago
374
Berita

UPDATE SIDANG TIPIKOR PP Al-Ibrohimi: Dugaan Salah Sita hingga Konflik Internal Keluarga Mulai Terkuak di Persidangan‎

by AJi B.K
1 week ago
343
Berita

Oknum Pejabat DPUTR Gresik Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Masuk Babak Baru

by AJi B.K
1 week ago
350
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.