
Herman Hidajat, SH.,MH Foto
SURABAYA I Beritakarya.com – Polemik dualisme pemberitaan terkait Lembaga Rehabilitasi Narkoba LRPPN–BI Surabaya memantik respons dari pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat. Ia menilai perbedaan narasi antara satu media yang mengangkat dugaan pelanggaran SOP rehabilitasi dan media lain yang memuat klarifikasi, semestinya tidak berujung pada ketegangan terbuka bila masing-masing pihak mengedepankan kedewasaan dan mekanisme etik.
Konfirmasi di Era Digital dan Akar Polemik
Herman menyoroti dinamika kerja jurnalistik di era digital. Menurutnya, percepatan arus informasi membuat wartawan dituntut menghadirkan berita secara cepat, meskipun pola konfirmasi kini lebih fleksibel melalui saluran digital seperti WhatsApp.
Ia mengamati bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. Namun, ketika nomor wartawan diblokir oleh pihak kepala lembaga, situasi itu dinilai menjadi pemicu awal polemik.
“Konfirmasi adalah fondasi pemberitaan berimbang. Jika akses komunikasi ditutup, maka ruang klarifikasi ikut terhambat,” ujarnya.
Meski demikian, Herman juga menekankan bahwa wartawan tetap memiliki berbagai opsi konfirmasi lain, seperti mendatangi langsung narasumber atau menyampaikan surat resmi. Artinya, hambatan komunikasi digital seharusnya tidak menjadi satu-satunya jalan buntu dalam proses peliputan.
Hak Jawab dan Risiko Polarisasi Media
Dalam perspektif hukum pers, Herman mengingatkan pentingnya hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berpendapat, hak jawab idealnya disampaikan kepada media yang memuat pemberitaan awal.
“Jika klarifikasi disampaikan melalui media lain, dikhawatirkan memunculkan persepsi berbeda di publik. Bahkan bisa menimbulkan kecurigaan adanya polarisasi antar media,” jelasnya.
Pandangan ini menekankan bahwa mekanisme koreksi sebaiknya berjalan dalam kanal yang sama agar publik memperoleh konteks utuh dan tidak terjebak pada fragmentasi informasi.
Ancaman Pelaporan UU ITE dan Potensi Kriminalisasi
Herman juga menanggapi adanya wacana pelaporan wartawan menggunakan UU ITE. Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi memperpanjang sengketa sekaligus memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar sengketa pemberitaan lebih dahulu diserahkan kepada Dewan Pers, lembaga yang berwenang menilai apakah suatu konten termasuk karya jurnalistik dan apakah telah memenuhi kaidah etik.
“Jika ada keberatan, mekanisme di Dewan Pers adalah jalur yang tepat. Proses hukum pidana sebaiknya menjadi opsi terakhir,” tegasnya.
Ajakan Dialog dan Kepentingan Publik
Pada akhirnya, Herman mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama dan membuka ruang komunikasi konstruktif. Menurutnya, dualisme pemberitaan yang tidak diselesaikan secara profesional justru menimbulkan kebingungan publik dan menggerus kepercayaan terhadap lembaga maupun media.
Polemik ini menjadi refleksi bahwa di tengah percepatan digitalisasi, profesionalisme, keterbukaan komunikasi, dan penghormatan terhadap mekanisme etik tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat. ( Wan )














