• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Publik Sorot Kinerja Polresta Kota Mojokerto

30 March 2026

GMBI Peringati Harlah ke-24, Apel Akbar Hybrid di Trawas Usung Tema Solidaritas Tanpa Batas

30 March 2026

Penolakan Alih Fungsi Hutan Tretes Menguat, LSM Trinusa Tekan Bupati Pasuruan

30 March 2026
ADVERTISEMENT

Surat Kuasa Muhammad Amir Asmawi Dinyatakan Sah, Tim Hukum Resmi Kantongi Mandat

25 March 2026

Penangkapan Wartawan di Mojokerto: Uji Independensi Penegakan Hukum di Tengah Sorotan Publik‎‎‎

24 March 2026

Kasus OTT Wartawan Mojokerto, Dugaan Jebakan dan Peran Oknum Pengacara Terkuak

22 March 2026

Polisi Kejar Bus di Tol Tandes Demi Pemudik Tertinggal, Sistem Mudik Gratis Dipertanyakan

21 March 2026

Ngaku “Cucu Menteri”, BGN Tutup Dua SPPG di Ponorogo Usai Dugaan Intimidasi dan Mark-Up Gizi

20 March 2026
Wednesday, April 1, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Publik Sorot Kinerja Polresta Kota Mojokerto

AJi B.K by AJi B.K
30 March 2026 03:47
47 2

‎‎Mojokerto | Beritakarua.com – ‎‎Penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SAGP pada Jumat (27/3/2026) pukul 23.30 WIB oleh Polresta Mojokerto Kota memicu reaksi luas.

‎‎Setelah dua tahun buron, pelaku akhirnya diamankan. Namun, di balik penangkapan tersebut, muncul desakan kuat agar kasus ini tidak berhenti di permukaan.

RelatedPosts

GMBI Peringati Harlah ke-24, Apel Akbar Hybrid di Trawas Usung Tema Solidaritas Tanpa Batas

Penolakan Alih Fungsi Hutan Tretes Menguat, LSM Trinusa Tekan Bupati Pasuruan

‎‎Dalam foto yang beredar, seorang perempuan yang diketahui bernama Kustiyah, ibu korban, memperlihatkan dokumen laporan resmi kepolisian. ‎‎Dokumen itu menjadi bukti bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak lama, namun penanganannya dinilai berjalan lambat.

‎‎Ibu Korban Bersuara: “Usut Tuntas, Jangan Setengah Jalan”‎Kustiyah secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.‎‎

“Saya minta ini diusut sampai tuntas, jangan berhenti di sini saja. Anak saya sudah terlalu lama menunggu keadilan,” demikian harapan yang disampaikan keluarga korban.‎‎

Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan sekaligus harapan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut seperti sebelumnya.‎ Terlambat Tapi Ditangkap: Prestasi atau Kelalaian?‎‎

Penangkapan SAGP memang patut diapresiasi. Namun publik mempertanyakan mengapa proses ini memakan waktu hingga dua tahun, padahal kasus yang dilaporkan menyangkut kejahatan serius terhadap anak.

‎‎Dalam hukum Indonesia, perbuatan pencabulan terhadap anak disertai ancaman dapat dijerat dengan:‎UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82 ‎KUHP terkait perbuatan cabul dan ancaman kekerasan.

‎Ancaman hukuman yang berat seharusnya berbanding lurus dengan kesigapan aparat dalam menangani laporan sejak awal.‎‎

Lambannya proses penangkapan membuat sebagian masyarakat menilai bahwa keberhasilan ini terkesan datang terlambat dan berpotensi dimaknai sebagai langkah pencitraan. ‎‎Apalagi jika selama dua tahun pelaku diduga masih leluasa bergerak tanpa tindakan tegas.‎‎

ADVERTISEMENT

Pertanyaan publik pun mengarah pada hal mendasar: apakah ada kendala serius di lapangan, atau justru terjadi kelambanan dalam penanganan?‎‎

Bagi korban dan keluarga, penangkapan ini memang menjadi titik terang. Namun keadilan yang datang setelah penantian panjang tetap menyisakan luka mendalam. ‎‎Trauma yang dialami korban tidak serta-merta hilang hanya karena pelaku telah diamankan.

‎‎Publik dan keluarga korban kini mendesak Polresta Mojokerto Kota untuk: Membuka kronologi penanganan sejak laporan pertama, Menjelaskan alasan keterlambatan penangkapan, Menjamin proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan.

‎‎Jika tidak, keberhasilan ini berisiko dipersepsikan sebagai upaya meredam kritik, bukan murni penegakan hukum.

‎‎Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum. Seperti yang disuarakan Kustiyah, keadilan tidak cukup berhenti pada penangkapan.

Ketegasan, kecepatan, dan keberanian mengusut hingga tuntas adalah kunci agar hukum benar-benar berpihak pada korban—bukan sekadar memperbaiki citra institusi.‎‎

Hingga berita di naikkan belum ada keterangan resmi dari dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat.‎‎

Kaperwil Jatim‎

Tags: Berita HukumJawa timurLambannya penangkapanPenangkapan pelaku pecabulanPencabulan kota mojokertoPolresta kota
Share105Tweet66Pin24

Related Posts

Berita

GMBI Peringati Harlah ke-24, Apel Akbar Hybrid di Trawas Usung Tema Solidaritas Tanpa Batas

by AJi B.K
1 day ago
337
Berita

Penolakan Alih Fungsi Hutan Tretes Menguat, LSM Trinusa Tekan Bupati Pasuruan

by AJi B.K
1 day ago
342
Berita

Surat Kuasa Muhammad Amir Asmawi Dinyatakan Sah, Tim Hukum Resmi Kantongi Mandat

by AJi B.K
6 days ago
371
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.