• Latest

Diduga Buang Cairan Berbau Menyengat, Transportir Terkait PT Energi Agro Nusantara Kepergok di Lahan Tebu Mojokerto

24 February 2026

Diduga Kejar Keuntungan Pribadi, SPPG Roro Kemuning Sajikan Telur Busuk ke Siswa SDN 1 Temuireng Dawarblandong Mojokerto

24 February 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi 24–26 Februari 2026, Wilayah Selatan Jawa–Bali–NTB Berstatus Siaga

23 February 2026

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPC Kediri Apresiasi Pelayanan Samsat Kota Kediri yang Semakin Prima

23 February 2026

Polres Gresik Gelar Tes Urine Mendadak, 36 Personel Dinyatakan Negatif

23 February 2026

Polemik Dualisme Pemberitaan LRPPN–BI Surabaya, Sorotan pada Etika Konfirmasi dan Hak Jawab

23 February 2026

Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang SOTR, Patroli Ramadhan Diperketat

23 February 2026

Dugaan Skandal Tambang Ilegal, Nama PT Calvary Abadi Terseret Isu Pasokan Material Tak Berizin

23 February 2026

Liga Ramadhan SL Legend 2026 Resmi Bergulir di Waduk Selempit, 9 Tim Siap Bersaing

22 February 2026

Kantor LPK-RI DPD Sulsel Terbakar: Musibah atau Dugaan Sabotase?

21 February 2026

Dugaan Rehabilitasi Kilat 2 Hari di Surabaya: Masalah Prosedur atau Celah Sistem?

21 February 2026

Aktivitas Seismik Meningkat di Laut Selatan Jatim, Rangkaian Gempa Kecil Terjadi dalam Hitungan Jam

21 February 2026
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Buang Cairan Berbau Menyengat, Transportir Terkait PT Energi Agro Nusantara Kepergok di Lahan Tebu Mojokerto

AJi B.K by AJi B.K
24 February 2026 16:40
44 0

MOJOKERTO | Beritakarya.com – Aroma menyengat yang memicu mual dan sesak napas mendadak tercium di area perkebunan tebu Desa Ngogri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/02/2026).

Sumber bau diduga berasal dari sebuah kendaraan transportir bernopol N 8933 TO yang disebut-sebut mengangkut cairan dari PT Energi Agro Nusantara (Enero). Di lokasi, cairan berwarna gelap pekat tampak dibuang langsung ke lahan pertanian tebu.

RelatedPosts

Diduga Kejar Keuntungan Pribadi, SPPG Roro Kemuning Sajikan Telur Busuk ke Siswa SDN 1 Temuireng Dawarblandong Mojokerto

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi 24–26 Februari 2026, Wilayah Selatan Jawa–Bali–NTB Berstatus Siaga

Sejumlah warga mengaku terganggu oleh bau yang dinilai tidak lazim untuk ukuran pupuk. Aroma tersebut disebut menusuk hidung dan menimbulkan keluhan fisik seperti pusing serta rasa sesak di dada.

Klaim Pupuk Hayati

Sopir kendaraan yang berada di lokasi membantah tudingan bahwa muatan tersebut merupakan limbah industri.

“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” ujarnya singkat.

Ia juga menyatakan bahwa aktivitas pembuangan telah mendapat izin dari pemilik lahan.

Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai pengurus LSM datang ke lokasi dan menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah media serta aktivis di Mojokerto. Situasi semakin berkembang ketika seorang pria yang disebut sebagai koordinator lapangan, dan diketahui merupakan purnawirawan anggota Polri, turut hadir membawa dokumen perusahaan.

Ia kembali menegaskan bahwa cairan tersebut adalah pupuk hayati dan diklaim memiliki dokumen resmi.

Pertanyaan Substantif yang Belum Terjawab

Terlepas dari klaim tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung:

• Jika benar pupuk hayati, mengapa aromanya menyengat ekstrem hingga memicu gangguan pernapasan?

• Mengapa warnanya gelap pekat?

• Apakah sudah melalui uji laboratorium independen?

• Apakah terdapat izin pemanfaatan resmi dari instansi berwenang?

Secara umum, pupuk hayati berbasis mikroorganisme dan lazimnya tidak memiliki aroma kimia menyengat dalam intensitas tinggi. Perbedaan karakteristik inilah yang memunculkan kecurigaan warga.

Aspek Regulasi Lingkungan

Apabila cairan tersebut tergolong limbah industri, maka pengelolaannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk:

• Klasifikasi limbah (B3 atau non-B3)

• Hasil uji laboratorium terakreditasi

• Izin pemanfaatan limbah

• Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Tanpa transparansi kandungan zat dan legalitas izin, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain aspek legal, terdapat pula potensi risiko terhadap:

• Kualitas tanah dan tanaman tebu

• Sumber air di sekitar lokasi

• Kesehatan masyarakat

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Energi Agro Nusantara terkait jenis cairan, kandungan zat, maupun legalitas izin pemanfaatannya sebagai pupuk hayati.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bukan semata soal bau tidak sedap. Ia menyentuh isu keselamatan lingkungan, kesehatan publik, serta akuntabilitas pengelolaan limbah industri

Publik kini menunggu kejelasan dan langkah tegas dari otoritas pengawas agar persoalan ini dapat diuji secara ilmiah dan hukum, bukan sekadar berhenti pada klaim sepihak.

Kaperwil Jatim

Tags: Jawa timurLimbah B3Mojokerto
Share94Tweet59Share

Related Posts

Berita

Diduga Kejar Keuntungan Pribadi, SPPG Roro Kemuning Sajikan Telur Busuk ke Siswa SDN 1 Temuireng Dawarblandong Mojokerto

by AJi B.K
10 hours ago
356
Bali

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi 24–26 Februari 2026, Wilayah Selatan Jawa–Bali–NTB Berstatus Siaga

by AJi B.K
1 day ago
339
Berita

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPC Kediri Apresiasi Pelayanan Samsat Kota Kediri yang Semakin Prima

by AJi B.K
1 day ago
344
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.