• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Diduga Buang Cairan Berbau Menyengat, Transportir Terkait PT Energi Agro Nusantara Kepergok di Lahan Tebu Mojokerto

24 February 2026

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

11 April 2026

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

11 April 2026
ADVERTISEMENT

Janji Lolos CPNS Tanpa Tes, Warga Gresik Rugi Hingga Rp150 Juta

11 April 2026

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

7 April 2026

Berantas Halinar, Rutan Surabaya Gelar Razia Besar dan Tes Urin Warga Binaan

7 April 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bawean, Enam Tersangka Diamankan

6 April 2026

GMBI Peringati Harlah ke-24, Apel Akbar Hybrid di Trawas Usung Tema Solidaritas Tanpa Batas

30 March 2026
Sunday, April 12, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Buang Cairan Berbau Menyengat, Transportir Terkait PT Energi Agro Nusantara Kepergok di Lahan Tebu Mojokerto

AJi B.K by AJi B.K
24 February 2026 16:40
46 0

MOJOKERTO | Beritakarya.com – Aroma menyengat yang memicu mual dan sesak napas mendadak tercium di area perkebunan tebu Desa Ngogri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/02/2026).

Sumber bau diduga berasal dari sebuah kendaraan transportir bernopol N 8933 TO yang disebut-sebut mengangkut cairan dari PT Energi Agro Nusantara (Enero). Di lokasi, cairan berwarna gelap pekat tampak dibuang langsung ke lahan pertanian tebu.

RelatedPosts

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

Sejumlah warga mengaku terganggu oleh bau yang dinilai tidak lazim untuk ukuran pupuk. Aroma tersebut disebut menusuk hidung dan menimbulkan keluhan fisik seperti pusing serta rasa sesak di dada.

Klaim Pupuk Hayati

Sopir kendaraan yang berada di lokasi membantah tudingan bahwa muatan tersebut merupakan limbah industri.

“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” ujarnya singkat.

Ia juga menyatakan bahwa aktivitas pembuangan telah mendapat izin dari pemilik lahan.

Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai pengurus LSM datang ke lokasi dan menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah media serta aktivis di Mojokerto. Situasi semakin berkembang ketika seorang pria yang disebut sebagai koordinator lapangan, dan diketahui merupakan purnawirawan anggota Polri, turut hadir membawa dokumen perusahaan.

Ia kembali menegaskan bahwa cairan tersebut adalah pupuk hayati dan diklaim memiliki dokumen resmi.

Pertanyaan Substantif yang Belum Terjawab

Terlepas dari klaim tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung:

• Jika benar pupuk hayati, mengapa aromanya menyengat ekstrem hingga memicu gangguan pernapasan?

• Mengapa warnanya gelap pekat?

• Apakah sudah melalui uji laboratorium independen?

• Apakah terdapat izin pemanfaatan resmi dari instansi berwenang?

Secara umum, pupuk hayati berbasis mikroorganisme dan lazimnya tidak memiliki aroma kimia menyengat dalam intensitas tinggi. Perbedaan karakteristik inilah yang memunculkan kecurigaan warga.

Aspek Regulasi Lingkungan

Apabila cairan tersebut tergolong limbah industri, maka pengelolaannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk:

• Klasifikasi limbah (B3 atau non-B3)

• Hasil uji laboratorium terakreditasi

• Izin pemanfaatan limbah

• Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Tanpa transparansi kandungan zat dan legalitas izin, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain aspek legal, terdapat pula potensi risiko terhadap:

• Kualitas tanah dan tanaman tebu

• Sumber air di sekitar lokasi

• Kesehatan masyarakat

ADVERTISEMENT

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Energi Agro Nusantara terkait jenis cairan, kandungan zat, maupun legalitas izin pemanfaatannya sebagai pupuk hayati.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bukan semata soal bau tidak sedap. Ia menyentuh isu keselamatan lingkungan, kesehatan publik, serta akuntabilitas pengelolaan limbah industri

Publik kini menunggu kejelasan dan langkah tegas dari otoritas pengawas agar persoalan ini dapat diuji secara ilmiah dan hukum, bukan sekadar berhenti pada klaim sepihak.

Kaperwil Jatim

Tags: Berita MojokertoDugaan PencemaranJawa timurLimbah B3MojokertoPT Energi Agro Nusantara
Share98Tweet62Pin22

Related Posts

Berita

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

by AJi B.K
13 hours ago
334
Berita

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

by AJi B.K
1 day ago
337
Berita

Janji Lolos CPNS Tanpa Tes, Warga Gresik Rugi Hingga Rp150 Juta

by AJi B.K
1 day ago
336
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.