• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Warga Iker-Iker Geger, Cerme Gresik Demo Tuntut Bau Menyengat di duga Limbah Berbahaya dari Pabrik‎‎‎

16 February 2026

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

12 March 2026

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

12 March 2026
ADVERTISEMENT

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut, Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

11 March 2026

Menu MBG Lele Mentah di Pamekasan Viral, BGN Klarifikasi: sebut di Lengkapi Susu Hingga Buah Naga

10 March 2026

Misteri “Sawo Biyen”: Potret Malam Mojokerto yang Viral di Media Sosial

10 March 2026

Ambil HP yang Terjatuh di Jalan, Wanita di Ngawi Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Pengawasan

10 March 2026

Buron 11 Bulan, DPO Kasus Narkotika Polres Lahat Ditangkap di Batam Saat Bekerja sebagai Sopir

10 March 2026
Friday, March 13, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Iker-Iker Geger, Cerme Gresik Demo Tuntut Bau Menyengat di duga Limbah Berbahaya dari Pabrik‎‎‎

AJi B.K by AJi B.K
16 February 2026 19:10
42 4

GERSIK I Beritakarya.com – Ratusan warga Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menggelar aksi protes terkait limbah berbahaya bau menyengat yang diduga berasal dari salah satu pabrik di sekitar permukiman mereka Senin, 16 februari 2026.‎‎

Aksi tersebut berlangsung di depan area pabrik, di mana warga berkumpul menyampaikan keluhan secara langsung. Dalam gambar yang beredar, terlihat ratusan warga memadati lokasi, bahkan ada perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi dari atas kendaraan agar terdengar oleh massa.‎‎

RelatedPosts

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

Warga mengaku sudah lama terganggu oleh aroma tidak sedap yang tercium terutama pada waktu-waktu tertentu. ‎‎Mereka menilai kondisi tersebut mengganggu kenyamanan dan berpotensi berdampak pada kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan lansia.

ADVERTISEMENT

‎‎Aparat kepolisian tampak hadir di lokasi untuk melakukan pengamanan dan memastikan aksi berjalan tertib. Hingga saat ini, warga mendesak pihak manajemen pabrik dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan, evaluasi, serta mengambil langkah konkret guna mengatasi dugaan pencemaran bau tersebut.‎‎

Pencemaran udara di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. ‎‎Pasal 41 UU 32/2009 melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara, dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelakunya. ‎‎

Pasal-Pasal Penting Terkait Pencemaran Udara:‎UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup):‎Pasal 41: Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran udara.‎‎Pasal 69: Melarang pembakaran lahan.‎Pasal 98-99: Mengatur sanksi pidana penjara (min. 3 tahun, maks. 10 tahun) dan denda (min. Rp3 miliar, maks. Rp10 miliar) bagi yang sengaja melampaui baku mutu udara ambien.‎‎

PP No. 41 Tahun 1999 (Pengendalian Pencemaran Udara):‎Pasal 1 Angka 49 (melalui PP 22/2021): Mendefinisikan pencemaran udara sebagai masuknya zat/komponen ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien.

‎‎Pasal 25 (1): Mewajibkan setiap penanggung jawab usaha melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan jika terjadi pencemaran udara.‎Pasal 184 (1): Mewajibkan pematuhan baku mutu emisi dan tingkat gangguan untuk usaha/kegiatan.‎‎

Peraturan Menteri LHK (Standar Teknis):‎Permen LHK No. P.20/2018: Standar Baku Mutu Kualitas Udara Nasional.‎Permen LHK No. P.15/2019: Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak (Industri). ‎

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. ‎‎Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup turun tangan melakukan investigasi serta memberikan solusi yang transparan agar permasalahan tidak berlarut-larut.‎‎(Wan)‎

Tags: bau menyengatCermedemo wargaGresiklimbah berbahayapencemaran lingkunganperistiwa lokal
Share97Tweet61Pin22

Related Posts

Berita

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

by AJi B.K
7 hours ago
341
Berita

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

by AJi B.K
14 hours ago
337
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut, Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

by AJi B.K
2 days ago
340
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.