• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

18 February 2026

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

20 April 2026

Lonjakan Perceraian di Tulungagung, PKK Rejotangan Didorong Lebih dari Sekadar Seremonial

18 April 2026
ADVERTISEMENT

Tabrak Lari di Gresik, Pengendara Tewas—Pelaku Kabur Tanpa Pertolongan

18 April 2026

Fakta Persidangan Mengguncang, Dugaan Cacat Prosedur di PT Rembaka Mengemuka

16 April 2026

Polres Gresik Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ujungpangkah

15 April 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Dipertanyakan

14 April 2026

Peluru Nyasar Lukai Pelajar di Gresik, Investigasi Pasmar 2 Didesak Transparan

14 April 2026
Tuesday, April 21, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

AJi B.K by AJi B.K
18 February 2026 14:25
44 2

SITUBONDO I Beritakarya.com – Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.

RelatedPosts

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

Lonjakan Perceraian di Tulungagung, PKK Rejotangan Didorong Lebih dari Sekadar Seremonial

Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

FAKTA YANG MEMICU POLEMIKSebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

ADVERTISEMENT

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut. Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti: “Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

SERUAN NASIONAL GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan: Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.

Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan.

Kaperwil Jatim

Tags: berita lokaldugaan mobil dinasGWIJawa timurkebebasan perskriminalisasi persSitubondowartawan
Share98Tweet62Pin22

Related Posts

Berita

Gerak Cepat Polsek Menganti, Massa dari Luar Wilayah Dihentikan Secara Humanis

by AJi B.K
1 day ago
345
Berita

Lonjakan Perceraian di Tulungagung, PKK Rejotangan Didorong Lebih dari Sekadar Seremonial

by AJi B.K
3 days ago
338
Berita

Tabrak Lari di Gresik, Pengendara Tewas—Pelaku Kabur Tanpa Pertolongan

by AJi B.K
3 days ago
342
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.